OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat meredam potensi ledakan utang konsumtif di masyarakat. Melalui regulasi terbaru, akses publik untuk memiliki banyak akun buy now pay later (BNPL) di berbagai platform akan segera di batasi. Langkah ini merupakan turunan teknis dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang fokus pada penyelenggaraan layanan beli sekarang bayar nanti.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan kini di wajibkan menjalankan strategi pengelolaan risiko yang lebih ketat. Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan penyaluran pembiayaan, termasuk limitasi jumlah platform yang boleh di gunakan oleh satu debitur.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kepemilikan akun BNPL di banyak aplikasi sekaligus terbukti meningkatkan beban utang secara tidak terkendali. Kondisi tersebut sering kali membuat kewajiban pembayaran bulanan melampaui kapasitas pendapatan riil pengguna. Efek dominonya jelas: risiko gagal bayar melonjak tajam.

Baca Juga :  Jadwal Tayang A Shop For Killers Season 2 di Disney+

Data menunjukkan tren penggunaan “utang instan” ini terus meroket. Hingga Maret 2026, pembiayaan paylater tumbuh signifikan sebesar 55,85 persen secara tahunan (year on year) dengan nilai menembus Rp12,81 triliun. Angka ini naik dari posisi Februari 2026 yang berada di level 53,53 persen. Lonjakan ini di picu oleh tingginya konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri.

Merespons fenomena ini, OJK mewajibkan penyedia layanan memperkuat proses penilaian kredit (credit scoring). Perusahaan tidak boleh sekadar menyetujui pinjaman, melainkan harus melakukan asesmen mendalam terhadap kemampuan bayar calon nasabah.

Baca Juga :  Harga BBM Juli 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Se-Indonesia

Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku sejak 15 Desember 2025, operasional paylater kini eksklusif hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan resmi. Bank wajib tunduk pada aturan perbankan, sementara perusahaan pembiayaan harus mengantongi izin khusus dari OJK.

Regulasi ini juga mencakup standarisasi mekanisme penagihan, pelaporan berkala, hingga prosedur penghentian layanan. Bagi masyarakat, aturan ini adalah alarm untuk lebih bijak mengelola pengeluaran. Pastikan Anda hanya memiliki akun paylater sesuai kebutuhan mendesak agar skor kredit tetap terjaga dan terhindar dari jeratan utang yang melilit. (Nd/*)

Berita Terkait

Mengapa Emas Bisa Menjadi Penyeimbang Portofolio Investasi?
Shopee PayLater Bisa Dicairkan? Ini Risiko dan Pilihannya
Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan
Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku
Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya
Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya
Cara Pinjam Uang di GoPay, Cek Syarat dan Langkahnya
Cara Menghasilkan Uang dari ZEPETO World
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:08 WIB

Mengapa Emas Bisa Menjadi Penyeimbang Portofolio Investasi?

Minggu, 13 September 2026 - 13:52 WIB

Shopee PayLater Bisa Dicairkan? Ini Risiko dan Pilihannya

Minggu, 6 September 2026 - 13:07 WIB

Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:06 WIB

Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya

Berita Terbaru

Rachel Vennya Buka Suara soal Karhutla Kalimantan (Foto:  Instagram/rachelvennya/medcom)

Showbiz

Rachel Vennya Buka Suara soal Karhutla Kalimantan

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:07 WIB

Kombinasi Dinding Polos dan Roster untuk Teras Rumah

Tips & Trik

Kombinasi Dinding Polos dan Roster untuk Teras Rumah

Selasa, 13 Okt 2026 - 09:24 WIB