Kabarinaja.id – Pemerintah menyiapkan lima program strategis untuk memperkuat pendidikan, perlindungan, dan daya saing santri dalam peringatan Hari Santri Nasional 2026. Kementerian Agama (Kemenag) mengarahkan kebijakan tersebut agar pesantren mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan.
Lima program itu meliputi perlindungan santri, pengakuan ijazah pesantren, pengembangan teknologi dan ekonomi, peningkatan kompetensi, serta dakwah digital. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan agenda tersebut saat upacara Hari Santri di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Lima program Kemenag untuk masa depan santri
Menurut Nasaruddin, penguatan pesantren menjadi bagian dari upaya mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah juga memperkuat kelembagaan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
Kelima program tersebut menyasar kebutuhan santri dari aspek keamanan, akses pendidikan, keterampilan, hingga kontribusi di ruang digital.
1. SAFESANTRI untuk memperkuat perlindungan
Program pertama bernama SAFESANTRI, yang berfokus pada penciptaan lingkungan pesantren yang aman dan ramah bagi seluruh santri. Kemenag menyiapkan satuan tugas untuk memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tersebut.
Satuan tugas itu akan menjalankan langkah pencegahan, menerima pengaduan, memberikan pendampingan, serta mempercepat penanganan kasus kekerasan. Upaya ini diharapkan membantu menjaga keamanan santri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Nasaruddin menegaskan bahwa reputasi pesantren sebagai tempat pendidikan yang aman perlu dijaga bersama.
“Citra pesantren aman dan nyaman harus dikawal. Agar tidak tercoreng oleh laku oknum yang tidak sejalan dengan semangat pesantren,” ujarnya.
2. Pengakuan ijazah pesantren diperkuat
Program kedua menyasar pengakuan terhadap ijazah pesantren agar lulusan memiliki kesempatan lebih luas untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Kebijakan ini menempatkan pengakuan kualifikasi pendidikan sebagai salah satu perhatian dalam pengembangan masa depan santri.
Nasaruddin menilai, santri seharusnya tidak menghadapi hambatan hanya karena pendidikan yang telah ditempuh belum memperoleh pengakuan yang memadai.
“Program ini sekaligus menjawab kebutuhan agar masa depan santri tidak terhambat. Bukan karena kurangnya kemampuan atau kedalaman ilmu, melainkan karena keterbatasan pengakuan terhadap pendidikan yang telah ditempuh,” kata Menag.
Penguatan pengakuan ijazah diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi lulusan pesantren. Dengan demikian, kompetensi yang mereka miliki dapat menjadi modal untuk menempuh pendidikan lanjutan atau mengembangkan karier.
3. Pesantren Adaptif dan Mandiri dorong penguasaan teknologi
Kemenag juga menyiapkan program Pesantren Adaptif dan Mandiri untuk memperkuat kemampuan teknologi sekaligus membangun kemandirian ekonomi pesantren.
Salah satu fokusnya adalah pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Program tersebut juga mencakup peningkatan tata kelola lembaga dan pemberdayaan usaha yang dikembangkan pesantren.
Melalui langkah ini, pesantren diharapkan mampu memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan kegiatan ekonominya. Pengembangan usaha juga berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar lingkungan pesantren.
Arah kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan pesantren tidak hanya berkaitan dengan pendidikan agama. Kemampuan mengelola usaha dan mengikuti perkembangan teknologi juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi perubahan ekonomi.
4. Santri 5.0 memadukan ilmu agama dan keterampilan
Program keempat, Santri 5.0, dirancang untuk meningkatkan kompetensi santri agar lebih siap menghadapi perkembangan zaman. Pendekatannya menggabungkan pendalaman ilmu agama dengan literasi teknologi dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Penguatan kompetensi tersebut menjadi penting ketika perubahan teknologi turut memengaruhi berbagai bidang pekerjaan. Santri diharapkan memiliki bekal yang memungkinkan mereka berkontribusi dalam beragam sektor tanpa meninggalkan dasar pendidikan keagamaan.
Melalui Santri 5.0, Kemenag menempatkan peningkatan kemampuan sebagai bagian dari upaya memperluas peran lulusan pesantren di tengah masyarakat.
5. Dakwah Digital perluas jangkauan pesantren
Program kelima berfokus pada Dakwah Digital, yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dai dan daiyah dalam menyampaikan pesan keagamaan melalui platform digital.
Materi pengembangannya mencakup pemanfaatan media sosial, pemahaman algoritma, penggunaan AI, serta pembuatan konten kreatif. Kemampuan tersebut diharapkan membantu para pendakwah menjangkau audiens yang lebih luas, khususnya generasi muda.
Nasaruddin menilai kehadiran santri di ruang digital perlu disertai pendekatan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
“Santri harus juga hadir dalam kreatif dan relevan di ruang digital. Sehingga dakwah yang santun dan moderat, menjadi lebih dekat dengan generasi muda,” ujarnya.
Penguatan pesantren menuju Indonesia Emas 2045
Lima program tersebut mencakup kebutuhan yang saling berkaitan, mulai dari keamanan lingkungan pendidikan hingga kesiapan santri menghadapi perubahan teknologi. Perlindungan yang memadai, akses pendidikan yang lebih luas, dan peningkatan keterampilan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pesantren.
Sementara itu, pengembangan usaha dan dakwah digital membuka ruang bagi pesantren untuk memperluas kontribusinya di luar kegiatan pendidikan formal. Pesantren diharapkan mampu berperan dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus menyebarkan pesan keagamaan yang santun dan moderat.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 turut menjadi landasan kelembagaan dalam agenda penguatan tersebut. Efektivitas kelima program nantinya akan bergantung pada pelaksanaan, pendampingan, dan penerapannya di lingkungan pesantren.
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 pun menjadi momentum bagi Kemenag untuk mendorong pengembangan pesantren yang aman, adaptif, dan berdaya saing. Agenda tersebut diarahkan agar santri memiliki bekal keilmuan, keterampilan, serta kemampuan beradaptasi untuk menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045. (Wd/*)










