Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

Kabarinaja.id – Memiliki SUV tangguh seperti Toyota Fortuner memang memberikan prestise dan kenyamanan ekstra, terutama saat melibas medan urban maupun jalur luar kota yang menantang. Namun, calon pemilik model keluaran 2026 perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam. Lonjakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) memicu kenaikan pajak tahunan yang kini menyentuh angka belasan juta rupiah.

Kenaikan beban pajak ini dipicu oleh tiga variabel fundamental. Pertama, NJKB varian 2026 secara resmi tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah seperti Jakarta berada di angka 2% untuk kepemilikan pertama. Ketiga, variabel koefisien bobot kendaraan sebesar 1,05 ikut mengerek nominal akhir karena dampaknya terhadap pemakaian infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Royal Enfield Hadirkan Shotgun 650 Edisi Langka, Indonesia Kebagian Empat Unit Saja

Pemilik tipe mesin besar harus menyiapkan anggaran paling banyak. Untuk varian mesin 2.8 L, kewajiban setor kas negara bisa mencapai Rp13 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari PKB murni dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah proyeksi rincian pajak tahunan untuk wilayah Jakarta:

  • Varian 2.4 L Diesel (Tipe G A/T & M/T): Pemilik wajib menyiapkan dana sekitar Rp9,5 juta hingga Rp9,8 juta per tahun.

  • Varian 2.8 L Diesel (VRZ & GR-S): Angka pajak merangkak naik ke kisaran Rp10,5 juta hingga Rp13 juta.

  • Varian Tertinggi 2.8 4×4 GR-S: Estimasi total pajak diprediksi melampaui Rp12,9 juta.

Baca Juga :  Film Okultisme Modub Gandeng Yoo Hae Jin dan Im Si Wan

Bagi Anda yang berencana meminang SUV ini, perhitungan pajak di atas sangat krusial sebagai dasar perencanaan finansial jangka panjang. Perlu diingat bahwa angka tersebut merupakan simulasi untuk kepemilikan pertama. Jika kendaraan terkena aturan pajak progresif, maka nominalnya dipastikan akan jauh lebih besar. Segera cek status pajak kendaraan Anda secara berkala melalui aplikasi e-Samsat untuk menghindari denda keterlambatan. (Wd/*)

Berita Terkait

BMW Garage of JOY 2026 Tawarkan Diskon hingga 90%
Honda BeAT NeoX 2026 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Keyless
5 Skutik Paling Irit BBM, Konsumsinya Bisa Tembus 68,9 Km/L
Ipone di Indonesian Custom Show 2026, Bawa Pelumas Motor
Omoda O4 Siap Ramaikan Crossover Listrik Rp400 Jutaan
City Car Bekas Sekelas Honda Brio yang Layak Dipilih
Yamaha XSR 155 Ntie Chan, Modifikasi Touring Bergaya Samurai
Deretan Mobil Termahal di Indonesia, Harganya Bikin Geleng Kepala
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Honda BeAT NeoX 2026 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Keyless

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:02 WIB

5 Skutik Paling Irit BBM, Konsumsinya Bisa Tembus 68,9 Km/L

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Ipone di Indonesian Custom Show 2026, Bawa Pelumas Motor

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Omoda O4 Siap Ramaikan Crossover Listrik Rp400 Jutaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:05 WIB

City Car Bekas Sekelas Honda Brio yang Layak Dipilih

Berita Terbaru

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya (Foto:  Pemkab Lumajang/rri)

Nasional

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:13 WIB

 Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif (Foto: Medcom/Rafi)

Ekonomi

Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif

Sabtu, 24 Okt 2026 - 06:19 WIB

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Kesehatan

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:04 WIB