Operator Seluler Siapkan Fitur Akumulasi Kuota Internet Imbas Gugatan di MK

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Operator Seluler Siapkan Fitur Akumulasi Kuota Internet Imbas Gugatan di MK

Operator Seluler Siapkan Fitur Akumulasi Kuota Internet Imbas Gugatan di MK

Kabarinaja.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator seluler raksasa seperti Telkomsel, Indosat, dan XL berkomitmen menghadirkan paket layanan dengan fitur akumulasi kuota internet atau rollover. Langkah ini menjadi jawaban atas persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan skema hangusnya sisa kuota internet konsumen.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menegaskan bahwa pihak asosiasi bersama operator seluler terus berupaya mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet demi memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi para pelanggan. Pernyataan tersebut ia sampaikan langsung dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Marwan menjelaskan, variasi paket yang di siapkan mencakup layanan internet dengan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, hingga inovasi layanan lainnya. Ketersediaan pilihan ini bertujuan agar masyarakat dapat menentukan sendiri paket yang paling selaras dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta pola pemakaian masing-masing.

Baca Juga :  OpenAI Rilis Verify untuk Cek Keaslian Gambar AI

Guna mendukung kebijakan tersebut, ATSI bersama penyedia layanan telekomunikasi berjanji meningkatkan transparansi serta kemudahan akses informasi bagi publik. Strategi yang di siapkan meliputi penyederhanaan informasi produk agar lebih mudah di pahami oleh pengguna. Operator seluler juga memperkuat kanal digital yang berfungsi memudahkan konsumen memantau sisa kuota secara berkala.

Upaya perlindungan hak konsumen turut menjadi fokus utama melalui optimalisasi sistem penanganan aduan serta evaluasi berkala terhadap mutu jaringan. Marwan menambahkan, langkah ini berjalan untuk meningkatkan pengalaman pengguna sekaligus menjaga keberlanjutan kualitas layanan industri telekomunikasi nasional.

Pihak asosiasi menyatakan terbuka untuk membuka ruang dialog bersama pemerintah selaku regulator, masyarakat umum, lembaga perlindungan konsumen, hingga akademisi. Diskusi berkala ini di nilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek perlindungan hak pelanggan tanpa mengganggu stabilitas industri. ATSI berkomitmen mengeksplorasi inovasi bernilai tambah seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi modern.

Baca Juga :  XLSmart Targetkan 5G Hadir di 88 Kota, Kecepatan Internet Tembus 100 Mbps

Gugatan ini sendiri bermula ketika seorang pengemudi ojek online, Didi Supandi, bersama pedagang kuliner, Wahyu Triana Sari, mempersoalkan kebijakan operator yang menghanguskan sisa kuota internet saat masa aktif paket berakhir. Keduanya bertindak sebagai Pemohon dalam uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1/2026), Didi menyatakan bahwa regulasi dalam UU Cipta Kerja memberikan kelonggaran penuh bagi operator untuk menerapkan sistem kuota hangus tanpa ada kewajiban melakukan akumulasi bagi konsumen. Gugatan serupa dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 juga di layangkan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

Para Pemohon menilai amendemen Pasal 28 UU Telekomunikasi yang di integrasikan ke dalam UU Cipta Kerja tahun 2023 mengabaikan dinamika perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait konsumsi data internet masyarakat saat ini. (Wd/*)

Berita Terkait

Pengguna TikTok di Asia Tenggara Buka Aplikasi 15 Kali Sehari
Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026
Cara Cek BI Checking Online untuk Pengajuan KPR
Garnier x MPL ID S17 Hadirkan Skincare For Gamers
IHSG Diprediksi Lanjut Menguat, Analis Bidik Kenaikan ke Level 6.545
Google Berencana Lepas 32 Juta Nyamuk Steril di Amerika Serikat
Anthropic Ingatkan Risiko AI Tak Terkendali Saat Mampu Kembangkan Diri Sendiri
TikTok Masih Rajai Media Sosial Indonesia 2026, Gen Z Jadi Pengguna Terbesar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pengguna TikTok di Asia Tenggara Buka Aplikasi 15 Kali Sehari

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WIB

Operator Seluler Siapkan Fitur Akumulasi Kuota Internet Imbas Gugatan di MK

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:15 WIB

Cara Cek BI Checking Online untuk Pengajuan KPR

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

Garnier x MPL ID S17 Hadirkan Skincare For Gamers

Berita Terbaru

Scoot Luncurkan Pesawat Tema Spider-Man Rute Tokyo (Foto: Scoot/medcom)

Wisata

Scoot Luncurkan Pesawat Tema Spider-Man Rute Tokyo

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:08 WIB

Pengguna TikTok di Asia Tenggara Buka Aplikasi 15 Kali Sehari (Foto: medcom)

Teknologi

Pengguna TikTok di Asia Tenggara Buka Aplikasi 15 Kali Sehari

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB

Ilustrasi. Makan Bergizi Gratis (Foto: MI/Ramdani/medcom)

Nasional

Pemerintah Setop MBG Selama Libur Sekolah

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:07 WIB