Tito Karnavian Peringatkan Honorer Jadi Bom Waktu Fiskal Daerah

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarinaja.idMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan tenaga non-ASN berpotensi menjadi masalah serius bagi keuangan daerah di masa mendatang karena akan menambah beban belanja pegawai yang terus membengkak.

Peringatan tersebut di sampaikan Tito saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah gubernur dan wakil gubernur dari berbagai daerah, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Ia meminta seluruh kepala daerah mematuhi kebijakan tersebut agar tidak meninggalkan persoalan keuangan bagi pemerintahan berikutnya.

Menurut Tito, keberadaan honorer yang terus bertambah tanpa perencanaan matang dapat menjadi ancaman bagi stabilitas anggaran daerah. Beban gaji dan kesejahteraan pegawai akan semakin besar, sementara kemampuan fiskal setiap daerah tidak selalu sama.

Kepala Daerah Di minta Tidak Tambah Honorer Baru

Mendagri menilai perekrutan honorer yang tidak terkendali hanya akan memperbesar porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi itu berisiko mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Melemah Saat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak

Meski demikian, Tito juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil langkah pemutusan tenaga honorer yang sudah lama bekerja hanya demi mengurangi beban anggaran. Langkah tersebut di nilai dapat memunculkan persoalan sosial baru karena berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Sebagai alternatif efisiensi, ia menyarankan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap belanja Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini menjadi salah satu komponen besar dalam pengeluaran pegawai.

Tingkatkan PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Di sisi pendapatan, Tito mendorong kepala daerah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya tersebut tidak boleh di lakukan dengan cara yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Ia mengapresiasi sejumlah daerah yang berhasil mendongkrak PAD melalui perbaikan layanan dan kemudahan birokrasi. Salah satu contoh yang di sorot adalah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data yang di paparkan Tito, PAD Pekanbaru meningkat dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025. Setelah di telusuri, salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan tersebut adalah penyederhanaan proses perizinan.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Aturan Baru

Menurutnya, masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi. Namun ketika proses administrasi di anggap rumit dan berbelit, kepatuhan masyarakat cenderung menurun.

BUMD dan Dana Transfer Jadi Solusi Tambahan

Selain mengoptimalkan PAD, Tito meminta pemerintah daerah memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru. Ia menyebut sebagian besar BUMD di Indonesia telah mencatatkan keuntungan, meski masih ada sejumlah perusahaan daerah yang mengalami kerugian.

Apabila potensi PAD dan BUMD belum mampu menutupi kebutuhan anggaran, pemerintah daerah dapat mengusulkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah pusat.

Kemendagri mencatat lebih dari 140 daerah mengajukan peningkatan TKD saat kegiatan retret sekretaris daerah di Jatinangor, Jawa Barat. Setelah di lakukan evaluasi, sekitar 39 daerah di ketahui berada dalam kondisi fiskal yang cukup kritis.

Menurut Tito, daerah-daerah tersebut memerlukan dukungan tambahan dari pemerintah pusat agar mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengganggu program pembangunan dan pelayanan publik.(Tim)

Berita Terkait

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Formasi dan Syarat Lengkapnya
Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Target Polisi
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Kripto dan Danantara
Isi Garasi Dadan Hindayana Usai Dicopot dari Kepala BGN
Grab Bantah Rumor Keluar dari Indonesia, Tegaskan Komitmen
Dedi Mulyadi Pastikan Pembangunan Jembatan Sasak Geulis Dayeuhkolot Dimulai Tahun Ini
Cara Cek BPNT Juni 2026 Cair Rp600 Ribu via HP
Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SEHAT 2026, Cek Syaratnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:06 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Formasi dan Syarat Lengkapnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:03 WIB

Tito Karnavian Peringatkan Honorer Jadi Bom Waktu Fiskal Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:03 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Kripto dan Danantara

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:03 WIB

Isi Garasi Dadan Hindayana Usai Dicopot dari Kepala BGN

Berita Terbaru