Kabarinaja.id – Ruben Onsu menyiapkan langkah penyelesaian damai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, Ruben disebut siap membahas pengembalian kerugian kepada pihak pelapor.
Nilai yang tengah menjadi pembahasan mencapai Rp4,4 miliar. Angka tersebut lebih besar dari nilai kerugian dalam laporan polisi karena telah memperhitungkan bunga dan komponen lainnya.
Ruben Onsu Buka Peluang Penyelesaian Damai
Machi Ahmad mengatakan komunikasi dengan pihak pelapor sudah dilakukan melalui masing-masing kuasa hukum. Pembicaraan tersebut diarahkan untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.
“Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, pengacara ke pengacara,” kata Machi Ahmad, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Machi, pihak pelapor disebut lebih mengutamakan penyelesaian persoalan kerugian daripada memenjarakan Ruben. Meski demikian, proses hukum tetap berlangsung sesuai mekanisme yang sedang berjalan.
“Mereka juga fokusnya untuk tidak untuk memenjarakan, tapi proses hukum memang terus berjalan,” ujar Machi.
Nilai Kerugian Mencapai Rp4,4 Miliar
Persoalan nilai penggantian menjadi salah satu bagian yang sedang dipersiapkan pihak Ruben. Machi menyebut angka dalam laporan polisi tercatat sebesar Rp3,5 miliar.
Namun, perhitungan tersebut kemudian berkembang setelah memasukkan bunga dan sejumlah komponen lainnya. “Kalau di LP (laporan polisi) Rp3,5 miliar, tapi dengan bunga dan lain-lain, Rp4,4 miliar,” ungkap Machi.
Besaran tersebut menjadi salah satu poin penting dalam upaya mencari penyelesaian antara kedua pihak. Pihak Ruben juga tengah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pemeriksaan berikutnya.
Siap Kooperatif Saat Dipanggil Polisi
Machi memastikan Ruben akan bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil penyidik. Tim hukum juga telah meminta kesempatan untuk melengkapi sejumlah dokumen yang masih diperlukan.
“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka,” kata Machi.
Dokumen tersebut akan disiapkan menjelang pemeriksaan Ruben sebagai tersangka. Langkah itu dilakukan bersamaan dengan pembahasan terkait penyelesaian kerugian yang dipersoalkan pelapor.
Ruben Dijadwalkan Diperiksa 28 Agustus
Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan diajukan P sebagai kuasa dari korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama modal usaha yang sebelumnya ditawarkan kepada DM. Dari kesepakatan itu, korban kemudian mengaku mengalami kerugian finansial.
Proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan Ruben sebagai tersangka. Pada saat yang sama, pihaknya membuka ruang pembicaraan mengenai penggantian kerugian dan kemungkinan penyelesaian secara damai. (Wd/*)










