OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

pavicon

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat meredam potensi ledakan utang konsumtif di masyarakat. Melalui regulasi terbaru, akses publik untuk memiliki banyak akun buy now pay later (BNPL) di berbagai platform akan segera di batasi. Langkah ini merupakan turunan teknis dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang fokus pada penyelenggaraan layanan beli sekarang bayar nanti.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan kini di wajibkan menjalankan strategi pengelolaan risiko yang lebih ketat. Salah satu poin krusialnya adalah pembatasan penyaluran pembiayaan, termasuk limitasi jumlah platform yang boleh di gunakan oleh satu debitur.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Kepemilikan akun BNPL di banyak aplikasi sekaligus terbukti meningkatkan beban utang secara tidak terkendali. Kondisi tersebut sering kali membuat kewajiban pembayaran bulanan melampaui kapasitas pendapatan riil pengguna. Efek dominonya jelas: risiko gagal bayar melonjak tajam.

Baca Juga :  Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

Data menunjukkan tren penggunaan “utang instan” ini terus meroket. Hingga Maret 2026, pembiayaan paylater tumbuh signifikan sebesar 55,85 persen secara tahunan (year on year) dengan nilai menembus Rp12,81 triliun. Angka ini naik dari posisi Februari 2026 yang berada di level 53,53 persen. Lonjakan ini di picu oleh tingginya konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri.

Merespons fenomena ini, OJK mewajibkan penyedia layanan memperkuat proses penilaian kredit (credit scoring). Perusahaan tidak boleh sekadar menyetujui pinjaman, melainkan harus melakukan asesmen mendalam terhadap kemampuan bayar calon nasabah.

Baca Juga :  Cara Pindah WhatsApp ke HP Baru Tanpa Hilang Chat dan Verifikasi SMS

Berdasarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang berlaku sejak 15 Desember 2025, operasional paylater kini eksklusif hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan resmi. Bank wajib tunduk pada aturan perbankan, sementara perusahaan pembiayaan harus mengantongi izin khusus dari OJK.

Regulasi ini juga mencakup standarisasi mekanisme penagihan, pelaporan berkala, hingga prosedur penghentian layanan. Bagi masyarakat, aturan ini adalah alarm untuk lebih bijak mengelola pengeluaran. Pastikan Anda hanya memiliki akun paylater sesuai kebutuhan mendesak agar skor kredit tetap terjaga dan terhindar dari jeratan utang yang melilit. (Nd/*)

Berita Terkait

Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun
Saham WBSA Masuk Radar Konsentrasi Tinggi, Pemegang Saham Kuasai 95,82 Persen
Mandiri Sekuritas Rilis Sukuk Tabungan ST016, Pilihan Investasi Syariah Aman
Hanwha Life Luncurkan AI Financial Advisor, Perkuat Penetrasi Asuransi di Indonesia
Melek Data Jadi Kunci UMKM Jakarta Pusat Tembus Pasar Investasi
Insentif Pajak Merger BUMN, Strategi Akselerasi Efisiensi Perusahaan Pelat Merah
IHSG Melejit Tipis, Gairah Transaksi Harian Melonjak 26 Persen
Milenial dan Gen Z Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:05 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04 WIB

Saham WBSA Masuk Radar Konsentrasi Tinggi, Pemegang Saham Kuasai 95,82 Persen

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:03 WIB

Mandiri Sekuritas Rilis Sukuk Tabungan ST016, Pilihan Investasi Syariah Aman

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:02 WIB

OJK Perketat Celah Utang Paylater, Penggunaan Multi-Akun Bakal Dibatasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:04 WIB

Hanwha Life Luncurkan AI Financial Advisor, Perkuat Penetrasi Asuransi di Indonesia

Berita Terbaru