Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati

pavicon

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati (Foto: RES/hukumonline)

Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati (Foto: RES/hukumonline)

Kabarinaja.id – Praktik culas bermodus bantuan pelunasan utang pinjaman online (pinjol) kembali marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi pergerakan sejumlah entitas yang mengadopsi cara kerja PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) perusahaan yang baru saja di bekukan karena terbukti ilegal.

Aktivitas ini terendus lewat patroli siber intensif serta laporan berkala dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah. Berdasarkan temuan tersebut, para pelaku menjaring masyarakat yang tengah terjerat kredit macet, lalu menjanjikan jalan keluar instan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengonfirmasi keberadaan indikasi tersebut pada Minggu (24/5/2026). Perusahaan-perusahaan ini menarik biaya administrasi dari korbannya. Mereka juga berani mencatut logo OJK demi meyakinkan target bahwa operasional mereka legal.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp17.363 per Dolar AS, Tekanan Global Paksa Mata Mata Uang Asia Melemah

OJK tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti digital. Langkah hukum lanjutan akan segera di ambil setelah proses verifikasi data selesai.

Skema Penipuan yang Wajib Diwaspadai: Pelaku biasanya meminta uang muka (DP) dengan dalih biaya administrasi atau negosiasi keringanan utang. Setelah uang di transfer, pelaku menghilang dan utang korban ke aplikasi pinjol tetap menumpuk.

Satgas PASTI sebelumnya telah resmi menyetop seluruh operasional PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut terbukti menawarkan jasa penyelesaian sengketa keuangan dan pinjol tanpa izin resmi. Korban yang tergiur justru mengalami kerugian ganda: kehilangan uang untuk biaya jasa, sementara bunga pinjol mereka terus berjalan.

Baca Juga :  PS5 Pro Resmi Masuk Indonesia 20 Mei, Spesifikasi, Fitur AI, dan Harga Resmi

Tren penipuan ini memanfaatkan kepanikan masyarakat di tengah ketatnya penagihan debt collector pinjol. Guna menghindari kerugian finansial yang lebih besar, Anda harus mengambil langkah preventif berikut sebelum menggunakan jasa keuangan:

  • Jangan Pernah Membayar Biaya di Muka: Perusahaan pemutihan utang resmi tidak akan meminta uang di awal sebelum ada kesepakatan tertulis yang sah.

  • Gunakan Jalur Resmi OJK: Periksa status izin usaha entitas yang bersangkutan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi di nomor 081157157157.

  • Proteksi Data Pribadi: Jangan memberikan KIP, foto selfie memegang KTP, atau akun perbankan kepada pihak ketiga yang belum terverifikasi.

(Wd/*)

Berita Terkait

Tencent dan Krafton Suntik Rp1,4 Triliun ke The Black Label, Siap Dominasi Pasar Hiburan Global
Prancis Berada di Zona Merah Kejahatan Fisik yang Menyasar Pemegang Bitcoin
OJK Bangun National Fraud Portal, Uang Korban Penipuan Rp614 Miliar Diselamatkan
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Mei 2026 Anjlok, Waktunya Borong Antam, UBS, dan Galeri24
Global Minimum Tax Berpotensi Sumbang Rp4,49 Triliun ke Kas Negara
Promo Pajero Sport Mei 2026 Makin Menggiurkan, DP Ringan hingga Bonus Servis 4 Tahun
Singapura Salip Indonesia Jadi Pasar Saham Terbesar di Asia Tenggara
IHSG Turun ke Level 6.318, Ini Rekomendasi Saham Pilihan Analis Hari Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WIB

Tencent dan Krafton Suntik Rp1,4 Triliun ke The Black Label, Siap Dominasi Pasar Hiburan Global

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:07 WIB

Waspada Modus Baru Pelunasan Utang Pinjol, OJK Deteksi Entitas Mirip Malahayati

Senin, 25 Mei 2026 - 15:06 WIB

Prancis Berada di Zona Merah Kejahatan Fisik yang Menyasar Pemegang Bitcoin

Senin, 25 Mei 2026 - 14:02 WIB

OJK Bangun National Fraud Portal, Uang Korban Penipuan Rp614 Miliar Diselamatkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:50 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Mei 2026 Anjlok, Waktunya Borong Antam, UBS, dan Galeri24

Berita Terbaru