Kabarinaja.id – Sebanyak enam pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk mengurus administrasi tanpa beban denda. Setiap daerah menawarkan keringanan yang beragam, mulai dari penghapusan sanksi keterlambatan hingga diskon pokok pajak.
Langkah ini bertujuan membantu masyarakat meringankan beban finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses pemutihan ini umumnya berlangsung otomatis di sistem administrasi saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran di Samsat terkait.
Berikut rincian daerah yang masih melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026:
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan penuh, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak akan langsung menerima pembebasan denda tersebut secara otomatis melalui sistem saat bertransaksi.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan pengurangan PKB dengan durasi yang cukup panjang. Program relaksasi ini sudah berjalan sejak 20 Februari 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Terdapat empat poin keringanan yang dapat di manfaatkan warga Jawa Tengah, meliputi potongan pokok pajak, penyesuaian denda administratif, pengurangan tunggakan pajak, serta pengurangan pokok sekaligus sanksi administratif.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Masyarakat di Nusa Tenggara Barat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemerintah provinsi menyediakan tiga insentif utama untuk mempermudah warga. Insentif tersebut mencakup penghapusan denda keterlambatan 100 persen, penghapusan tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun, serta diskon pajak 50 persen khusus untuk mutasi kendaraan dari pelat luar daerah.
Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran melalui diskon pajak dan program balik nama kendaraan. Kebijakan ini berlangsung sejak 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Melalui program ini, pemerintah setempat berupaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan, sekaligus memperlancar proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Lampung.
Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak ketinggalan meluncurkan program serupa untuk warganya. Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Warga yang memiliki keterlambatan pembayaran disarankan segera memanfaatkan sisa waktu program ini.
Papua Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini berjalan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 dengan skema insentif yang sangat spesifik.
Pemerintah menghapus seluruh pokok PKB beserta dendanya bagi wajib pajak yang menunggak selama enam tahun atau lebih. Pemilik kendaraan yang menunggak hingga lima tahun menerima pemotongan pokok PKB sebesar 10 persen.
Wajib pajak yang taat atau membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo tanpa tunggakan justru mendapatkan insentif khusus sebesar 12 persen. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memberikan potongan pokok BBNKB sebesar 10 persen bagi masyarakat yang mengurus balik nama selama periode relaksasi ini. (Wd/*)









