Kabarinaja.id – Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh pedagang online atau pelaku e-commerce di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini sudah berlaku efektif bagi seluruh ekosistem digital sejak 8 Juni lalu.
Pemerintah merancang regulasi ketat tersebut demi memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional. Aturan baru ini mengikat tiga pihak utama dalam industri digital, yaitu penjual (seller), platform lokapasar, serta konsumen selaku pembeli. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas belanja online.
Mengenal NIB E-Commerce dan Fungsinya
NIB e-commerce merupakan nomor identitas resmi yang wajib di miliki oleh perorangan maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan lewat sistem elektronik. Lembaga pemerintah menerbitkan identitas ini melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dokumen legalitas digital tersebut berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus izin operasional dasar bagi para pelaku usaha.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi instansi yang mengelola penuh sistem OSS saat ini. Keberadaan NIB menjamin legalitas bisnis di mata hukum dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen yang bertransaksi secara digital.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB?
Kewajiban kepemilikan izin usaha ini menyasar cakupan pelaku usaha digital yang sangat luas. Kebijakan Permendag terbaru menetapkan beberapa kategori pedagang yang wajib mengurus legalitas ini.
Pertama, seluruh pelaku usaha atau toko digital yang membuka lapak di marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga TikTok Shop. Kedua, pemilik situs web belanja mandiri yang mengelola sistem perdagangan elektronik secara independen.
Ketiga, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menerima pesanan produk atau jasa melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Keempat, perusahaan penyedia jasa atau badan usaha yang mengoperasikan platform platform lokapasar tersebut secara keseluruhan.
Panduan Mudah Cara Membuat NIB E-Commerce
Pelaku usaha dapat mengurus dokumen legalitas ini secara mandiri tanpa pungutan biaya melalui sistem daring. Proses pendaftaran berlangsung relatif cepat selama seluruh dokumen pendukung telah siap.
Langkah pertama, Anda harus mengakses laman resmi OSS RBA pada tautan https://oss.go.id/id untuk membuat akun baru. Setelah itu, lakukan proses masuk (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perorangan, atau menggunakan data legalitas perusahaan untuk bentuk badan usaha.
Langkah berikutnya, pilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dijalankan. Isi seluruh data mengenai profil dan kapasitas usaha Anda secara lengkap dan akurat pada kolom yang tersedia. Sistem OSS akan memverifikasi data tersebut dan menerbitkan dokumen NIB secara otomatis setelah seluruh persyaratan terpenuhi. (Wd/*)









