Kabarinaja.id – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Program Sekolah Rakyat Tahun 2026. Rekrutmen ini menyediakan total 8.180 formasi yang di tujukan untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik) di berbagai daerah.
Pendaftaran di lakukan secara daring melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh pelamar yang memenuhi syarat akan mengikuti tahapan seleksi administrasi hingga ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui penambahan tenaga pendidik dan kependidikan.
Total 8.180 Formasi Tersedia
Dalam rekrutmen tahun ini, pemerintah mengalokasikan ribuan formasi yang terbagi untuk dua kelompok jabatan.
Sebanyak 3.053 formasi di sediakan untuk PPPK Guru, sementara 5.127 formasi lainnya di peruntukkan bagi tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan yang dinbutuhkan mencakup berbagai posisi strategis seperti wali asrama, operator sekolah, tenaga administrasi, hingga pengelola keuangan yang akan mendukung operasional Sekolah Rakyat.
Syarat Umum Pendaftaran
Pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah di tetapkan pemerintah.
Persyaratan tersebut meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun
Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap selama dua tahun atau lebih
Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang di lamar
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persyaratan ini menjadi dasar untuk memastikan peserta yang mengikuti seleksi memenuhi standar yang di butuhkan dalam lingkungan pendidikan.
Syarat Khusus yang Harus Di penuhi
Selain syarat umum, pelamar juga di wajibkan memenuhi beberapa ketentuan khusus.
Untuk lulusan D3, D4, maupun S1, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang dipersyaratkan adalah 3,00.
Pelamar juga harus bersedia di tempatkan di lingkungan Sekolah Rakyat dan tinggal di sekitar lokasi penugasan. Bahkan, pemerintah memprioritaskan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan untuk tinggal di asrama yang telah di sediakan.
Bagi pelamar formasi guru, wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Sekolah Rakyat.
Untuk guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri, surat izin harus di tandatangani pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada Dinas Pendidikan setempat.
Sementara guru yang berasal dari sekolah swasta atau sekolah masyarakat wajib memperoleh surat izin yang di tandatangani oleh ketua yayasan.
Lulusan PPG Harus Terdaftar di Dapodik
Khusus bagi pelamar yang berasal dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru, terdapat persyaratan tambahan yang harus di penuhi.
Peserta wajib sudah terdata sebagai Guru Non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketentuan ini menjadi salah satu syarat administrasi yang akan di verifikasi saat proses seleksi berlangsung.
Peluang Karier di Sektor Pendidikan
Pembukaan ribuan formasi PPPK Sekolah Rakyat menjadi kesempatan besar bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin berkarier di bidang pendidikan. Selain memperoleh status ASN PPPK, peserta yang di nyatakan lulus juga berhak menerima gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai peraturan pemerintah.
Dengan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan yang terus meningkat, program ini di harapkan mampu mendukung operasional Sekolah Rakyat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.(Tim)









