Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati (Foto: RES/hukumonline)

Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati (Foto: RES/hukumonline)

Kabarinaja.id – Praktik culas bermodus bantuan pelunasan utang pinjaman online (pinjol) kembali marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi pergerakan sejumlah entitas yang mengadopsi cara kerja PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) perusahaan yang baru saja di bekukan karena terbukti ilegal.

Aktivitas ini terendus lewat patroli siber intensif serta laporan berkala dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah. Berdasarkan temuan tersebut, para pelaku menjaring masyarakat yang tengah terjerat kredit macet, lalu menjanjikan jalan keluar instan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengonfirmasi keberadaan indikasi tersebut pada Minggu (24/5/2026). Perusahaan-perusahaan ini menarik biaya administrasi dari korbannya. Mereka juga berani mencatut logo OJK demi meyakinkan target bahwa operasional mereka legal.

Baca Juga :  Kinerja Pertamina 2025, Pendapatan Tembus Rp1.167 Triliun

OJK tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti digital. Langkah hukum lanjutan akan segera di ambil setelah proses verifikasi data selesai.

Skema Penipuan yang Wajib Diwaspadai: Pelaku biasanya meminta uang muka (DP) dengan dalih biaya administrasi atau negosiasi keringanan utang. Setelah uang di transfer, pelaku menghilang dan utang korban ke aplikasi pinjol tetap menumpuk.

Satgas PASTI sebelumnya telah resmi menyetop seluruh operasional PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut terbukti menawarkan jasa penyelesaian sengketa keuangan dan pinjol tanpa izin resmi. Korban yang tergiur justru mengalami kerugian ganda: kehilangan uang untuk biaya jasa, sementara bunga pinjol mereka terus berjalan.

Baca Juga :  Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SEHAT 2026, Cek Syaratnya

Tren penipuan ini memanfaatkan kepanikan masyarakat di tengah ketatnya penagihan debt collector pinjol. Guna menghindari kerugian finansial yang lebih besar, Anda harus mengambil langkah preventif berikut sebelum menggunakan jasa keuangan:

  • Jangan Pernah Membayar Biaya di Muka: Perusahaan pemutihan utang resmi tidak akan meminta uang di awal sebelum ada kesepakatan tertulis yang sah.

  • Gunakan Jalur Resmi OJK: Periksa status izin usaha entitas yang bersangkutan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi di nomor 081157157157.

  • Proteksi Data Pribadi: Jangan memberikan KIP, foto selfie memegang KTP, atau akun perbankan kepada pihak ketiga yang belum terverifikasi.

(Wd/*)

Berita Terkait

Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan
Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku
Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya
Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya
Cara Pinjam Uang di GoPay, Cek Syarat dan Langkahnya
Cara Menghasilkan Uang dari ZEPETO World
Ekspor Indonesia Ditargetkan Tembus USD 315 Miliar pada 2026
Paylater Makin Diminati, Penolong atau Beban Finansial?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:07 WIB

Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan

Sabtu, 5 September 2026 - 17:06 WIB

Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya

Kamis, 3 September 2026 - 19:03 WIB

Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Cara Pinjam Uang di GoPay, Cek Syarat dan Langkahnya

Berita Terbaru

Tren Foto 80-an Makin Viral, Ini Prompt AI yang Bisa Dicoba

Teknologi

Tren Foto 80-an Makin Viral, Ini Prompt AI yang Bisa Dicoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:11 WIB

Ilustrasi penggunaan BlockAway dan DuckDuckGo dalam aktivitas browsing. BlockAway berfungsi sebagai layanan proxy, sedangkan DuckDuckGo menyediakan fitur pencarian dan perlindungan privasi.

Teknologi

BlockAway DuckDuckGo Itu Apa? Ini Fungsi Sebenarnya

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:36 WIB

Ilustrasi Netflix  (Foto: medcom)

Nasional

Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:04 WIB

Mask of Idris Buka Petualangan Baru di Code Vein II (Foto:

Game

Mask of Idris Buka Petualangan Baru di Code Vein II

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:05 WIB