Kabarinaja.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan tenaga non-ASN berpotensi menjadi masalah serius bagi keuangan daerah di masa mendatang karena akan menambah beban belanja pegawai yang terus membengkak.
Peringatan tersebut di sampaikan Tito saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah gubernur dan wakil gubernur dari berbagai daerah, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Ia meminta seluruh kepala daerah mematuhi kebijakan tersebut agar tidak meninggalkan persoalan keuangan bagi pemerintahan berikutnya.
Menurut Tito, keberadaan honorer yang terus bertambah tanpa perencanaan matang dapat menjadi ancaman bagi stabilitas anggaran daerah. Beban gaji dan kesejahteraan pegawai akan semakin besar, sementara kemampuan fiskal setiap daerah tidak selalu sama.
Kepala Daerah Di minta Tidak Tambah Honorer Baru
Mendagri menilai perekrutan honorer yang tidak terkendali hanya akan memperbesar porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi itu berisiko mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Tito juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah pemutusan tenaga honorer yang sudah lama bekerja hanya demi mengurangi beban anggaran. Langkah tersebut di nilai dapat memunculkan persoalan sosial baru karena berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
Sebagai alternatif efisiensi, ia menyarankan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap belanja Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini menjadi salah satu komponen besar dalam pengeluaran pegawai.
Tingkatkan PAD Tanpa Membebani Masyarakat
Di sisi pendapatan, Tito mendorong kepala daerah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya tersebut tidak boleh di lakukan dengan cara yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia mengapresiasi sejumlah daerah yang berhasil mendongkrak PAD melalui perbaikan layanan dan kemudahan birokrasi. Salah satu contoh yang di sorot adalah Kota Pekanbaru.
Berdasarkan data yang di paparkan Tito, PAD Pekanbaru meningkat dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025. Setelah di telusuri, salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan tersebut adalah penyederhanaan proses perizinan.
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi. Namun ketika proses administrasi di anggap rumit dan berbelit, kepatuhan masyarakat cenderung menurun.
BUMD dan Dana Transfer Jadi Solusi Tambahan
Selain mengoptimalkan PAD, Tito meminta pemerintah daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru. Ia menyebut sebagian besar BUMD di Indonesia telah mencatatkan keuntungan, meski masih ada sejumlah perusahaan daerah yang mengalami kerugian.
Apabila potensi PAD dan BUMD belum mampu menutupi kebutuhan anggaran, pemerintah daerah dapat mengusulkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah pusat.
Kemendagri mencatat lebih dari 140 daerah mengajukan peningkatan TKD saat kegiatan retret sekretaris daerah di Jatinangor, Jawa Barat. Setelah di lakukan evaluasi, sekitar 39 daerah di ketahui berada dalam kondisi fiskal yang cukup kritis.
Menurut Tito, daerah-daerah tersebut memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah pusat agar mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengganggu program pembangunan dan pelayanan publik.(Tim)









