Kabarinaja.id – Kartu Nikah Digital kini dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama (Kemenag). Layanan ini memudahkan pasangan suami istri memperoleh dokumen pendukung administrasi pernikahan tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki akun Simkah dapat mengakses kartu tersebut melalui laman resmi layanan. Informasi itu disampaikan di Jakarta pada Sabtu (10/10/2026).
Bagi pasangan yang belum mempunyai akun, pengajuan tetap bisa dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah berlangsung. Petugas akan memeriksa data pernikahan sebelum mengirimkan kartu kepada pemohon.
Cara Mengunduh Kartu Nikah Digital melalui Simkah
Pasangan yang telah memiliki akun Simkah dapat mengikuti beberapa langkah sederhana untuk memperoleh Kartu Nikah Digital. Prosesnya dilakukan melalui situs resmi Simkah Kemenag.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka situs resmi Simkah Kemenag.
- Pilih menu Masuk/Daftar pada halaman layanan.
- Masuk menggunakan akun Simkah yang sudah terdaftar.
- Cari menu Kartu Nikah Digital.
- Ikuti petunjuk yang tersedia untuk mengunduh kartu.
Masyarakat sebaiknya memastikan alamat situs yang digunakan benar-benar merupakan laman resmi Kemenag. Langkah ini membantu mengurangi risiko mengakses situs yang tidak berkaitan dengan layanan pemerintah.
Belum Punya Akun Simkah? Pengajuan Bisa melalui KUA
Masyarakat yang belum memiliki akun Simkah tetap bisa mengajukan Kartu Nikah Digital. Proses tersebut dilakukan dengan mendatangi KUA tempat akad nikah dilangsungkan.
Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa pemohon perlu membawa buku nikah asli sebagai dokumen untuk pemeriksaan data. Setelah petugas menyelesaikan verifikasi, kartu digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
Mekanisme verifikasi tersebut membantu memastikan informasi pada kartu sesuai dengan data pernikahan yang tercatat. Pemohon perlu memastikan alamat email atau nomor WhatsApp yang diberikan dapat menerima pesan.
Tiga Manfaat Kartu Nikah Digital bagi Pasangan
Kehadiran kartu dalam format digital menawarkan kemudahan untuk menyimpan dan menunjukkan informasi pernikahan. Berikut sejumlah manfaat yang disampaikan Kemenag.
1. Praktis disimpan dan dibawa
Kartu Nikah Digital dapat disimpan di perangkat elektronik atau dicetak dalam ukuran menyerupai kartu ATM. Bentuk tersebut memudahkan masyarakat menyimpan dokumen pendukung tanpa harus membawa lembaran kertas berukuran besar.
Penyimpanan digital juga membantu pemilik mengakses kartu ketika dibutuhkan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu menjaga keamanan perangkat dan salinan dokumen pribadinya.
2. Membantu kebutuhan administrasi
Kartu ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang memerlukan informasi mengenai status pernikahan. Kebutuhan dokumen tambahan tetap bergantung pada persyaratan lembaga atau instansi yang bersangkutan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan dokumen yang diterima sesuai dengan ketentuan administrasi tujuan. Kartu digital tidak serta-merta menggantikan seluruh persyaratan yang mungkin diminta oleh suatu instansi.
3. Memudahkan verifikasi melalui kode QR
Kartu Nikah Digital dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah Web untuk membantu proses verifikasi data pernikahan. Fitur tersebut mendukung pemeriksaan keaslian informasi yang tercantum pada kartu.
Keberadaan kode QR menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan administrasi berbasis teknologi. Masyarakat tetap perlu menggunakan kanal resmi ketika memeriksa informasi pernikahan.
Kemenag Dorong Layanan Pernikahan Lebih Efisien
Ahmad Zayadi menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital diharapkan membuat layanan administrasi pernikahan lebih praktis dan efisien. Kemudahan akses menjadi salah satu upaya agar masyarakat dapat memperoleh dokumen sesuai kebutuhannya.
Melalui layanan Simkah, masyarakat memiliki jalur daring maupun bantuan langsung dari KUA untuk mengurus Kartu Nikah Digital. Pilihan tersebut memberikan alternatif bagi pasangan yang sudah memiliki akun maupun mereka yang membutuhkan verifikasi data terlebih dahulu.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini, langkah awalnya adalah membuka situs resmi Simkah. Jika akun belum tersedia atau data perlu diperiksa, pemohon dapat menghubungi KUA tempat akad nikah berlangsung untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. (Wd/*)










