OJK Bangun National Fraud Portal, Uang Korban Penipuan Rp614 Miliar Diselamatkan

pavicon

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK. (Foto: Shutterstock/medcom)

Ilustrasi OJK. (Foto: Shutterstock/medcom)

 Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang National Fraud Portal melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Langkah strategis ini di ambil untuk mempercepat respons penanganan, mengintegrasikan pelaporan, dan melacak transaksi keuangan mencurigakan secara nasional. Keberadaan platform ini menjadi ruang koordinasi terpadu dalam mendeteksi aliran dana ilegal di ruang digital.

Sistem baru tersebut di targetkan mampu memangkas waktu identifikasi modus kejahatan siber. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa integrasi data antarlembaga menjadi fokus utama. OJK sedang mematangkan tata kelola operasional bersama para pemangku kepentingan agar fungsi proteksi konsumen berjalan optimal. Sektor telekomunikasi dan industri perbankan ikut di libatkan demi mempercepat pemutusan akses komunikasi para pelaku penipuan.

Baca Juga :  Honor Pad 20 2026 Resmi Meluncur, Tablet 3K dengan Snapdragon 7 Gen 3

Krisis Pinjol Ilegal Mendominasi

Modus penipuan berbasis digital di Indonesia terus melonjak. Masyarakat di imbau untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan sebelum bertransaksi. Jangan pernah memberikan data perbankan atau mengeklik tautan asing yang di kirim oleh nomor tidak di kenal.

Data Laporan Entitas Ilegal (Januari – 29 April 2026):

  • Pinjaman Online Ilegal: 11.753 laporan

  • Investasi Bodong: 2.379 laporan

  • Gadai Ilegal: 100 laporan

  • Total Pengaduan: 14.232 laporan

Satgas PASTI bergerak cepat dengan memblokir 951 aplikasi pinjol ilegal serta tiga penawaran investasi tanpa izin di berbagai platform digital.

Ratusan Ribu Rekening Di blokir

IASC mencatat aktivitas penipuan masif sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026. Institusi ini menampung 548.093 aduan. Sebanyak 268.989 laporan di salurkan lewat penyedia sistem pembayaran dan pihak perbankan. Sementara itu, 279.104 laporan di kirimkan secara mandiri oleh para korban.

Baca Juga :  Shopee Perketat Pengawasan Peredaran Buku Bajakan, Laporan Diproses Tiga Hari
Indikator Penindakan Fraud Jumlah / Nominal
Rekening Terindikasi Penipuan 932.138 rekening
Rekening yang Berhasil Diblokir 485.758 rekening
Total Dana Korban yang Diamankan Rp614,3 miliar
Nomor Telepon Penipu yang Terdeteksi 106.477 nomor
Dana yang Sudah Dikembalikan ke Korban Rp169,3 miliar

Proses pengembalian dana senilai Rp169,3 miliar tersebut di lakukan melalui pelacakan rekening pada 19 bank yang di salahgunakan oleh sindikat kriminal. Kehadiran National Fraud Portal nantinya akan memotong birokrasi pelaporan sehingga pembekuan dana curian bisa di lakukan seketika setelah korban melapor. (Wd/*)

Berita Terkait

Tencent dan Krafton Suntik Rp1,4 Triliun ke The Black Label, Siap Dominasi Pasar Hiburan Global
Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati
Prancis Berada di Zona Merah Kejahatan Fisik yang Menyasar Pemegang Bitcoin
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Mei 2026 Anjlok, Waktunya Borong Antam, UBS, dan Galeri24
Global Minimum Tax Berpotensi Sumbang Rp4,49 Triliun ke Kas Negara
Promo Pajero Sport Mei 2026 Makin Menggiurkan, DP Ringan hingga Bonus Servis 4 Tahun
Singapura Salip Indonesia Jadi Pasar Saham Terbesar di Asia Tenggara
IHSG Turun ke Level 6.318, Ini Rekomendasi Saham Pilihan Analis Hari Ini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WIB

Tencent dan Krafton Suntik Rp1,4 Triliun ke The Black Label, Siap Dominasi Pasar Hiburan Global

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati

Senin, 25 Mei 2026 - 15:06 WIB

Prancis Berada di Zona Merah Kejahatan Fisik yang Menyasar Pemegang Bitcoin

Senin, 25 Mei 2026 - 14:02 WIB

OJK Bangun National Fraud Portal, Uang Korban Penipuan Rp614 Miliar Diselamatkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:50 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Mei 2026 Anjlok, Waktunya Borong Antam, UBS, dan Galeri24

Berita Terbaru