Kabarinaja.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru mengenai registrasi kartu SIM prabayar menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap pelanggan baru untuk melakukan pemindaian wajah saat mengaktifkan nomor ponsel. Menariknya, proses tersebut kini dapat berjalan secara mandiri langsung melalui HP masing-masing tanpa harus mendatangi gerai operator seluler.
Pemerintah menerapkan sistem pemindaian wajah ini untuk menggantikan metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah tersebut menjadi strategi krusial untuk memperkuat keamanan identitas pengguna sekaligus menekan angka kejahatan siber. Komdigi berharap regulasi baru ini mampu meminimalkan kasus penipuan online, penyebaran pesan spam, praktik phishing, hingga penyalahgunaan data kependudukan.
Masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru secara mandiri hanya perlu menyiapkan ponsel berkamera depan dan koneksi internet yang stabil. Pengguna juga wajib menyiapkan fisik kartu SIM baru serta NIK yang valid sebelum memulai proses pengisian data pada sistem.
Berikut adalah langkah mudah untuk melakukan registrasi biometrik kartu SIM secara mandiri:
- Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti NIK dan perangkat ponsel berkamera sudah siap.
- Akses portal registrasi resmi milik operator seluler yang Anda gunakan melalui tautan berikut:
- Telkomsel: Tautan resmi registrasi Telkomsel
- Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri): Tautan resmi registrasi Indosat
- XLSmart (XL, AXIS, dan XL PRIORITAS): Tautan resmi registrasi XLSmart
- Ikuti instruksi pada layar untuk melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera depan ponsel.
Terkait keamanan data pribadi, Komdigi menjamin bahwa foto wajah pengguna yang diambil selama proses pendaftaran tidak akan bocor. Operator seluler sama sekali tidak memiliki hak untuk menyimpan data biometrik pelanggan ke dalam basis data internal mereka. Sistem hanya mengirimkan data tersebut untuk kebutuhan verifikasi dan pencocokan langsung dengan database milik Dukcapil.
Teknologi pendukung yang tersemat dalam sistem ini juga sudah dilengkapi dengan fitur liveness detection. Fitur canggih tersebut berfungsi mendeteksi keaktifan objek untuk memastikan bahwa wajah yang terpindai adalah manusia asli yang sedang berada di depan kamera. Melalui proteksi ini, sistem secara otomatis akan menolak proses verifikasi yang memanipulasi kamera menggunakan foto cetak maupun rekaman video.
Aturan pembatasan jumlah kepemilikan nomor ponsel tetap berjalan sama seperti regulasi yang berlaku sebelumnya. Setiap satu identitas warga negara hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor untuk satu operator, atau total keseluruhan sembilan nomor dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi yang ada saat ini.
Kebijakan anyar ini hanya mengikat bagi pelanggan baru yang melakukan pembelian kartu SIM per tanggal berlaku aturan tersebut. Pemerintah memastikan pelanggan lama dengan nomor yang sudah aktif tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang. Kendati demikian, Komdigi tetap mengimbau masyarakat untuk memperbarui data mereka secara sukarela demi meningkatkan keamanan perlindungan data pribadi. (Wd/*)









