Kabarinaja.id – Gelaran BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, memicu perhatian masif masyarakat. Berbagai aset sitaan dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah resmi di lepas ke publik melalui mekanisme lelang terbuka.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa barang-barang yang di pamerkan merupakan aset rampasan dari terpidana Harvey Moeis serta istrinya, Sandra Dewi. Langkah ini menjadi bagian dari eksekusi putusan hukum atas megakorupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami melihat barang-barang ini murni sebagai aset negara yang harus di pulihkan nilainya. Rincian formal tiap item akan kami bagikan lewat keterangan tertulis,” ujar Kuntadi saat ditemui media di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Tas Mewah Terjual Habis, Kendaraan Menyusul
Seluruh koleksi tas bermerek dan perhiasan yang masuk daftar lelang tahap pertama telah habis terjual. Panitia mencatat antusiasme tinggi dari para peserta, meskipun otoritas belum merilis angka nominal pasti dari akumulasi penjualan tersebut.
“Seluruh tas dan perhiasan habis terjual,” tegas Kuntadi.
Bagi pencinta otomotif, antrean lelang kendaraan premium baru akan di buka pada fase berikutnya. Deretan mobil sport mewah yang sebelumnya dipajang di area pameran di jadwalkan masuk meja lelang mulai bulan depan.
Kejaksaan Agung mencatat performa kepatuhan target yang memuaskan pada program kali ini. Realisasi lelang menyentuh angka 88 persen. Angka tersebut melampaui target awal institusi yang di patok pada level 75 persen, atau mengalami lonjakan performa sebesar 13 persen.
Garansi Keamanan Bagi Pemenang
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai legalitas status kepemilikan komoditas yang di beli. Kuntadi memastikan seluruh objek lelang telah melewati proses hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Otoritas menjamin proteksi regulasi penuh bagi pemenang lelang.
“Status hukum barang-barang yang kami lepas sudah klir. Kejaksaan mengawal dan memastikan hak pemenang lelang terlindungi tanpa ada tuntutan hukum di kemudian hari,” katanya.
Rekam Jejak Kasus Korupsi Timah
Pengadilan tingkat banding sebelumnya telah memperberat sanksi pidana terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang musim 2015–2022 dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Hukuman finansial yang di jatuhkan meliputi denda senilai Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Harvey juga di bebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miar. Kegagalan pelunasan kewajiban tersebut dalam batas waktu yang di tentukan akan memicu penyitaan sekaligus pelelangan seluruh aset pribadi miliknya. Kekurangan nilai sitaan berisiko mengonversi hukuman berupa tambahan penjara selama 10 tahun.
Sandra Dewi ikut di periksa intensif dalam rangkaian penyidikan ini. Aktris tersebut dimintai keterangan kapasitasnya sebagai saksi guna menelusuri aliran dana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kepemilikan aset mewah keluarga mereka. (Wd/*)









