Kabarinaja.id – Nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan itu berlangsung sehari setelah Akhmad diamankan dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta.
KPK melakukan OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang lainnya di Jakarta.
Perkara tersebut membuat perjalanan panjang Akhmad Sodiq di lingkungan akademik kembali menjadi sorotan. Ia merupakan akademisi bidang peternakan yang telah lama berkarier di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed.
Akhmad Sodiq Kembali Memimpin Unsoed
Sebelum terseret perkara hukum, Akhmad Sodiq kembali dipercaya menjadi Rektor Unsoed untuk periode 2026–2030.
Ia terpilih melalui sidang senat tertutup pada April 2026. Dalam proses pemilihan tersebut, Akhmad memperoleh 87 suara dari pemungutan suara yang diikuti unsur Senat Akademik dan perwakilan kementerian.
Pelantikan untuk periode kedua kemudian berlangsung pada Mei 2026. Dengan demikian, posisi rektor masih dipegangnya ketika KPK melakukan OTT pada Agustus tahun yang sama.
Kondisi tersebut membuat kasus ini mendapat perhatian luas. Sebab, proses hukum muncul ketika Akhmad tengah menjalankan kembali mandat kepemimpinan di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah.
Menempuh Pendidikan Peternakan hingga Jerman
Rekam pendidikan Akhmad Sodiq bermula dari Unsoed. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman sebelum melanjutkan studi ke luar negeri.
Berdasarkan profil resmi Unsoed, Akhmad menempuh program magister di George-August University dengan bidang Animal Science. Pendidikan doktoralnya dilanjutkan di Kassel University, Jerman, juga dalam bidang Animal Science.
Riwayat pendidikan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan profesionalnya. Setelah menyelesaikan studi, Akhmad kembali berkiprah sebagai akademisi di Unsoed.
Ia tercatat sebagai dosen pada bidang peternakan dan kemudian mencapai jabatan fungsional profesor. Aktivitas akademiknya mencakup pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi ilmiah.
Penghargaan dan Aktivitas Akademik
Sepanjang kariernya sebagai dosen, Akhmad Sodiq menerima sejumlah penghargaan akademik dan pengabdian.
Profil resmi Unsoed mencatat penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017. Ia juga memperoleh Unsoed Award dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, Akhmad beberapa kali menerima penghargaan sebagai dosen berprestasi. Penghargaan tersebut mencakup tingkat Fakultas Peternakan maupun tingkat universitas pada 2006 dan 2009.
Jejak akademiknya juga berkaitan dengan penelitian bidang peternakan. Salah satu bidang yang pernah diteliti berkaitan dengan produktivitas domba potong di Kabupaten Banyumas.
Aktif di Sejumlah Organisasi
Aktivitas Akhmad Sodiq tidak berhenti di lingkungan kampus. Ia juga tercatat terlibat dalam berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan.
Dalam Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI), ia pernah menjadi Ketua Cabang ISPI Jawa Tengah 2. Ia kemudian tercatat sebagai Dewan Pengawas DPW ISPI Jawa Tengah.
Akhmad juga pernah menjadi Dewan Pakar Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia. Namanya turut tercatat dalam jajaran pembina sejumlah organisasi yang berkaitan dengan pengembangan masyarakat dan alumni Unsoed.
Di Banyumas, ia juga tercatat sebagai A’wan PCNU Kabupaten Banyumas serta Dewan Kehormatan PERGUNU Kabupaten Banyumas. Data tersebut tercantum dalam profil pimpinan resmi Unsoed.
OTT KPK Mengubah Sorotan terhadap Akhmad
Perhatian terhadap Akhmad berubah setelah KPK melakukan OTT pada 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat Unsoed. Mereka antara lain Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad dan Norman, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak lain yang disebut KPK dalam konferensi pers.
Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Menahan Enam Tersangka
KPK menetapkan Akhmad dan lima orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup.
Keenam tersangka diduga terkait perkara penerimaan mahasiswa baru. KPK menyangkakan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi sebagaimana ketentuan tindak pidana korupsi yang disebutkan dalam pengumuman penetapan tersangka.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersebut berlaku sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rangkaian operasi tersebut. KPK menyatakan perkara berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Perkara Menyoroti Integritas Seleksi Mahasiswa
Kasus yang menjerat Akhmad Sodiq kini menempatkan proses penerimaan mahasiswa baru sebagai perhatian utama.
KPK menilai dugaan praktik transaksional dalam proses masuk perguruan tinggi menjadi persoalan serius. Sebab, mekanisme penerimaan mahasiswa berkaitan langsung dengan kesempatan calon mahasiswa memperoleh pendidikan tinggi secara adil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas dugaan praktik tersebut. Menurut dia, proses masuk perguruan tinggi semestinya menjadi bagian dari perjalanan mahasiswa menuju pendidikan dan masa depan.
Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum yang dijalankan KPK. Status tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum yang tetap harus dilanjutkan melalui mekanisme peradilan.
Dengan latar akademik yang panjang dan pengalaman memimpin Unsoed, perjalanan Akhmad Sodiq kini memasuki fase yang berbeda. Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola dan integritas proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. (Wd/*)










