Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah (Foto: medcom)

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah (Foto: medcom)

Kabarinaja.id – Sebanyak enam pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk mengurus administrasi tanpa beban denda. Setiap daerah menawarkan keringanan yang beragam, mulai dari penghapusan sanksi keterlambatan hingga diskon pokok pajak.

Langkah ini bertujuan membantu masyarakat meringankan beban finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses pemutihan ini umumnya berlangsung otomatis di sistem administrasi saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran di Samsat terkait.

Berikut rincian daerah yang masih melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026:

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan penuh, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak akan langsung menerima pembebasan denda tersebut secara otomatis melalui sistem saat bertransaksi.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan pengurangan PKB dengan durasi yang cukup panjang. Program relaksasi ini sudah berjalan sejak 20 Februari 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Terdapat empat poin keringanan yang dapat di manfaatkan warga Jawa Tengah, meliputi potongan pokok pajak, penyesuaian denda administratif, pengurangan tunggakan pajak, serta pengurangan pokok sekaligus sanksi administratif.

Baca Juga :  Pasca-Blackout, Pasokan 5.579 MW Pulihkan Total Sistem Kelistrikan Sumatra

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Masyarakat di Nusa Tenggara Barat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemerintah provinsi menyediakan tiga insentif utama untuk mempermudah warga. Insentif tersebut mencakup penghapusan denda keterlambatan 100 persen, penghapusan tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun, serta diskon pajak 50 persen khusus untuk mutasi kendaraan dari pelat luar daerah.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran melalui diskon pajak dan program balik nama kendaraan. Kebijakan ini berlangsung sejak 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Melalui program ini, pemerintah setempat berupaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan, sekaligus memperlancar proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Lampung.

Baca Juga :  Simpan Uang Diluar Negeri, Prabowo Sentil Eksportir Batubara dan Sawit

Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak ketinggalan meluncurkan program serupa untuk warganya. Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Warga yang memiliki keterlambatan pembayaran disarankan segera memanfaatkan sisa waktu program ini.

Papua Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini berjalan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 dengan skema insentif yang sangat spesifik.

Pemerintah menghapus seluruh pokok PKB beserta dendanya bagi wajib pajak yang menunggak selama enam tahun atau lebih. Pemilik kendaraan yang menunggak hingga lima tahun menerima pemotongan pokok PKB sebesar 10 persen.

Wajib pajak yang taat atau membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo tanpa tunggakan justru mendapatkan insentif khusus sebesar 12 persen. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memberikan potongan pokok BBNKB sebesar 10 persen bagi masyarakat yang mengurus balik nama selama periode relaksasi ini. (Wd/*)

Berita Terkait

Waspada Risiko DBD Saat El Nino Godzilla Melanda Indonesia
Syarat dan Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2026 Terbaru
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,8 Kilometer
Syarat Beasiswa Maung Depok 2026 Kuliah D3 dan S1 Gratis
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
BPJS Kesehatan Tunggu Dana Rp20 Triliun Cegah Gagal Bayar
Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik
Cara Dapat Jersey Eksklusif di MyPertamina Pesta Bola
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:01 WIB

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:07 WIB

Waspada Risiko DBD Saat El Nino Godzilla Melanda Indonesia

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

Syarat dan Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2026 Terbaru

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:03 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,8 Kilometer

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:09 WIB

Syarat Beasiswa Maung Depok 2026 Kuliah D3 dan S1 Gratis

Berita Terbaru

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah (Foto: medcom)

Nasional

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah

Senin, 6 Jul 2026 - 21:01 WIB

Iringan Pusaka Luhah Rio Jayo Sungai Penuh Usai Penobatan Pemangku Adat dalam Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh

Daerah

Kenduri Sko Berakhir, Ini Pesan Ninik Mamak Rio Jayo

Senin, 6 Jul 2026 - 15:56 WIB

Waspada Risiko DBD Saat El Nino Godzilla Melanda Indonesia (Foto: Ai)

Nasional

Waspada Risiko DBD Saat El Nino Godzilla Melanda Indonesia

Senin, 6 Jul 2026 - 13:07 WIB