Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang National Fraud Portal melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Langkah strategis ini di ambil untuk mempercepat respons penanganan, mengintegrasikan pelaporan, dan melacak transaksi keuangan mencurigakan secara nasional. Keberadaan platform ini menjadi ruang koordinasi terpadu dalam mendeteksi aliran dana ilegal di ruang digital.
Sistem baru tersebut di targetkan mampu memangkas waktu identifikasi modus kejahatan siber. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa integrasi data antarlembaga menjadi fokus utama. OJK sedang mematangkan tata kelola operasional bersama para pemangku kepentingan agar fungsi proteksi konsumen berjalan optimal. Sektor telekomunikasi dan industri perbankan ikut di libatkan demi mempercepat pemutusan akses komunikasi para pelaku penipuan.
Krisis Pinjol Ilegal Mendominasi
Modus penipuan berbasis digital di Indonesia terus melonjak. Masyarakat di imbau untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan sebelum bertransaksi. Jangan pernah memberikan data perbankan atau mengeklik tautan asing yang di kirim oleh nomor tidak di kenal.
Data Laporan Entitas Ilegal (Januari – 29 April 2026):
Pinjaman Online Ilegal: 11.753 laporan
Investasi Bodong: 2.379 laporan
Gadai Ilegal: 100 laporan
Total Pengaduan: 14.232 laporan
Satgas PASTI bergerak cepat dengan memblokir 951 aplikasi pinjol ilegal serta tiga penawaran investasi tanpa izin di berbagai platform digital.
Ratusan Ribu Rekening Di blokir
IASC mencatat aktivitas penipuan masif sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026. Institusi ini menampung 548.093 aduan. Sebanyak 268.989 laporan di salurkan lewat penyedia sistem pembayaran dan pihak perbankan. Sementara itu, 279.104 laporan di kirimkan secara mandiri oleh para korban.
| Indikator Penindakan Fraud | Jumlah / Nominal |
| Rekening Terindikasi Penipuan | 932.138 rekening |
| Rekening yang Berhasil Diblokir | 485.758 rekening |
| Total Dana Korban yang Diamankan | Rp614,3 miliar |
| Nomor Telepon Penipu yang Terdeteksi | 106.477 nomor |
| Dana yang Sudah Dikembalikan ke Korban | Rp169,3 miliar |
Proses pengembalian dana senilai Rp169,3 miliar tersebut di lakukan melalui pelacakan rekening pada 19 bank yang di salahgunakan oleh sindikat kriminal. Kehadiran National Fraud Portal nantinya akan memotong birokrasi pelaporan sehingga pembekuan dana curian bisa di lakukan seketika setelah korban melapor. (Wd/*)









