Kabarinaja.id – Pemotongan gaji ASN hingga 30 persen di sejumlah pemerintah daerah memicu perhatian Komisi II DPR RI. Kebijakan tersebut di terapkan sebagai upaya mempertahankan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar tetap bekerja di tengah keterbatasan anggaran daerah. DPR menilai langkah tersebut terlalu ekstrem dan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPR Soroti Dampak Pemotongan Gaji ASN terhadap Pelayanan Publik
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, memahami adanya tekanan fiskal yang di hadapi beberapa pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Meski demikian, ia menilai pengurangan pendapatan aparatur hingga 30 persen bukan pilihan yang ideal. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat berdampak pada semangat kerja pegawai sekaligus kualitas pelayanan publik.
Ali mengingatkan bahwa aparatur sipil negara merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan. Apabila kesejahteraan mereka menurun secara signifikan, produktivitas birokrasi di khawatirkan ikut terdampak.
Ia berharap situasi seperti ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di berbagai daerah.
Daerah Berisiko Tinggi Perlu Dipetakan Sejak Dini
Ali mendesak pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai tenaga PPPK.
Fokus pada Daerah dengan PAD Rendah
Menurutnya, pemetaan harus memprioritaskan wilayah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif terbatas.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengangkatan PPPK pada masa mendatang tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengurangan pendapatan aparatur tidak boleh menjadi praktik yang terus berulang setiap kali daerah menghadapi tekanan anggaran.
DPR Dorong Skema Pendanaan PPPK yang Lebih Berkelanjutan
Ali mengusulkan agar pemerintah pusat bersama kementerian terkait segera menyusun formula pendanaan yang mampu memberikan kepastian bagi daerah.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharapkan dapat menyusun solusi yang bersifat jangka panjang.
Opsi Memasukkan Gaji PPPK ke Dalam DAU
Salah satu usulan yang disampaikan ialah mengkaji kemungkinan memasukkan komponen tertentu dari gaji PPPK secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Melalui mekanisme tersebut, daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih stabil sehingga tidak perlu mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan ASN.
Pendekatan itu juga dinilai dapat membantu menjaga kesinambungan pembiayaan pegawai sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik.
Pemkot Tidore Jadi Contoh Kebijakan Penghematan Anggaran
Kebijakan pemotongan pendapatan aparatur sebelumnya diterapkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Pemerintah daerah tersebut memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan seluruh ASN sebesar 30 persen. Kebijakan itu diambil untuk menjaga pembiayaan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tetap bekerja dan tidak mengalami penghentian hubungan kerja.
Peristiwa ini menjadi perhatian DPR karena menunjukkan adanya tantangan nyata dalam pengelolaan anggaran kepegawaian di sejumlah daerah. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan solusi nasional yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal daerah, kesejahteraan aparatur, dan kualitas layanan publik bagi masyarakat. (Wd/*)









