Kabarinaja.id – Praktik culas bermodus bantuan pelunasan utang pinjaman online (pinjol) kembali marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi pergerakan sejumlah entitas yang mengadopsi cara kerja PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) perusahaan yang baru saja di bekukan karena terbukti ilegal.
Aktivitas ini terendus lewat patroli siber intensif serta laporan berkala dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah. Berdasarkan temuan tersebut, para pelaku menjaring masyarakat yang tengah terjerat kredit macet, lalu menjanjikan jalan keluar instan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengonfirmasi keberadaan indikasi tersebut pada Minggu (24/5/2026). Perusahaan-perusahaan ini menarik biaya administrasi dari korbannya. Mereka juga berani mencatut logo OJK demi meyakinkan target bahwa operasional mereka legal.
OJK tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti digital. Langkah hukum lanjutan akan segera di ambil setelah proses verifikasi data selesai.
Skema Penipuan yang Wajib Diwaspadai: Pelaku biasanya meminta uang muka (DP) dengan dalih biaya administrasi atau negosiasi keringanan utang. Setelah uang di transfer, pelaku menghilang dan utang korban ke aplikasi pinjol tetap menumpuk.
Satgas PASTI sebelumnya telah resmi menyetop seluruh operasional PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut terbukti menawarkan jasa penyelesaian sengketa keuangan dan pinjol tanpa izin resmi. Korban yang tergiur justru mengalami kerugian ganda: kehilangan uang untuk biaya jasa, sementara bunga pinjol mereka terus berjalan.
Tren penipuan ini memanfaatkan kepanikan masyarakat di tengah ketatnya penagihan debt collector pinjol. Guna menghindari kerugian finansial yang lebih besar, Anda harus mengambil langkah preventif berikut sebelum menggunakan jasa keuangan:
-
Jangan Pernah Membayar Biaya di Muka: Perusahaan pemutihan utang resmi tidak akan meminta uang di awal sebelum ada kesepakatan tertulis yang sah.
-
Gunakan Jalur Resmi OJK: Periksa status izin usaha entitas yang bersangkutan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi di nomor 081157157157.
-
Proteksi Data Pribadi: Jangan memberikan KIP, foto selfie memegang KTP, atau akun perbankan kepada pihak ketiga yang belum terverifikasi.
(Wd/*)









