Kabarinaja.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan satu pintu untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai Senin, 1 Juni 2026, para pelaku usaha yang mengekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) wajib melaporkan aktivitas perdagangan mereka ke badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tanggal 1 Juni merupakan awal masa transisi. Sepanjang periode ini, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas pengiriman barang ke luar negeri seperti biasa. Namun, mereka kini memikul tanggung jawab baru untuk menyerahkan laporan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.
“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Para pengusaha dapat mengakses layanan pelaporan ini melalui portal CEISA 4.0 yang di kelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah bakal memantau dan mengevaluasi jalannya sistem pelaporan baru tersebut selama tiga bulan pertama masa transisi. Evaluasi berkala ini menjadi landasan penting sebelum pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu tahap berikutnya.
Target Implementasi Penuh
Pemerintah menargetkan sistem ekspor satu pintu ini berjalan secara menyeluruh paling lambat pada 1 Januari 2027. Tenggat waktu tersebut sengaja di rancang agar para eksportir, asosiasi usaha, dan pihak-pihak terkait mempunyai durasi yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem administrasi yang baru.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini memprioritaskan stabilitas dunia usaha dan perdagangan nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan arus logistik barang, realisasi volume ekspor, hingga kontrak dagang internasional yang sudah berjalan tetap berjalan tanpa gangguan. Kesepakatan legal antara para eksportir domestik dengan mitra dagang luar negeri di pastikan tetap di hormati sepenuhnya.
Melalui masa transisi yang terukur, pemerintah optimistis iklim investasi di Indonesia tetap kondusif. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan para mitra dagang global terhadap kepastian regulasi di tanah air. Tata kelola baru tersebut di harapkan mampu mengoptimalkan nilai ekspor komoditas strategis sehingga memberi dampak instan bagi penguatan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat luas. (Wd/*)









