Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lapor DSI Mulai 1 Juni

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lapor DSI Mulai 1 Juni (Foto: Heri Purnomo/detik)

Ekspor Batu Bara dan Sawit Wajib Lapor DSI Mulai 1 Juni (Foto: Heri Purnomo/detik)

Kabarinaja.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan satu pintu untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai Senin, 1 Juni 2026, para pelaku usaha yang mengekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) wajib melaporkan aktivitas perdagangan mereka ke badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tanggal 1 Juni merupakan awal masa transisi. Sepanjang periode ini, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas pengiriman barang ke luar negeri seperti biasa. Namun, mereka kini memikul tanggung jawab baru untuk menyerahkan laporan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga :  Alasan Netflix Rogoh Rp10,53 Triliun untuk Startup AI Ben Affleck Terungkap

Para pengusaha dapat mengakses layanan pelaporan ini melalui portal CEISA 4.0 yang di kelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah bakal memantau dan mengevaluasi jalannya sistem pelaporan baru tersebut selama tiga bulan pertama masa transisi. Evaluasi berkala ini menjadi landasan penting sebelum pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu tahap berikutnya.

Target Implementasi Penuh

Pemerintah menargetkan sistem ekspor satu pintu ini berjalan secara menyeluruh paling lambat pada 1 Januari 2027. Tenggat waktu tersebut sengaja di rancang agar para eksportir, asosiasi usaha, dan pihak-pihak terkait mempunyai durasi yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem administrasi yang baru.

Baca Juga :  Sea Games Thailand, Romantisme Alfin Daniel dan McEntee Catherine Kembali Jadi Sorotan Fans Voli

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini memprioritaskan stabilitas dunia usaha dan perdagangan nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan arus logistik barang, realisasi volume ekspor, hingga kontrak dagang internasional yang sudah berjalan tetap berjalan tanpa gangguan. Kesepakatan legal antara para eksportir domestik dengan mitra dagang luar negeri di pastikan tetap di hormati sepenuhnya.

Melalui masa transisi yang terukur, pemerintah optimistis iklim investasi di Indonesia tetap kondusif. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan para mitra dagang global terhadap kepastian regulasi di tanah air. Tata kelola baru tersebut di harapkan mampu mengoptimalkan nilai ekspor komoditas strategis sehingga memberi dampak instan bagi penguatan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat luas. (Wd/*)

Berita Terkait

Alasan Netflix Rogoh Rp10,53 Triliun untuk Startup AI Ben Affleck Terungkap
Pemula Wajib Tahu, Begini Cara Aman Memulai Investasi Bitcoin di Tahun 2026
Pemilik O!Save Terungkap, Ini Sosok di Baliknya
Pertumbuhan Kredit Berpotensi Tembus 10 Persen pada 2026
Mulai September 2026, Jatah Bagasi Garuda Indonesia Naik hingga 64 Kg
Investor Saham UVCR Bertambah 1.788 dalam Sebulan
Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK 2026, Cek Sebelum Meminjam
Tabel Angsuran KUR BRI Juli 2026 Terbaru Plafon Rp1-100 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:05 WIB

Alasan Netflix Rogoh Rp10,53 Triliun untuk Startup AI Ben Affleck Terungkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:03 WIB

Pemula Wajib Tahu, Begini Cara Aman Memulai Investasi Bitcoin di Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pemilik O!Save Terungkap, Ini Sosok di Baliknya

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Pertumbuhan Kredit Berpotensi Tembus 10 Persen pada 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 18:11 WIB

Mulai September 2026, Jatah Bagasi Garuda Indonesia Naik hingga 64 Kg

Berita Terbaru

Cek Penerima PIP 2026: Cara Mudah Pastikan Bantuan Cair (Foto: MI/Adi Kristiadi/medcom)

Nasional

Cek Penerima PIP 2026: Cara Mudah Pastikan Bantuan Cair

Senin, 20 Jul 2026 - 17:03 WIB

Penipuan FaceTime Marak, Pengguna iPhone Diminta Waspada (Foto: Shutterstock/detiknet)

Teknologi

Penipuan FaceTime Marak, Pengguna iPhone Diminta Waspada

Senin, 20 Jul 2026 - 15:04 WIB

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya? (Foto: detikoto)

Otomotif

Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya?

Senin, 20 Jul 2026 - 14:08 WIB

Manfaat Minum Teh Rutin Bantu Turunkan Risiko Stroke (Foto: ChatGPT)

Kesehatan

Manfaat Minum Teh Rutin Bantu Turunkan Risiko Stroke

Senin, 20 Jul 2026 - 13:07 WIB