Kabarinaja.id – Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Juni 2026. Kebijakan ini menjadi momen terbaik bagi pemilik kendaraan yang terlambat melakukan perpanjangan STNK untuk melunasi kewajiban mereka. Melalui program keringanan ini, beban biaya administrasi dan denda keterlambatan terhapus atau berkurang signifikan.
Masing-masing wilayah menerapkan skema insentif yang bervariasi. Beberapa daerah membebaskan sanksi administratif secara penuh, sementara wilayah lain menawarkan pemotongan pokok tunggakan hingga diskon bea balik nama.
Berikut adalah daftar lengkap tujuh provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada periode ini beserta rincian ketentuannya.
1. DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administratif secara otomatis lewat sistem Pajak Daerah tanpa memerlukan permohonan khusus dari wajib pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
“Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” tulis Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya.
Masa berlaku pemutihan denda pajak di wilayah ibu kota ini berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan kelonggaran dengan durasi cukup panjang, yakni hingga Desember 2026. Pemprov Jawa Tengah menawarkan empat bentuk keringanan utama bagi warganya:
-
Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
-
Penyesuaian sanksi administratif yang mengikuti pengenaan pokok PKB setelah potongan 5 persen.
-
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak yang di mulai sejak 5 Januari 2025.
-
Seluruh fasilitas pengurangan pokok, sanksi, dan tunggakan ini berlaku khusus bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses pembayaran selama masa program.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung membuka program pemutihan pajak serta balik nama kendaraan dari tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Berdasarkan informasi resmi Bapenda Provinsi Lampung, program yang tersedia meliputi:
-
Wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan di tambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda lainnya di hapus.
-
Pembebasan denda serta penghapusan pajak progresif.
-
Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
-
Diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen untuk kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung.
-
Insentif tambahan berupa diskon 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang selalu taat membayar tepat waktu.
4. Bengkulu
Masyarakat di Provinsi Bengkulu dapat menikmati pembebasan denda PKB serta penghapusan tunggakan lama. Pemilik kendaraan di wilayah ini hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan saja. Agenda keringanan ini sudah berjalan sejak 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
5. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah menghadirkan fasilitas bebas denda PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bergulir sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.
Meskipun dendanya di hapus, wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk cetak STNK, pelat nomor, dan BPKB. Pemprov Kalteng juga menyertakan stimulus diskon pokok pajak sebagai berikut:
-
Diskon 6 persen PKB untuk pembayaran 90 hari sebelum jatuh tempo.
-
Diskon 4 persen PKB untuk pembayaran 60 hari sebelum jatuh tempo.
-
Diskon 2 persen PKB untuk pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo.
6. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skema insentif berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025. Kebijakan ini membagi porsi potongan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan:
-
Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
-
Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Bagi wajib pajak yang memiliki catatan patuh tanpa tunggakan di tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Bali memberikan potongan tambahan. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan ekstra potongan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc berhak atas tambahan potongan 5 persen.
7. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan pemutihan dengan durasi yang relatif singkat, yaitu mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Menurut keterangan Bapenda Sulawesi Selatan, stimulus yang ditawarkan meliputi:
-
Pembebasan denda 100 persen untuk seluruh tunggakan PKB.
-
Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.
-
Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
(Wd/*)









