Kabarinaja.id – Andre Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby tengah mempersiapkan proses pernikahan. Dokumen yang diajukan Andre sudah masuk ke KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Surat rekomendasi nikah tersebut berasal dari KUA Ciputat Timur. Dokumen itu mencantumkan Amanda Rigby sebagai calon mempelai perempuan.
Namun, proses administrasi belum dapat dilanjutkan karena dokumen fisik asli belum diterima KUA Kebayoran Baru.
Status pengajuan masih terkirim
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, menjelaskan kondisi tersebut pada Senin, 14 September 2026. Menurut dia, pengajuan yang dilakukan Andre tercatat berstatus “terkirim”.
Artinya, KUA belum menerima seluruh berkas pendaftaran secara fisik dari calon pengantin. Karena itu, petugas belum bisa memproses permohonan tersebut ke tahap berikutnya.
Kondisi Amanda Rigby sebagai Warga Negara Asing juga membuat persyaratan pernikahan menjadi lebih spesifik.
Amanda Rigby perlu surat dari kedutaan
Riswanto menyebut Amanda diketahui memiliki kewarganegaraan Inggris. Karena status tersebut, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang harus disiapkan sebelum pencatatan pernikahan.
Salah satu dokumen paling penting adalah surat keterangan yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah.
“Adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing,” kata Riswanto saat ditemui di kantornya.
Menurut dia, surat tersebut diterbitkan oleh kedutaan negara asal calon pengantin. Dalam kasus Amanda, dokumen itu berkaitan dengan otoritas Inggris.
Proses penerbitan surat tersebut berada di pihak kedutaan. Karena itu, waktu penyelesaiannya bergantung pada proses administrasi yang berlaku di perwakilan diplomatik terkait.
Paspor hingga akta kelahiran ikut diperlukan
Selain surat keterangan dari kedutaan, calon pengantin WNA juga perlu menyiapkan dokumen pendukung. Riswanto menyebut fotokopi paspor menjadi salah satu berkas yang diperlukan.
Dokumen lain mencakup akta kelahiran serta informasi mengenai kedua orang tua. Seluruh berkas tersebut nantinya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi pencatatan pernikahan.
Riswanto menegaskan surat keterangan tidak adanya halangan menikah menjadi salah satu dokumen utama. Berkas itu pula yang proses penerbitannya perlu diperhatikan oleh calon pengantin.
Pendaftaran idealnya 10 hari sebelum akad
Untuk proses pencatatan, Andre Taulany dan Amanda Rigby perlu melengkapi dokumen sekitar 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Meski begitu, pendaftaran dalam waktu kurang dari ketentuan tersebut masih memungkinkan. Ada mekanisme khusus yang dapat ditempuh apabila batas waktu tersebut tidak terpenuhi.
Menurut Riswanto, calon pengantin harus memperoleh surat dispensasi nikah dari kecamatan. Surat tersebut disesuaikan dengan wilayah tempat pencatatan akad akan berlangsung.
Dengan demikian, proses pernikahan Andre dan Amanda masih bergantung pada kelengkapan dokumen administrasi. Terutama, dokumen khusus yang diperlukan karena Amanda berstatus sebagai WNA. (Wd/*)










