Kabarinaja.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator seluler raksasa seperti Telkomsel, Indosat, dan XL berkomitmen menghadirkan paket layanan dengan fitur akumulasi kuota internet atau rollover. Langkah ini menjadi jawaban atas persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan skema hangusnya sisa kuota internet konsumen.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menegaskan bahwa pihak asosiasi bersama operator seluler terus berupaya mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet demi memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi para pelanggan. Pernyataan tersebut ia sampaikan langsung dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Marwan menjelaskan, variasi paket yang di siapkan mencakup layanan internet dengan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, hingga inovasi layanan lainnya. Ketersediaan pilihan ini bertujuan agar masyarakat dapat menentukan sendiri paket yang paling selaras dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta pola pemakaian masing-masing.
Guna mendukung kebijakan tersebut, ATSI bersama penyedia layanan telekomunikasi berjanji meningkatkan transparansi serta kemudahan akses informasi bagi publik. Strategi yang di siapkan meliputi penyederhanaan informasi produk agar lebih mudah di pahami oleh pengguna. Operator seluler juga memperkuat kanal digital yang berfungsi memudahkan konsumen memantau sisa kuota secara berkala.
Upaya perlindungan hak konsumen turut menjadi fokus utama melalui optimalisasi sistem penanganan aduan serta evaluasi berkala terhadap mutu jaringan. Marwan menambahkan, langkah ini berjalan untuk meningkatkan pengalaman pengguna sekaligus menjaga keberlanjutan kualitas layanan industri telekomunikasi nasional.
Pihak asosiasi menyatakan terbuka untuk membuka ruang dialog bersama pemerintah selaku regulator, masyarakat umum, lembaga perlindungan konsumen, hingga akademisi. Diskusi berkala ini di nilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek perlindungan hak pelanggan tanpa mengganggu stabilitas industri. ATSI berkomitmen mengeksplorasi inovasi bernilai tambah seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi modern.
Gugatan ini sendiri bermula ketika seorang pengemudi ojek online, Didi Supandi, bersama pedagang kuliner, Wahyu Triana Sari, mempersoalkan kebijakan operator yang menghanguskan sisa kuota internet saat masa aktif paket berakhir. Keduanya bertindak sebagai Pemohon dalam uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1/2026), Didi menyatakan bahwa regulasi dalam UU Cipta Kerja memberikan kelonggaran penuh bagi operator untuk menerapkan sistem kuota hangus tanpa ada kewajiban melakukan akumulasi bagi konsumen. Gugatan serupa dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 juga di layangkan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.
Para Pemohon menilai amendemen Pasal 28 UU Telekomunikasi yang di integrasikan ke dalam UU Cipta Kerja tahun 2023 mengabaikan dinamika perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait konsumsi data internet masyarakat saat ini. (Wd/*)









