Kabarinaja.id – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi mengubah ketentuan bagasi tercatat dengan menerapkan sistem Piece Concept untuk seluruh tiket yang di terbitkan mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut memberikan alokasi bagasi yang lebih besar pada sejumlah kategori penerbangan, bahkan mencapai 64 kilogram, bergantung pada rute, kelas layanan, dan jenis tiket.
Aturan baru hanya berlaku bagi tiket yang di terbitkan pada atau setelah 1 September 2026 untuk perjalanan yang juga di lakukan mulai tanggal tersebut. Penumpang yang telah membeli tiket sebelum tanggal itu tetap menggunakan ketentuan bagasi sesuai informasi yang tercantum pada tiket, meskipun jadwal keberangkatannya berlangsung setelah kebijakan baru diterapkan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, mengatakan penerapan Piece Concept menjadi bagian dari upaya perusahaan memperbarui layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih jelas kepada pelanggan.
“Implementasi Piece Concept merupakan bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang,” ujar Neil Raymond Mills dalam siaran pers, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan bahwa aturan mengenai jumlah koper dan batas berat maksimum pada setiap koper akan memudahkan penumpang mengatur barang bawaan sejak merencanakan perjalanan hingga hari keberangkatan.
Piece Concept Gantikan Weight Concept
Sebelumnya, Garuda Indonesia menggunakan sistem Weight Concept, yaitu ketentuan bagasi berdasarkan total berat seluruh barang yang dibawa.
Kini, melalui Piece Concept, perhitungan di lakukan berdasarkan jumlah koper atau koli. Setiap koper memiliki batas berat maksimum tertentu sehingga penumpang memperoleh ketentuan yang lebih jelas mengenai barang bawaan yang di perbolehkan.
Maskapai menilai sistem tersebut mampu meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan bagasi sesuai rute penerbangan, kelas kabin, dan kategori tiket.
Rincian Jatah Bagasi Baru Garuda Indonesia
Pada rute domestik, penumpang Economy Class memperoleh satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.
Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class mendapatkan dua koper dengan kapasitas maksimal 32 kilogram untuk setiap koper, sehingga total bagasi mencapai 64 kilogram.
Untuk penerbangan internasional, penumpang Economy Class memperoleh dua koper dengan berat maksimal 23 kilogram per koper atau total 46 kilogram.
Adapun penumpang Business Class dan First Class tetap memperoleh dua koper dengan kapasitas maksimal 32 kilogram per koper atau total 64 kilogram.
Alokasi Bagasi Meningkat Signifikan
Dibandingkan aturan sebelumnya, terdapat peningkatan kapasitas bagasi di hampir seluruh kelas penerbangan.
Pada rute domestik, jatah bagasi Economy Class naik dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram. Business Class meningkat dari 30 kilogram menjadi 64 kilogram, sedangkan First Class bertambah dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram.
Untuk penerbangan internasional, Economy Class meningkat dari 30 kilogram menjadi 46 kilogram. Business Class bertambah dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram, sementara First Class naik dari 50 kilogram menjadi 64 kilogram.
Melalui kebijakan tersebut, sebagian penumpang dapat menikmati tambahan kapasitas bagasi hingga 34 kilogram di bandingkan sistem sebelumnya, dengan tetap mengikuti batas jumlah koper dan berat maksimal pada setiap koper.
Neil menilai penerapan Piece Concept juga akan memperkuat standar layanan Garuda Indonesia, baik pada penerbangan domestik maupun internasional.
“Skema Piece Concept telah di gunakan secara luas dalam industri penerbangan global,” kata Neil.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut di harapkan mampu meningkatkan standardisasi layanan, memperlancar proses penanganan bagasi, serta memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang, terutama saat melanjutkan perjalanan melalui jaringan penerbangan internasional.
Garuda Indonesia juga menyatakan implementasi kebijakan tersebut akan terus di evaluasi agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kenyamanan perjalanan.
Maskapai mengimbau seluruh penumpang mempelajari ketentuan Piece Concept melalui kanal informasi resmi, termasuk memperhatikan tanggal penerbitan tiket (date of issue) dan tanggal perjalanan (date of travel) untuk memastikan aturan bagasi yang berlaku.
“Implementasi Piece Concept menjadi salah satu langkah penting dalam menghadirkan layanan yang semakin transparan, pasti, dan selaras dengan kebutuhan penumpang,” ujar Neil.
“Melalui modernisasi ini, kami berharap dapat memberikan nilai manfaat yang semakin optimal serta pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan konsisten, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan yang berlaku,” tutupnya.
ASITA Ingatkan Penumpang Memahami Aturan Bagasi
Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Rusmiati, mengingatkan masyarakat agar mempelajari aturan bagasi maskapai sebelum membeli tiket maupun menjelang keberangkatan.
Menurutnya, setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda sehingga calon penumpang perlu mengetahui apakah maskapai menggunakan sistem Weight Concept atau Piece Concept.
“Pada weight concept, jatah bagasi di hitung berdasarkan total berat yang boleh dibawa. Sementara pada piece concept, bagasi di hitung berdasarkan jumlah koper atau koli dengan batas berat tertentu pada setiap koper,” kata Rusmiati.
Ia menilai sistem Piece Concept memberikan kepastian yang lebih baik, khususnya bagi penumpang yang membawa lebih dari satu koper atau melakukan perjalanan jarak jauh.
Meski demikian, Rusmiati menegaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan baru tetap perlu di lakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan penumpang.
Untuk menghindari kendala saat check-in, calon penumpang di sarankan membaca kembali ketentuan bagasi ketika membeli tiket, memastikan sistem bagasi yang di gunakan maskapai, menimbang koper sebelum berangkat, memeriksa aturan bagasi apabila menggunakan penerbangan transit atau connecting flight, serta memperhatikan batas dimensi koper sesuai ketentuan maskapai. (Wd/*)









