Kabarinaja.id – Harga pupuk bersubsidi pada Oktober 2026 masih mengacu pada kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi petani untuk menekan biaya produksi menjelang musim tanam.
Pemerintah menetapkan harga pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Ketentuan tersebut menjadi acuan harga pupuk subsidi yang berlaku hingga 2026.
Daftar Harga Pupuk Subsidi Oktober 2026
Berikut daftar harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku pada Oktober 2026.
| Jenis Pupuk | Harga per Kg | Harga per 50 Kg |
|---|---|---|
| Urea | Rp1.800 | Rp90.000 |
| NPK Phonska | Rp1.840 | Rp92.000 |
| NPK Kakao | Rp2.640 | Rp132.000 |
| ZA khusus tebu | Rp1.360 | Rp68.000 |
| Pupuk Organik | Rp640 | Rp32.000 |
Harga tersebut merupakan HET pupuk bersubsidi, bukan harga pupuk nonsubsidi yang dijual bebas di pasaran.
Harga Pupuk Urea Oktober 2026
Pupuk Urea menjadi salah satu jenis pupuk yang banyak digunakan petani untuk mendukung pertumbuhan tanaman, terutama pada fase vegetatif.
HET Urea bersubsidi ditetapkan Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 untuk kemasan 50 kilogram.
Harga tersebut turun dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp2.250 per kilogram. Penurunan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu mengurangi pengeluaran petani untuk kebutuhan sarana produksi.
Harga Pupuk NPK Oktober 2026
Pupuk NPK Phonska bersubsidi pada Oktober 2026 memiliki HET Rp1.840 per kilogram.
Dengan demikian, harga pupuk NPK Phonska untuk kemasan 50 kilogram mencapai Rp92.000.
Sementara itu, pupuk NPK khusus kakao ditetapkan Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 untuk kemasan 50 kilogram.
Harga Pupuk ZA dan Organik
Pupuk ZA khusus tebu memiliki HET Rp1.360 per kilogram. Jika dihitung untuk kemasan 50 kilogram, harganya mencapai Rp68.000.
Adapun pupuk organik bersubsidi ditetapkan Rp640 per kilogram atau Rp32.000 untuk kemasan 50 kilogram.
Penggunaan pupuk tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan tanaman, kondisi tanah, serta rekomendasi pemupukan agar hasil budidaya lebih optimal.
Siapa yang Berhak Membeli Pupuk Subsidi?
Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi seluruh masyarakat secara bebas. Penyalurannya ditujukan kepada petani yang memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam sistem pendataan penerima pupuk bersubsidi.
Petani yang berhak antara lain harus tergabung dalam kelompok tani, memiliki lahan sesuai ketentuan, serta mengusahakan komoditas pertanian yang masuk dalam program subsidi.
Komoditas prioritas mencakup tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu; hortikultura seperti cabai dan bawang; serta perkebunan rakyat seperti kopi, kakao, dan tebu.
Harga Pupuk Nonsubsidi Bisa Berbeda
Berbeda dengan pupuk bersubsidi, harga pupuk nonsubsidi tidak menggunakan HET yang sama untuk seluruh wilayah.
Harga jual pupuk nonsubsidi dapat berbeda berdasarkan jenis produk, merek, ukuran kemasan, lokasi penjualan, serta biaya distribusi.
Petani disarankan membandingkan harga di kios resmi atau distributor terpercaya sebelum melakukan pembelian.
Kesimpulan
Daftar harga pupuk subsidi Oktober 2026 masih menggunakan kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah. Urea dijual dengan HET Rp1.800 per kilogram, NPK Phonska Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA tebu Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
Petani perlu memastikan status penerima subsidi dan membeli pupuk melalui jalur distribusi resmi agar memperoleh harga sesuai ketentuan pemerintah. ***










