Kabarinaja.id – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pengguna kartu prabayar guna memperkuat pelindungan data pribadi. Langkah inovatif ini memvalidasi identitas pelanggan secara langsung dengan mencocokkannya ke database kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Melalui sistem tersebut, perusahaan memastikan bahwa setiap individu yang mendaftarkan nomor baru merupakan pemilik sah atas identitas yang digunakan.
Kebijakan baru ini mendukung penuh program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) besutan Kementerian Komunikasi Digital. Penerapan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026 demi menghadirkan verifikasi identitas pengguna seluler yang lebih akurat. Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait celah penyalahgunaan data pada sistem registrasi konvensional yang hanya mengandalkan nomor NIK dan KK.
Keunggulan Sistem Registrasi Biometrik
Mencegah Penyalahgunaan NIK
Penggunaan teknologi pemindaian wajah menutup rapat celah manipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa izin pemilik sah. Telkomsel memastikan tingkat validitas data yang lebih tinggi demi menekan risiko penipuan digital secara signifikan. Langkah proteksi ini membuat identitas pribadi pelanggan menjadi jauh lebih aman dan terlindungi dari klaim sepihak.
Mempersempit Ruang Gerak Kejahatan Siber
Kehadiran sistem verifikasi ini sekaligus meminimalkan penyebaran pesan spam, tautan phishing, hingga modus penipuan yang menyasar pengguna telepon seluler. Melalui keterkaitan identitas yang jelas sejak awal aktivasi, pelaku kejahatan tidak bisa lagi dengan mudah berganti-ganti nomor ponsel. Keterbukaan informasi ini secara otomatis meningkatkan rasa aman masyarakat dalam berkomunikasi secara digital.
Mempermudah Pelacakan dan Kontrol Nomor
Pelanggan kini memegang kendali penuh untuk melacak seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK mereka secara transparan. Kehadiran teknologi biometrik memungkinkan pengguna mendeteksi keberadaan nomor asing tersembunyi yang memanfaatkan data pribadi mereka. Pengguna bisa langsung mengajukan pemblokiran ke pihak operator apabila menemukan aktivitas pendaftaran nomor yang mencurigakan.
Panduan Cara Registrasi Biometrik Telkomsel
Aturan wajib ini menyasar aktivasi nomor prabayar baru, khususnya produk kartu SIMPATI yang datanya belum tervalidasi oleh sistem. Pelanggan lama yang ingin memperbarui validitas datanya juga dapat melakukan pendaftaran ulang secara sukarela. Proses verifikasi menyediakan dua opsi praktis, yakni secara mandiri secara daring maupun dengan mendatangi gerai fisik terdekat.
Cara Registrasi Mandiri Secara Daring
- Akses laman resmi melalui tautan id/registrasi.
- Masukkan nomor ponsel Telkomsel yang hendak Anda daftarkan.
- Lakukan proses verifikasi nomor sesuai petunjuk yang tertera pada layar gawai.
- Ketikkan NIK yang valid sesuai dengan data kependudukan resmi Anda.
- Ikuti instruksi pemindaian wajah atau swafoto (selfie) lewat kamera gawai Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memvalidasi data, lalu kartu prabayar segera aktif setelah validasi berhasil.
Cara Registrasi di GraPARI atau Gerai Resmi
- Kunjungi GraPARI atau gerai mitra Telkomsel paling dekat dari lokasi Anda.
- Siapkan dokumen identitas diri yang sah untuk kebutuhan proses validasi fisik oleh petugas.
- Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menyiapkan NIK dan bersiap melakukan pemindaian wajah secara langsung.
- Warga Negara Asing (WNA) wajib menyertakan dokumen pendukung berupa paspor, KITAS, atau KITAP. Petugas gerai akan memandu seluruh tahapan administrasi hingga nomor seluler Anda berhasil aktif dan siap digunakan.
(Wd/*)









