DJP Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE Baru Termasuk Strava

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE Baru Termasuk Strava  (Foto: Strave/detikfinance)

DJP Tunjuk 7 Pemungut PPN PMSE Baru Termasuk Strava (Foto: Strave/detikfinance)

Kabarinaja.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tujuh perusahaan digital asing baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan strategis ini menyasar sejumlah platform populer, salah satunya adalah aplikasi kebugaran global, Strava Inc. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi penunjukan tersebut dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/6/2026). Inge menjelaskan bahwa otoritas pajak terus memperbarui daftar pelaku usaha penarik pajak digital per Mei 2026. Perluasan objek pajak ini menjadi bukti nyata bahwa ekosistem bisnis digital di tanah air semakin berdampak luas bagi perekonomian nasional.

Selain Strava Inc, DJP menjaring enam korporasi global lain yang bergerak di bidang penyediaan konten digital, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI). Daftar lengkap entitas baru tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini mempertegas pergeseran konsumsi masyarakat ke arah layanan berbasis teknologi.

Baca Juga :  Singapura Salip Indonesia Jadi Pasar Saham Terbesar di Asia Tenggara

Realisasi Penerimaan Pajak Digital Tembus Puluhan Triliun

Ekspansi regulasi ini secara signifikan mendongkrak pundi-pundi penerimaan negara. Hingga akhir Mei 2026, total pelaku usaha yang mengemban status sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 271 perusahaan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 233 entitas bisnis digital telah aktif memungut serta menyetorkan pajak kepada kas negara dengan akumulasi nilai mencapai Rp 40,55 triliun.

DJP mencatat tren setoran PPN PMSE terus mengalami lonjakan yang konsisten dari tahun ke tahun sejak pertama kali meluncur. Pada tahun 2020, penerimaan pajak digital tercatat sebesar Rp 731,4 miliar, lalu meroket menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021. Tren positif ini berlanjut pada tahun 2022 dengan perolehan Rp 5,51 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 6,76 triliun pada 2023, dan mencapai Rp 8,44 triliun pada 2024.

Baca Juga :  2 Pilihan Passive Income Digital Selain Deposito dan Properti

Pertumbuhan yang luar biasa kembali terlihat pada tahun 2025 dengan setoran menembus angka Rp 10,32 triliun. Sementara itu, untuk periode berjalan hingga Mei 2026, pemerintah sudah mengantongi penerimaan sebesar Rp 4,88 triliun. Angka-angka ini menegaskan bahwa sektor digital memegang peranan yang krusial dalam memperkuat struktur anggaran pendapatan negara.

Pemerintah memastikan bakal terus mengawasi pergerakan inovasi teknologi serta dinamika pasar digital global secara berkala. Langkah proaktif ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, baik bagi pelaku bisnis lokal maupun internasional. Melalui regulasi yang responsif, DJP optimistis mampu memberikan kepastian hukum yang jelas sekaligus menjaga keberlanjutan kepatuhan pajak di Indonesia. (Wd/*)

Berita Terkait

Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026
Paylater Makin Diminati, Penolong atau Beban Finansial?
Reels Instagram Kini Bisa Jadi Sumber Komisi Shopee
Trik Rahasia Seller Shopee Agar Margin Bebas Tergerus Potongan Baru
Mengapa Bisnis Event Organizer Semakin Dilirik? Ini Strategi Sukses Memulainya
Nilai Tukar Ringgit Menguat? Cek Kurs MYR ke IDR Terbaru Sebelum Bertransaksi
Ingin Pinjam Dana Lewat GoPay? Begini Cara Mengajukan dan Syarat Terbarunya
Ingin Limit SPinjam Naik? Ini Cara Meningkatkan Peluangnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Paylater Makin Diminati, Penolong atau Beban Finansial?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Reels Instagram Kini Bisa Jadi Sumber Komisi Shopee

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:05 WIB

Trik Rahasia Seller Shopee Agar Margin Bebas Tergerus Potongan Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:07 WIB

Mengapa Bisnis Event Organizer Semakin Dilirik? Ini Strategi Sukses Memulainya

Berita Terbaru

Nenek 97 Tahun Pecahkan Rekor Wing Walking Demi Pasien Stroke (Foto:  bbc.co.uk)

Internasional

Nenek 97 Tahun Pecahkan Rekor Wing Walking Demi Pasien Stroke

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:06 WIB

Situs Tidak Bisa Dibuka di Chrome Android? Ini Caranya (Foto: Ai)

Teknologi

Situs Tidak Bisa Dibuka di Chrome Android? Ini Caranya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 17:06 WIB

SG Rapper FF Masih Worth It? Cek Atribut dan Cara Klaim

Game

SG Rapper FF Masih Worth It? Cek Atribut dan Cara Klaim

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:09 WIB

Makna Lagu "bERANI" Kunto Aji (Foto: Instagram @tenuedeattire/RRI)

Showbiz

Makna Lagu “bERANI” Kunto Aji dan Pesannya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:02 WIB