Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026

Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB Mulai Juni 2026

Kabarinaja.id – Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh pedagang online atau pelaku e-commerce di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini sudah berlaku efektif bagi seluruh ekosistem digital sejak 8 Juni lalu.

Pemerintah merancang regulasi ketat tersebut demi memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional. Aturan baru ini mengikat tiga pihak utama dalam industri digital, yaitu penjual (seller), platform lokapasar, serta konsumen selaku pembeli. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas belanja online.

Mengenal NIB E-Commerce dan Fungsinya

NIB e-commerce merupakan nomor identitas resmi yang wajib di miliki oleh perorangan maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan lewat sistem elektronik. Lembaga pemerintah menerbitkan identitas ini melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dokumen legalitas digital tersebut berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus izin operasional dasar bagi para pelaku usaha.

Baca Juga :  Game VN Misteri Mamiya Rilis di Nintendo Switch

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi instansi yang mengelola penuh sistem OSS saat ini. Keberadaan NIB menjamin legalitas bisnis di mata hukum dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen yang bertransaksi secara digital.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB?

Kewajiban kepemilikan izin usaha ini menyasar cakupan pelaku usaha digital yang sangat luas. Kebijakan Permendag terbaru menetapkan beberapa kategori pedagang yang wajib mengurus legalitas ini.

Pertama, seluruh pelaku usaha atau toko digital yang membuka lapak di marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga TikTok Shop. Kedua, pemilik situs web belanja mandiri yang mengelola sistem perdagangan elektronik secara independen.

Ketiga, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menerima pesanan produk atau jasa melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Keempat, perusahaan penyedia jasa atau badan usaha yang mengoperasikan platform platform lokapasar tersebut secara keseluruhan.

Baca Juga :  Hacker Eksploitasi Meta AI untuk Retas Akun Instagram

Panduan Mudah Cara Membuat NIB E-Commerce

Pelaku usaha dapat mengurus dokumen legalitas ini secara mandiri tanpa pungutan biaya melalui sistem daring. Proses pendaftaran berlangsung relatif cepat selama seluruh dokumen pendukung telah siap.

Langkah pertama, Anda harus mengakses laman resmi OSS RBA pada tautan https://oss.go.id/id untuk membuat akun baru. Setelah itu, lakukan proses masuk (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perorangan, atau menggunakan data legalitas perusahaan untuk bentuk badan usaha.

Langkah berikutnya, pilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dijalankan. Isi seluruh data mengenai profil dan kapasitas usaha Anda secara lengkap dan akurat pada kolom yang tersedia. Sistem OSS akan memverifikasi data tersebut dan menerbitkan dokumen NIB secara otomatis setelah seluruh persyaratan terpenuhi. (Wd/*)

Berita Terkait

Trik Rahasia Seller Shopee Agar Margin Bebas Tergerus Potongan Baru
Mengapa Bisnis Event Organizer Semakin Dilirik? Ini Strategi Sukses Memulainya
Nilai Tukar Ringgit Menguat? Cek Kurs MYR ke IDR Terbaru Sebelum Bertransaksi
Ingin Pinjam Dana Lewat GoPay? Begini Cara Mengajukan dan Syarat Terbarunya
Ingin Limit SPinjam Naik? Ini Cara Meningkatkan Peluangnya
Alasan Netflix Rogoh Rp10,53 Triliun untuk Startup AI Ben Affleck Terungkap
Pemula Wajib Tahu, Begini Cara Aman Memulai Investasi Bitcoin di Tahun 2026
Pemilik O!Save Terungkap, Ini Sosok di Baliknya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:05 WIB

Trik Rahasia Seller Shopee Agar Margin Bebas Tergerus Potongan Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:07 WIB

Mengapa Bisnis Event Organizer Semakin Dilirik? Ini Strategi Sukses Memulainya

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:07 WIB

Nilai Tukar Ringgit Menguat? Cek Kurs MYR ke IDR Terbaru Sebelum Bertransaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:04 WIB

Ingin Pinjam Dana Lewat GoPay? Begini Cara Mengajukan dan Syarat Terbarunya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ingin Limit SPinjam Naik? Ini Cara Meningkatkan Peluangnya

Berita Terbaru

SAP Autonomous Enterprise AI Terinspirasi Evolusi GTA (Foto: Medcom/Mamduh)

Teknologi

SAP Autonomous Enterprise AI Terinspirasi Evolusi GTA

Selasa, 4 Agu 2026 - 12:28 WIB