DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Kripto dan Danantara

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: gerindra)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: gerindra)

Kabarinaja.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan krusial ini di ambil dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (4/6).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat terhadap perombakan regulasi sektor keuangan tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi setelah mendapatkan persetujuan langsung dari seluruh anggota yang hadir.

Sebelum melenggang ke rapat paripurna, Panitia Kerja (Panja) telah merampungkan seluruh pembahasan revisi UU P2SK. Komisi XI DPR juga sudah menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendengarkan laporan akhir dari Panja.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, memaparkan bahwa undang-undang baru ini membawa 17 pokok materi pengaturan yang menjadi fokus utama perubahan. Cakupannya cukup luas, mulai dari penguatan kelembagaan regulator, perluasan lini usaha perbankan, regulasi aset kripto, hingga aturan mengenai surat utang Danantara.

Baca Juga :  Ifishdeco (IFSH) Tebar Dividen Rp50 Miliar, Cek Jadwal dan Kinerja Terbaru

Struktur baru undang-undang ini terdiri atas dua pasal romawi dan 10 angka perubahan yang secara keseluruhan merangkum 145 pasal. Formulasi komprehensif tersebut lahir dari pembedahan 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang di sodorkan oleh pemerintah kepada parlemen.

Pemerintah dan DPR sepakat mempertahankan 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan. Tim perumus juga melakukan penyempurnaan redaksional terhadap 167 DIM batang tubuh dan 79 DIM penjelasan demi menghindari dualisme tafsir hukum di kemudian hari.

Perubahan substansi menyasar pada 31 DIM batang tubuh dan 11 DIM penjelasan. Langkah ini memperkuat fondasi hukum industri keuangan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi modern yang bergerak sangat cepat.

Panja memasukkan 76 DIM penambahan substansi baru pada batang tubuh serta 60 DIM pada penjelasan untuk mengakomodasi dinamika pasar. Sebaliknya, sebanyak 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada bagian penjelasan terpaksa di hapus karena di nilai sudah tidak relevan.

Baca Juga :  Tencent dan Krafton Suntik Rp1,4 Triliun ke The Black Label, Siap Dominasi Pasar Hiburan Global

Berikut adalah 17 pokok materi yang resmi diatur dalam revisi UU P2SK:

  • Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Kelembagaan Bank Indonesia (BI)

  • Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR

  • Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah

  • Demutualisasi bursa efek di pasar modal

  • Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan

  • Surat utang Danantara

  • Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi

  • Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas

  • Bursa mineral dan komoditas strategis

  • Regulasi aset kripto

  • Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring

  • Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia

  • Penanganan kasus piutang macet pelaku UMKM

  • Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif

  • Manajemen penanganan bank dalam proses penyehatan

(Wd/*)

Berita Terkait

Isi Garasi Dadan Hindayana Usai Dicopot dari Kepala BGN
Grab Bantah Rumor Keluar dari Indonesia, Tegaskan Komitmen
Menkeu Purbaya Optimistis DHE SDA Mampu Perkuat Rupiah
Rupiah Melemah ke Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Masih Fluktuatif
Dedi Mulyadi Pastikan Pembangunan Jembatan Sasak Geulis Dayeuhkolot Dimulai Tahun Ini
Cara Cek BPNT Juni 2026 Cair Rp600 Ribu via HP
Rupiah Melemah ke Rp17.875 per Dolar AS, Tertekan Mata Uang Asia
Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SEHAT 2026, Cek Syaratnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Kripto dan Danantara

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:03 WIB

Isi Garasi Dadan Hindayana Usai Dicopot dari Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:07 WIB

Grab Bantah Rumor Keluar dari Indonesia, Tegaskan Komitmen

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis DHE SDA Mampu Perkuat Rupiah

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:03 WIB

Rupiah Melemah ke Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Masih Fluktuatif

Berita Terbaru

5 Rekomendasi Film Barat Terbaru Netflix Juni 2026 (Foto: Ai)

Showbiz

5 Rekomendasi Film Barat Terbaru Netflix Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:37 WIB

Asus Rilis ROG Xbox Ally X20, Handheld Premium Layar OLED (Foto: medcom)

Teknologi

Asus Rilis ROG Xbox Ally X20, Handheld Premium Layar OLED

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:07 WIB

Media Jepang Puji Running Train, Game Kereta Indonesia(Foto: Ai)

Game

Media Jepang Puji Running Train, Game Kereta Indonesia

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:03 WIB