Kabarinaja.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 13 Mei 2026 kembali bergerak turun. Penurunan ini terjadi setelah harga logam mulia sempat bertahan di level tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan pembaruan terbaru, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di angka Rp2.846.098. Nilai tersebut sudah termasuk pajak penghasilan (PPh) yang berlaku untuk transaksi pembelian emas batangan.
Turunnya harga emas sebesar Rp40 ribu per gram menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang rutin membeli logam mulia sebagai instrumen penyimpanan aset jangka panjang. Di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergerak dinamis, emas tetap di anggap sebagai pilihan investasi aman karena cenderung mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Harga Emas Antam Hari Ini di Makassar
Perubahan harga emas Antam di pengaruhi sejumlah faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga kondisi pasar keuangan internasional. Saat harga global melemah, harga emas di dalam negeri biasanya ikut mengalami penyesuaian.
Masyarakat dapat memantau pembaruan harga emas secara berkala melalui situs resmi Logam Mulia Antam. Harga yang tercantum di platform tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru yang sudah termasuk pajak:
Emas 0,5 gram: Rp1.473.174
Emas 1 gram: Rp2.846.098
Emas 2 gram: Rp5.642.070
Emas 3 gram: Rp8.445.060
Emas 5 gram: Rp14.045.025
Emas 10 gram: Rp28.009.850
Emas 25 gram: Rp69.859.213
Emas 50 gram: Rp139.553.013
Emas 100 gram: Rp278.955.650
Emas 250 gram: Rp697.078.350
Emas 500 gram: Rp1.393.876.000
Emas 1.000 gram: Rp2.786.549.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Pembelian emas batangan Antam di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak memperoleh tarif pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas juga akan di sertai bukti potong pajak resmi.
Sementara untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, penjualan dengan nominal di atas Rp10 juta akan di kenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung di kurangi dari total nilai buyback yang di terima pelanggan.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit
Meski harga hari ini turun, minat masyarakat terhadap investasi emas masih cukup tinggi. Banyak investor justru memanfaatkan momen koreksi harga untuk membeli emas dengan harapan memperoleh keuntungan saat harga kembali naik.
Selain mudah di cairkan, emas juga di nilai lebih stabil di banding sejumlah instrumen investasi lain ketika kondisi pasar sedang bergejolak. Tidak sedikit masyarakat yang membeli emas secara bertahap sebagai bentuk tabungan jangka panjang maupun perlindungan terhadap inflasi.
Analis pasar juga melihat tren permintaan emas domestik masih akan bertahan sepanjang ketidakpastian ekonomi global belum sepenuhnya mereda. Faktor tersebut membuat logam mulia tetap menjadi salah satu aset favorit di kalangan investor ritel maupun pelaku investasi jangka panjang.(Tim)







