Kabarinaja.id – Platform e-commerce Shopee mulai memperkuat pengawasan terhadap peredaran buku bajakan di marketplace mereka. Langkah itu di lakukan lewat fitur Brand IP Portal yang di klaim mampu mempercepat proses penanganan laporan pelanggaran hak cipta hanya dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya transaksi buku secara digital dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, pertumbuhan itu membuka peluang besar bagi penulis lokal dan penerbit independen. Namun di sisi lain, maraknya buku bajakan juga menjadi ancaman serius karena dapat merugikan kreator dari sisi ekonomi maupun hak kekayaan intelektual.
Head of Corporate Affairs Shopee Indonesia, Satrya Pinandita, menyebut perusahaan ingin menciptakan ekosistem penjualan buku yang lebih sehat sekaligus mendukung karya penulis Indonesia agar tetap terlindungi di era digital.
Festival Penulis Lokal Kembali Digelar
Sebagai bagian dari kampanye tersebut, Shopee kembali menghadirkan Festival Penulis Lokal 2026 yang berlangsung pada 5 hingga 24 Mei 2026. Program ini dingelar menjelang peringatan Hari Buku Nasional pada 17 Mei dan melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif sebagai mitra kolaborasi.
Lewat festival itu, pengguna bisa mendapatkan berbagai promo pembelian buku karya penulis Indonesia. Diskon yang di tawarkan mencapai 50 persen ditambah voucher potongan harga hingga Rp20 ribu.
Program promosi buku lokal di nilai menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan minat baca sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap karya penulis dalam negeri. Marketplace kini memang menjadi jalur distribusi penting bagi industri penerbitan karena mampu menjangkau pembeli dari berbagai daerah secara cepat.
Pengawasan Buku Bajakan Di perketat
Shopee menyebut pengawasan terhadap produk buku di lakukan melalui pemeriksaan manual dan sistem otomatis. Produk yang di anggap melanggar hak cipta akan di tinjau lebih lanjut sebelum di kenakan tindakan tegas.
Penjual yang terbukti menjajakan buku bajakan bisa menerima sanksi bertahap, mulai dari penghapusan produk hingga penutupan akun toko secara permanen.
Tak hanya mengandalkan sistem internal, Shopee juga membuka ruang pelaporan bagi pengguna. Fitur laporan tersedia langsung di halaman produk sehingga pembeli maupun pemilik hak cipta dapat melaporkan buku yang di curigai ilegal.
Brand IP Portal yang di sediakan perusahaan memungkinkan pemegang hak cipta mendaftarkan karya mereka, mengirim laporan pelanggaran, sekaligus memantau proses penanganannya secara langsung.
Industri Buku Digital Hadapi Tantangan Besar
Peredaran buku bajakan masih menjadi persoalan lama di industri penerbitan Indonesia. Kemudahan reproduksi file digital membuat praktik pembajakan semakin sulit di kendalikan, terutama di platform online dan media sosial.
Kondisi tersebut bukan hanya merugikan penulis, tetapi juga berdampak pada penerbit hingga toko buku resmi yang menjual produk legal. Ketika buku bajakan di jual dengan harga jauh lebih murah, persaingan pasar menjadi tidak sehat dan berpotensi menurunkan apresiasi terhadap karya orisinal.
Karena itu, kolaborasi antara platform digital, pemerintah, penerbit, dan masyarakat di nilai penting untuk menekan praktik pelanggaran hak cipta. Edukasi mengenai pentingnya membeli produk asli juga terus di butuhkan agar industri kreatif nasional bisa berkembang lebih berkelanjutan.
Shopee berharap langkah penguatan perlindungan hak cipta tersebut dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi penulis lokal sekaligus mendorong pertumbuhan industri buku Indonesia di tengah pesatnya perkembangan perdagangan online.(Tim)








