DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Atur Kripto dan Danantara

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: gerindra)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: gerindra)

Kabarinaja.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan krusial ini di ambil dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (4/6).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat terhadap perombakan regulasi sektor keuangan tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi setelah mendapatkan persetujuan langsung dari seluruh anggota yang hadir.

Sebelum melenggang ke rapat paripurna, Panitia Kerja (Panja) telah merampungkan seluruh pembahasan revisi UU P2SK. Komisi XI DPR juga sudah menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendengarkan laporan akhir dari Panja.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, memaparkan bahwa undang-undang baru ini membawa 17 pokok materi pengaturan yang menjadi fokus utama perubahan. Cakupannya cukup luas, mulai dari penguatan kelembagaan regulator, perluasan lini usaha perbankan, regulasi aset kripto, hingga aturan mengenai surat utang Danantara.

Baca Juga :  5 Game Sepak Bola Android Grafis HD Terbaik 2026

Struktur baru undang-undang ini terdiri atas dua pasal romawi dan 10 angka perubahan yang secara keseluruhan merangkum 145 pasal. Formulasi komprehensif tersebut lahir dari pembedahan 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang di sodorkan oleh pemerintah kepada parlemen.

Pemerintah dan DPR sepakat mempertahankan 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan. Tim perumus juga melakukan penyempurnaan redaksional terhadap 167 DIM batang tubuh dan 79 DIM penjelasan demi menghindari dualisme tafsir hukum di kemudian hari.

Perubahan substansi menyasar pada 31 DIM batang tubuh dan 11 DIM penjelasan. Langkah ini memperkuat fondasi hukum industri keuangan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi modern yang bergerak sangat cepat.

Panja memasukkan 76 DIM penambahan substansi baru pada batang tubuh serta 60 DIM pada penjelasan untuk mengakomodasi dinamika pasar. Sebaliknya, sebanyak 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada bagian penjelasan terpaksa di hapus karena di nilai sudah tidak relevan.

Baca Juga :  4 Tips Finansial Generasi Sandwich Bebas Beban Ganda

Berikut adalah 17 pokok materi yang resmi diatur dalam revisi UU P2SK:

  • Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Kelembagaan Bank Indonesia (BI)

  • Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR

  • Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah

  • Demutualisasi bursa efek di pasar modal

  • Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan

  • Surat utang Danantara

  • Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi

  • Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas

  • Bursa mineral dan komoditas strategis

  • Regulasi aset kripto

  • Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring

  • Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia

  • Penanganan kasus piutang macet pelaku UMKM

  • Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif

  • Manajemen penanganan bank dalam proses penyehatan

(Wd/*)

Berita Terkait

Asap Mengganggu Komunikasi, Relawan Karhutla Banjarmasin Butuh Peralatan Tambahan
Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya
Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri
Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000 Jadi Rp2,55 Juta
OJK Jatuhkan Denda kepada DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Temuannya
Harga Pangan Hari Ini: Telur Ayam Rp37.500 per Kg
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Asap Mengganggu Komunikasi, Relawan Karhutla Banjarmasin Butuh Peralatan Tambahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Lima Program untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Soroti Peran Pesantren bagi Bangsa

Berita Terbaru

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya (Foto:  Pemkab Lumajang/rri)

Nasional

Dana Operasional SPPG Tersendat, Ini 3 Penyebabnya

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:13 WIB

 Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif (Foto: Medcom/Rafi)

Ekonomi

Angga Sasongko Soroti Insentif Pajak Ekonomi Kreatif

Sabtu, 24 Okt 2026 - 06:19 WIB

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Kesehatan

5 Tanaman Hias Berwarna Cerah untuk Rumah yang Minim Nyamuk

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:04 WIB