OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat meredam potensi ledakan utang konsumtif di masyarakat. Melalui regulasi terbaru, akses publik untuk memiliki banyak akun buy now pay later (BNPL) di berbagai platform akan segera di batasi. Langkah ini merupakan turunan teknis dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang fokus pada penyelenggaraan layanan beli sekarang bayar nanti.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan kini di wajibkan menjalankan strategi pengelolaan risiko yang lebih ketat. Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan penyaluran pembiayaan, termasuk limitasi jumlah platform yang boleh di gunakan oleh satu debitur.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kepemilikan akun BNPL di banyak aplikasi sekaligus terbukti meningkatkan beban utang secara tidak terkendali. Kondisi tersebut sering kali membuat kewajiban pembayaran bulanan melampaui kapasitas pendapatan riil pengguna. Efek dominonya jelas: risiko gagal bayar melonjak tajam.

Baca Juga :  Kinerja Pertamina 2025, Pendapatan Tembus Rp1.167 Triliun

Data menunjukkan tren penggunaan “utang instan” ini terus meroket. Hingga Maret 2026, pembiayaan paylater tumbuh signifikan sebesar 55,85 persen secara tahunan (year on year) dengan nilai menembus Rp12,81 triliun. Angka ini naik dari posisi Februari 2026 yang berada di level 53,53 persen. Lonjakan ini di picu oleh tingginya konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri.

Merespons fenomena ini, OJK mewajibkan penyedia layanan memperkuat proses penilaian kredit (credit scoring). Perusahaan tidak boleh sekadar menyetujui pinjaman, melainkan harus melakukan asesmen mendalam terhadap kemampuan bayar calon nasabah.

Baca Juga :  Google Kucurkan Rp1,3 Triliun ke Studio Film A24

Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku sejak 15 Desember 2025, operasional paylater kini eksklusif hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan resmi. Bank wajib tunduk pada aturan perbankan, sementara perusahaan pembiayaan harus mengantongi izin khusus dari OJK.

Regulasi ini juga mencakup standarisasi mekanisme penagihan, pelaporan berkala, hingga prosedur penghentian layanan. Bagi masyarakat, aturan ini adalah alarm untuk lebih bijak mengelola pengeluaran. Pastikan Anda hanya memiliki akun paylater sesuai kebutuhan mendesak agar skor kredit tetap terjaga dan terhindar dari jeratan utang yang melilit. (Nd/*)

Berita Terkait

Kinerja Pertamina 2025, Pendapatan Tembus Rp1.167 Triliun
2 Pilihan Passive Income Digital Selain Deposito dan Properti
Strategi Investasi Saham Online yang Aman untuk Pemula
4 Tips Finansial Generasi Sandwich Bebas Beban Ganda
Google Kucurkan Rp 1,3 Triliun ke A24 Guna Riset AI Film
Rupiah Melemah Rp17.779 per Dolar AS Pagi Ini
IHSG Melonjak ke Level 6.198 pada Senin Pagi
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2026 Stagnan Rp2,668 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:29 WIB

Kinerja Pertamina 2025, Pendapatan Tembus Rp1.167 Triliun

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:08 WIB

2 Pilihan Passive Income Digital Selain Deposito dan Properti

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06 WIB

Strategi Investasi Saham Online yang Aman untuk Pemula

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:04 WIB

4 Tips Finansial Generasi Sandwich Bebas Beban Ganda

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:24 WIB

Google Kucurkan Rp 1,3 Triliun ke A24 Guna Riset AI Film

Berita Terbaru

4 Mobil Bekas Sporty Harga Rp30 Jutaan yang Layak Dikoleksi (Foto: Ai)

Otomotif

4 Mobil Bekas Sporty Harga Rp30 Jutaan yang Layak Dikoleksi

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:22 WIB

Kinerja Pertamina 2025, Pendapatan Tembus Rp1.167 Triliun (Foto: Pertamina)

Ekonomi

Kinerja Pertamina 2025, Pendapatan Tembus Rp1.167 Triliun

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:29 WIB