Kabarinaja.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tujuh perusahaan digital asing baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan strategis ini menyasar sejumlah platform populer, salah satunya adalah aplikasi kebugaran global, Strava Inc. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi penunjukan tersebut dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/6/2026). Inge menjelaskan bahwa otoritas pajak terus memperbarui daftar pelaku usaha penarik pajak digital per Mei 2026. Perluasan objek pajak ini menjadi bukti nyata bahwa ekosistem bisnis digital di tanah air semakin berdampak luas bagi perekonomian nasional.
Selain Strava Inc, DJP menjaring enam korporasi global lain yang bergerak di bidang penyediaan konten digital, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI). Daftar lengkap entitas baru tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini mempertegas pergeseran konsumsi masyarakat ke arah layanan berbasis teknologi.
Realisasi Penerimaan Pajak Digital Tembus Puluhan Triliun
Ekspansi regulasi ini secara signifikan mendongkrak pundi-pundi penerimaan negara. Hingga akhir Mei 2026, total pelaku usaha yang mengemban status sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 271 perusahaan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 233 entitas bisnis digital telah aktif memungut serta menyetorkan pajak kepada kas negara dengan akumulasi nilai mencapai Rp 40,55 triliun.
DJP mencatat tren setoran PPN PMSE terus mengalami lonjakan yang konsisten dari tahun ke tahun sejak pertama kali meluncur. Pada tahun 2020, penerimaan pajak digital tercatat sebesar Rp 731,4 miliar, lalu meroket menjadi Rp 3,9 triliun pada 2021. Tren positif ini berlanjut pada tahun 2022 dengan perolehan Rp 5,51 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 6,76 triliun pada 2023, dan mencapai Rp 8,44 triliun pada 2024.
Pertumbuhan yang luar biasa kembali terlihat pada tahun 2025 dengan setoran menembus angka Rp 10,32 triliun. Sementara itu, untuk periode berjalan hingga Mei 2026, pemerintah sudah mengantongi penerimaan sebesar Rp 4,88 triliun. Angka-angka ini menegaskan bahwa sektor digital memegang peranan yang krusial dalam memperkuat struktur anggaran pendapatan negara.
Pemerintah memastikan bakal terus mengawasi pergerakan inovasi teknologi serta dinamika pasar digital global secara berkala. Langkah proaktif ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, baik bagi pelaku bisnis lokal maupun internasional. Melalui regulasi yang responsif, DJP optimistis mampu memberikan kepastian hukum yang jelas sekaligus menjaga keberlanjutan kepatuhan pajak di Indonesia. (Wd/*)









