Kabarinaja.id, Batanghari – Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Jambi, Elpisina, menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kegiatan tersebut secara khusus menyasar generasi muda sebagai pengguna aktif ruang digital di Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan yang berlangsung komunikatif dan interaktif tersebut, Elpisina menekankan bahwa kehadiran UU No. 1 Tahun 2024 bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan berkeadilan.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting bagi kalangan milenial dan generasi Z, yang dalam kesehariannya tidak terlepas dari penggunaan teknologi digital dan media sosial.
“UU ini memperkuat perlindungan bagi warga negara, sekaligus menuntut kita untuk lebih dewasa dalam menyaring informasi sebelum membagikannya,” ujar Elpisina di hadapan peserta sosialisasi.
Ia juga mengajak generasi muda di Jambi agar tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi turut berperan sebagai agen perubahan dalam memerangi penyebaran hoaks serta perundungan siber (cyberbullying).
Dalam pemaparannya, Elpisina menyoroti tiga poin utama yang perlu di pahami generasi muda terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2024.
Pertama, kesadaran hukum agar masyarakat, khususnya pemuda, tidak terjebak dalam tindak pidana siber akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Kedua, etika komunikasi di ruang digital dengan mendorong penggunaan bahasa yang santun, bijak, dan konstruktif di media sosial.
Ketiga, keamanan data pribadi, mengingat masyarakat perlu semakin waspada terhadap perlindungan informasi elektronik dan keamanan, dalam melakukan aktivitas digital maupun transaksi secara daring.
Kegiatan sosialisasi tersebut di akhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta tampak antusias mendalami implementasi sejumlah pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan privasi, keamanan data, serta keamanan bertransaksi di ruang digital.







