Kabarinaja.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan guru berstatus PPPK paruh waktu beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pemerintah menyebut proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan kebutuhan tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan guru secara menyeluruh. Jumlah kebutuhan yang menjadi perhatian mencapai sekitar 529 ribu guru.
Pernyataan tersebut disampaikan Nunuk dalam program Kontroversi Metro TV yang dikutip pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Guru paruh waktu tahun 2027 semuanya beralih status menjadi penuh waktu,” kata Nunuk.
Pemenuhan Kebutuhan Guru Masih Berjalan
Menurut Nunuk, penataan status guru menjadi salah satu bagian dari langkah pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Kemendikdasmen saat ini memiliki 464.856 formasi yang dibuka untuk umum.
Pemerintah juga memasukkan posisi yang telah ditempati guru non-ASN dalam perhitungan kebutuhan formasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari proses penataan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.
Data per Mei 2026 mencatat terdapat 172.323 guru non-ASN yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
“Formasi yang sekarang diduduki oleh guru non-ASN sudah kami perhitungkan sebagai formasi CPNS,” ujar Nunuk.
Formasi Memperhitungkan Kekosongan Guru
Perhitungan kebutuhan formasi tidak hanya didasarkan pada posisi yang telah ditempati guru non-ASN. Pemerintah turut memperhitungkan kekosongan tenaga pendidik di sekolah.
Kebutuhan tambahan juga berkaitan dengan guru yang nantinya menduduki jabatan kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Karena itu, penyusunan formasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidikan secara keseluruhan.
Nunuk berharap guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi CPNS. Namun, kesempatan tersebut tidak secara khusus dibatasi hanya untuk guru non-ASN.
“Seleksi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru non-ASN, tetapi terbuka bagi seluruh peserta yang memenuhi ketentuan,” tegas Nunuk.
Mekanisme Seleksi Masih Menunggu Ketentuan
Meski pemerintah telah menjelaskan arah penataan status guru, mekanisme seleksi dan persyaratan belum dijabarkan secara rinci oleh Kemendikdasmen.
Nunuk menjelaskan ketentuan mengenai proses seleksi masih berada dalam kewenangan kementerian atau lembaga terkait. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi yang akan digunakan.
Rencana peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kebutuhan guru secara bertahap. Implementasinya tetap bergantung pada proses penataan formasi dan ketentuan seleksi yang ditetapkan pihak berwenang. (Wd/*)










