Kabarinaja.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan seluruh sekolah serta orang tua mengenai ketentuan seragam nasional yang berlaku bagi peserta didik tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK. Pedoman tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan tetap menjadi acuan pada tahun 2026.
Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemendikdasmen yang di kutip pada Senin, 13 Juli 2026, pemerintah mengajak masyarakat memahami aturan seragam sekolah agar penerapannya berjalan sesuai ketentuan.
“Yuk, cari tahu ketentuan seragam yang benar! Sobat Belajar, sudah tahu kalau ketentuan seragam nasional di setiap jenjang pendidikan telah di atur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022?”
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa peserta didik yang mengenakan jilbab tetap dapat menyesuaikan seragamnya. Siswa berhijab di perbolehkan memakai jilbab berwarna putih dan mengenakan kemeja berlengan panjang sesuai kebutuhan.
Penerapan seragam nasional bertujuan memperkuat rasa cinta kepada Tanah Air sekaligus menumbuhkan kebersamaan di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan sosial ekonomi antarpeserta didik sehingga seluruh siswa memiliki perlakuan yang setara.
Ketentuan Seragam Nasional Jenjang SD/SDLB
Seragam Siswa Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di bagian kiri dan di kenakan di masukkan ke dalam celana.
- Celana merah hati, dapat berupa celana pendek dengan panjang sekitar 5 cm di atas lutut atau celana panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam.
Seragam Siswa Perempuan
- Kemeja putih bersaku di sisi kiri dan di masukkan ke dalam rok.
- Rok merah hati model lipit searah. Pilihannya berupa rok pendek sekitar 5 cm di bawah lutut atau rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam selebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Atribut Wajib SD
Peserta didik wajib mengenakan logo SD berukuran 7,5 cm × 6 cm, bendera Merah Putih berukuran 3 cm × 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, serta topi merah putih khas SD.
Ketentuan Seragam Nasional Jenjang SMP/SMPLB
Seragam Siswa Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri dan di masukkan ke dalam celana.
- Celana biru tua, baik model pendek dengan panjang sekitar 5 cm di atas lutut maupun celana panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam selebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam.
Seragam Siswa Perempuan
- Kemeja putih dengan saku kiri dan di masukkan ke dalam rok.
- Rok biru tua model lipit kiri-kanan, tersedia pilihan rok pendek sekitar 5 cm di bawah lutut maupun rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam ukuran 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Atribut Wajib SMP
Atribut yang di gunakan terdiri atas logo OSIS SMP berukuran 7,5 cm × 6 cm, bendera Merah Putih ukuran 3 cm × 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, serta topi biru putih.
Ketentuan Seragam Nasional Jenjang SMA/SMK/SMALB
Seragam Siswa Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku kiri dan di masukkan ke dalam celana.
- Celana panjang abu-abu dengan lingkar kaki bagian bawah minimal 44 cm hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam selebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Seragam Siswa Perempuan
- Kemeja putih bersaku di sisi kiri dan di masukkan ke dalam rok.
- Rok abu-abu model lipit tengah, tersedia pilihan rok pendek sekitar 5 cm di bawah lutut atau rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang hitam ukuran 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam.
Atribut Wajib SMA/SMK
Setiap siswa wajib mengenakan logo OSIS SMA atau logo SMK berukuran 7,5 cm × 6 cm, bendera Merah Putih ukuran 3 cm × 5 cm, badge nama sekolah, badge nama siswa, dan topi abu-abu putih.
Pemerintah Dorong Penerapan Seragam yang Bijak
Kemendikdasmen berharap seluruh satuan pendidikan menerapkan ketentuan seragam nasional secara bijaksana tanpa menambah beban ekonomi orang tua. Sinergi antara sekolah, peserta didik, dan keluarga dinilai menjadi kunci agar aturan tersebut dapat berjalan tertib di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya pedoman yang sama di setiap jenjang pendidikan, pemerintah juga ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif, disiplin, serta memperkuat identitas peserta didik sebagai bagian dari dunia pendidikan nasional. (Wd/*)









