Daftar Harga Pupuk Oktober 2026: Urea, NPK, ZA hingga Pupuk Organik

Simak harga pupuk bersubsidi Oktober 2026 berdasarkan HET pemerintah, mulai Urea, NPK, ZA hingga pupuk organik.

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026 - 20:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Daftar Harga Pupuk Oktober 2026 (Foto|: majalahhortus)

Ilustrasi Daftar Harga Pupuk Oktober 2026 (Foto|: majalahhortus)

Kabarinaja.id – Harga pupuk bersubsidi pada Oktober 2026 masih mengacu pada kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi petani untuk menekan biaya produksi menjelang musim tanam.

Pemerintah menetapkan harga pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Ketentuan tersebut menjadi acuan harga pupuk subsidi yang berlaku hingga 2026.

Daftar Harga Pupuk Subsidi Oktober 2026

Berikut daftar harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku pada Oktober 2026.

Jenis Pupuk Harga per Kg Harga per 50 Kg
Urea Rp1.800 Rp90.000
NPK Phonska Rp1.840 Rp92.000
NPK Kakao Rp2.640 Rp132.000
ZA khusus tebu Rp1.360 Rp68.000
Pupuk Organik Rp640 Rp32.000

Harga tersebut merupakan HET pupuk bersubsidi, bukan harga pupuk nonsubsidi yang dijual bebas di pasaran.

Harga Pupuk Urea Oktober 2026

Pupuk Urea menjadi salah satu jenis pupuk yang banyak digunakan petani untuk mendukung pertumbuhan tanaman, terutama pada fase vegetatif.

HET Urea bersubsidi ditetapkan Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 untuk kemasan 50 kilogram.

Baca Juga :  Syarat Beasiswa Maung Depok 2026 Kuliah D3 dan S1 Gratis

Harga tersebut turun dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp2.250 per kilogram. Penurunan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu mengurangi pengeluaran petani untuk kebutuhan sarana produksi.

Harga Pupuk NPK Oktober 2026

Pupuk NPK Phonska bersubsidi pada Oktober 2026 memiliki HET Rp1.840 per kilogram.

Dengan demikian, harga pupuk NPK Phonska untuk kemasan 50 kilogram mencapai Rp92.000.

Sementara itu, pupuk NPK khusus kakao ditetapkan Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 untuk kemasan 50 kilogram.

Harga Pupuk ZA dan Organik

Pupuk ZA khusus tebu memiliki HET Rp1.360 per kilogram. Jika dihitung untuk kemasan 50 kilogram, harganya mencapai Rp68.000.

Adapun pupuk organik bersubsidi ditetapkan Rp640 per kilogram atau Rp32.000 untuk kemasan 50 kilogram.

Penggunaan pupuk tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan tanaman, kondisi tanah, serta rekomendasi pemupukan agar hasil budidaya lebih optimal.

Siapa yang Berhak Membeli Pupuk Subsidi?

Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi seluruh masyarakat secara bebas. Penyalurannya ditujukan kepada petani yang memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam sistem pendataan penerima pupuk bersubsidi.

Petani yang berhak antara lain harus tergabung dalam kelompok tani, memiliki lahan sesuai ketentuan, serta mengusahakan komoditas pertanian yang masuk dalam program subsidi.

Baca Juga :  Cara Dapat Jersey Eksklusif di MyPertamina Pesta Bola

Komoditas prioritas mencakup tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu; hortikultura seperti cabai dan bawang; serta perkebunan rakyat seperti kopi, kakao, dan tebu.

Harga Pupuk Nonsubsidi Bisa Berbeda

Berbeda dengan pupuk bersubsidi, harga pupuk nonsubsidi tidak menggunakan HET yang sama untuk seluruh wilayah.

Harga jual pupuk nonsubsidi dapat berbeda berdasarkan jenis produk, merek, ukuran kemasan, lokasi penjualan, serta biaya distribusi.

Petani disarankan membandingkan harga di kios resmi atau distributor terpercaya sebelum melakukan pembelian.

Kesimpulan

Daftar harga pupuk subsidi Oktober 2026 masih menggunakan kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah. Urea dijual dengan HET Rp1.800 per kilogram, NPK Phonska Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA tebu Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.

Petani perlu memastikan status penerima subsidi dan membeli pupuk melalui jalur distribusi resmi agar memperoleh harga sesuai ketentuan pemerintah. ***

Berita Terkait

Asap Mengganggu Komunikasi, Relawan Karhutla Banjarmasin Butuh Peralatan Tambahan
Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri
Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa
Ingin Mengetahui Nilai Tanah? Begini Cara Mengeceknya Lewat BHUMI ATR/BPN
Cara Download Kartu Nikah Digital melalui Simkah Kemenag
Meutya Hafid Ajak Anak Seimbangkan Aktivitas Digital
Mulai 2027, Pensiunan Berpeluang Terima Uang Langsung ke Rekening
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 20:52 WIB

Daftar Harga Pupuk Oktober 2026: Urea, NPK, ZA hingga Pupuk Organik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Asap Mengganggu Komunikasi, Relawan Karhutla Banjarmasin Butuh Peralatan Tambahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa

Berita Terbaru

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya (Foto:  Pemkab Lumajang/rri)

Nasional

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:13 WIB

 Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif (Foto: Medcom/Rafi)

Ekonomi

Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif

Sabtu, 24 Okt 2026 - 06:19 WIB