Operator Seluler Siapkan Fitur Akumulasi Kuota Internet Imbas Gugatan di MK

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Operator Seluler Siapkan Fitur Akumulasi Kuota Internet Imbas Gugatan di MK

Operator Seluler Siapkan Fitur Akumulasi Kuota Internet Imbas Gugatan di MK

Kabarinaja.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator seluler raksasa seperti Telkomsel, Indosat, dan XL berkomitmen menghadirkan paket layanan dengan fitur akumulasi kuota internet atau rollover. Langkah ini menjadi jawaban atas persidangan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan skema hangusnya sisa kuota internet konsumen.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menegaskan bahwa pihak asosiasi bersama operator seluler terus berupaya mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet demi memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi para pelanggan. Pernyataan tersebut ia sampaikan langsung dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Marwan menjelaskan, variasi paket yang di siapkan mencakup layanan internet dengan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, hingga inovasi layanan lainnya. Ketersediaan pilihan ini bertujuan agar masyarakat dapat menentukan sendiri paket yang paling selaras dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta pola pemakaian masing-masing.

Baca Juga :  Hacker Eksploitasi Meta AI untuk Retas Akun Instagram

Guna mendukung kebijakan tersebut, ATSI bersama penyedia layanan telekomunikasi berjanji meningkatkan transparansi serta kemudahan akses informasi bagi publik. Strategi yang di siapkan meliputi penyederhanaan informasi produk agar lebih mudah di pahami oleh pengguna. Operator seluler juga memperkuat kanal digital yang berfungsi memudahkan konsumen memantau sisa kuota secara berkala.

Upaya perlindungan hak konsumen turut menjadi fokus utama melalui optimalisasi sistem penanganan aduan serta evaluasi berkala terhadap mutu jaringan. Marwan menambahkan, langkah ini berjalan untuk meningkatkan pengalaman pengguna sekaligus menjaga keberlanjutan kualitas layanan industri telekomunikasi nasional.

Pihak asosiasi menyatakan terbuka untuk membuka ruang dialog bersama pemerintah selaku regulator, masyarakat umum, lembaga perlindungan konsumen, hingga akademisi. Diskusi berkala ini di nilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek perlindungan hak pelanggan tanpa mengganggu stabilitas industri. ATSI berkomitmen mengeksplorasi inovasi bernilai tambah seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi modern.

Baca Juga :  Melek Data Jadi Kunci UMKM Jakarta Pusat Tembus Pasar Investasi

Gugatan ini sendiri bermula ketika seorang pengemudi ojek online, Didi Supandi, bersama pedagang kuliner, Wahyu Triana Sari, mempersoalkan kebijakan operator yang menghanguskan sisa kuota internet saat masa aktif paket berakhir. Keduanya bertindak sebagai Pemohon dalam uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1/2026), Didi menyatakan bahwa regulasi dalam UU Cipta Kerja memberikan kelonggaran penuh bagi operator untuk menerapkan sistem kuota hangus tanpa ada kewajiban melakukan akumulasi bagi konsumen. Gugatan serupa dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 juga di layangkan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

Para Pemohon menilai amendemen Pasal 28 UU Telekomunikasi yang di integrasikan ke dalam UU Cipta Kerja tahun 2023 mengabaikan dinamika perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait konsumsi data internet masyarakat saat ini. (Wd/*)

Berita Terkait

Program B50 Berlaku 1 Juli, Impor Solar C48 Berpotensi Setop
WhatsApp Android Rilis Tampilan Baru Mirip iPhone
Daftar Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut
Pengguna TikTok di Asia Tenggara Buka Aplikasi 15 Kali Sehari
Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026
Cara Cek BI Checking Online untuk Pengajuan KPR
Garnier x MPL ID S17 Hadirkan Skincare For Gamers
IHSG Diprediksi Lanjut Menguat, Analis Bidik Kenaikan ke Level 6.545
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:26 WIB

Program B50 Berlaku 1 Juli, Impor Solar C48 Berpotensi Setop

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:30 WIB

WhatsApp Android Rilis Tampilan Baru Mirip iPhone

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:31 WIB

Daftar Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pengguna TikTok di Asia Tenggara Buka Aplikasi 15 Kali Sehari

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026

Berita Terbaru

Program B50 Berlaku 1 Juli, Impor Solar C48 Berpotensi Setop (Foto: Kementerian ESDM/medcom)

Otomotif

Program B50 Berlaku 1 Juli, Impor Solar C48 Berpotensi Setop

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:26 WIB

WhatsApp Android Rilis Tampilan Baru Mirip iPhone

Teknologi

WhatsApp Android Rilis Tampilan Baru Mirip iPhone

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:30 WIB

Daftar Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut (Foto: Dok. BEI/medcom)

Bisnis

Daftar Direksi BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Jadi Dirut

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:31 WIB

Scoot Luncurkan Pesawat Tema Spider-Man Rute Tokyo (Foto: Scoot/medcom)

Wisata

Scoot Luncurkan Pesawat Tema Spider-Man Rute Tokyo

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:08 WIB

Pengguna TikTok di Asia Tenggara Buka Aplikasi 15 Kali Sehari (Foto: medcom)

Teknologi

Pengguna TikTok di Asia Tenggara Buka Aplikasi 15 Kali Sehari

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB