Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Ringan

Program berlaku 18 Agustus–30 September 2026 dengan penghapusan denda dan sejumlah potongan pajak.

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Ringan (Foto: Ist)

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Ringan (Foto: Ist)

Kabarinaja.id – Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberikan keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus sampai 30 September 2026.

Program ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik kendaraan dengan tunggakan selama beberapa tahun dapat memperoleh pengurangan kewajiban pembayaran.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan.

“Masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun saja, tanpa denda,” ujar Al Haris.

Ada sekitar 1,2 juta kendaraan menunggak

Pemprov Jambi mencatat jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut mencapai sekitar 2,5 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat memiliki tunggakan pajak.

Angka tersebut menjadi salah satu latar belakang pemerintah menghadirkan program keringanan. Masyarakat diberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kebijakan ini juga bertepatan dengan momentum menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah berharap fasilitas tersebut dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.

Keringanan yang Bisa Diperoleh Wajib Pajak

Ada beberapa fasilitas yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026. Salah satunya adalah penghapusan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Selatan Sunset Festival 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Payakumbuh

Pemilik kendaraan dengan tunggakan panjang juga tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok pajak yang tertunggak. Mereka cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun sesuai ketentuan program.

Selain penghapusan denda, pemerintah menyediakan potongan bagi pembayaran pajak tepat waktu. Kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan diskon 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih memperoleh potongan 2,5 persen.

Keringanan juga diberikan untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pada layanan tersebut, wajib pajak memperoleh potongan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Sejumlah layanan tidak termasuk program

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa tidak semua jenis transaksi kendaraan mendapatkan keringanan. Program tersebut tidak berlaku untuk BBNKB kendaraan baru, penggantian mesin, perubahan bentuk kendaraan, serta mutasi keluar provinsi.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut mencakup biaya STNK, TNKB, dan BPKB.

Pembayaran Bisa Dilakukan di Beberapa Layanan

Wajib pajak dapat mengurus pembayaran pajak tahunan melalui sejumlah kanal pelayanan. Pilihannya mencakup Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai MPP, serta Pos Samsat terdekat.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking Bank 9 Jambi. Ketersediaan layanan tersebut memberi pilihan kepada masyarakat sesuai lokasi dan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga :  KAI Hadirkan Kembali Sensasi Naik Kereta Api Tempo Dulu, Ada Pedagang Asongan

Untuk pembayaran pajak lima tahunan yang disertai penggantian plat nomor, proses tetap dilakukan di Samsat Induk. Ketentuan tersebut berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan pajak tahunan perlu membawa KTP asli dan STNK asli. Dokumen tersebut menjadi persyaratan utama dalam proses pelayanan.

Sementara itu, proses BBNKB II membutuhkan dokumen yang lebih lengkap. Wajib pajak perlu menyiapkan KTP, STNK, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi jual beli.

Batas Program Sampai 30 September 2026

Pemprov Jambi mengimbau pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan periode keringanan tersebut. Program hanya berlangsung selama waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga 30 September 2026.

Masyarakat juga perlu memperhatikan status administrasi kendaraannya. Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, data kendaraan yang menunggak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari sistem.

Karena itu, program pemutihan dapat menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk kembali menertibkan administrasi pajaknya. Wajib pajak sebaiknya memastikan persyaratan dan jenis keringanan yang berlaku sebelum datang ke lokasi pelayanan. (Wd/*)

Berita Terkait

Jafar Ahmad Resmi Jadi Profesor IAIN Kerinci
Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar Sungai Penuh Bawa Merah Putih ke Monas
Guru PPPK Menanti Kepastian Status dan Peluang PNS 2027
Paskibraka Kerinci 2026, Ini 30 Anggotanya
Atasi Dampak Kabut Asap, ADYA Group dan IJTI Jambi Turun ke Jalan Bagikan Masker Gratis
Jumat Berkah Warung Buk Dorlan Bagikan 100 Kotak Nasi untuk Warga
Gen Auto Care Hadir di Sungai Penuh, Wako Alfin Beri Dukungan
Suku Kerinci: Sejarah, Budaya Matrilineal, dan Aksara Incung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jafar Ahmad Resmi Jadi Profesor IAIN Kerinci

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nindya Eltsani Fawwaz, Pelajar Sungai Penuh Bawa Merah Putih ke Monas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Guru PPPK Menanti Kepastian Status dan Peluang PNS 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Ringan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Paskibraka Kerinci 2026, Ini 30 Anggotanya

Berita Terbaru

Nenek 97 Tahun Pecahkan Rekor Wing Walking Demi Pasien Stroke (Foto:  bbc.co.uk)

Internasional

Nenek 97 Tahun Pecahkan Rekor Wing Walking Demi Pasien Stroke

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:06 WIB

Situs Tidak Bisa Dibuka di Chrome Android? Ini Caranya (Foto: Ai)

Teknologi

Situs Tidak Bisa Dibuka di Chrome Android? Ini Caranya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 17:06 WIB

SG Rapper FF Masih Worth It? Cek Atribut dan Cara Klaim

Game

SG Rapper FF Masih Worth It? Cek Atribut dan Cara Klaim

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:09 WIB

Makna Lagu "bERANI" Kunto Aji (Foto: Instagram @tenuedeattire/RRI)

Showbiz

Makna Lagu “bERANI” Kunto Aji dan Pesannya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:02 WIB