Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 21:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah (Foto: medcom)

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah (Foto: medcom)

Kabarinaja.id – Sebanyak enam pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk mengurus administrasi tanpa beban denda. Setiap daerah menawarkan keringanan yang beragam, mulai dari penghapusan sanksi keterlambatan hingga diskon pokok pajak.

Langkah ini bertujuan membantu masyarakat meringankan beban finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses pemutihan ini umumnya berlangsung otomatis di sistem administrasi saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran di Samsat terkait.

Berikut rincian daerah yang masih melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026:

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan penuh, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak akan langsung menerima pembebasan denda tersebut secara otomatis melalui sistem saat bertransaksi.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan pengurangan PKB dengan durasi yang cukup panjang. Program relaksasi ini sudah berjalan sejak 20 Februari 2026 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Terdapat empat poin keringanan yang dapat di manfaatkan warga Jawa Tengah, meliputi potongan pokok pajak, penyesuaian denda administratif, pengurangan tunggakan pajak, serta pengurangan pokok sekaligus sanksi administratif.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Aturan Baru

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Masyarakat di Nusa Tenggara Barat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Pemerintah provinsi menyediakan tiga insentif utama untuk mempermudah warga. Insentif tersebut mencakup penghapusan denda keterlambatan 100 persen, penghapusan tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun, serta diskon pajak 50 persen khusus untuk mutasi kendaraan dari pelat luar daerah.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran melalui diskon pajak dan program balik nama kendaraan. Kebijakan ini berlangsung sejak 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Melalui program ini, pemerintah setempat berupaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan, sekaligus memperlancar proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Lampung.

Baca Juga :  Purbaya Dicopot Prabowo, Suahasil Nazara Kini Jadi Menkeu

Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak ketinggalan meluncurkan program serupa untuk warganya. Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Warga yang memiliki keterlambatan pembayaran disarankan segera memanfaatkan sisa waktu program ini.

Papua Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini berjalan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 dengan skema insentif yang sangat spesifik.

Pemerintah menghapus seluruh pokok PKB beserta dendanya bagi wajib pajak yang menunggak selama enam tahun atau lebih. Pemilik kendaraan yang menunggak hingga lima tahun menerima pemotongan pokok PKB sebesar 10 persen.

Wajib pajak yang taat atau membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo tanpa tunggakan justru mendapatkan insentif khusus sebesar 12 persen. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga memberikan potongan pokok BBNKB sebesar 10 persen bagi masyarakat yang mengurus balik nama selama periode relaksasi ini. (Wd/*)

Berita Terkait

Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya
Kebijakan Tinggal Kelas Bisa Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan Jemaah
Cara Konfirmasi Data ASN yang Tidak Sesuai di MyASN
Pengangkatan Bangkai KM Virgo Ditargetkan Mulai Oktober 2026
Perencanaan Kekayaan Anak Perlu Dimulai Sejak Dini
Jamur Pangan Indonesia Punya Potensi Lebih dari Sekadar Bahan Makanan
Daftar Negara dengan Skor Membaca Tertinggi di PISA 2025
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Kebijakan Tinggal Kelas Bisa Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan Jemaah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Cara Konfirmasi Data ASN yang Tidak Sesuai di MyASN

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Pengangkatan Bangkai KM Virgo Ditargetkan Mulai Oktober 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Perencanaan Kekayaan Anak Perlu Dimulai Sejak Dini

Berita Terbaru

Ilustrasi. 5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Merusak Layar HP Lipat (Foto: medcom)

Gadget

5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Merusak Layar HP Lipat

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:09 WIB