PMK 35/2026 Terbit, Pemerintah Percepat Saluran DBH dan DAU Berbasis Kinerja Daerah

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Kementerian Keuangan/olenka)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Kementerian Keuangan/olenka)

Kabarinaja.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak total sistem pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini di kukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan tersebut memotong birokrasi penyaluran sekaligus menuntut pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan performa finansialnya.

Aturan lama di nilai sudah usang. Dinamika regulasi serta tuntutan tata kelola modern menjadi alasan utama menteri keuangan memperbarui payung hukum ini. Hubungan pusat-daerah kini memasuki era baru yang berbasis transparansi dan efektivitas anggaran.

Insentif Berdasarkan Rapor Anggaran

Pemerintah menerapkan skema penghargaan. Daerah yang tertib dan produktif mendapat porsi lebih besar. Pasal 10 PMK 35/2026 merinci bahwa jatah DBH Pajak Penghasilan (PPh) kini dipecah menjadi dua instrumen:

  • Alokasi Dasar: Menguasai porsi 90 persen.

  • Alokasi Kinerja: Mengambil porsi 10 persen.

Baca Juga :  Gaji 13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026

“Alokasi DBH PPh terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) dan alokasi kinerja sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 10 ayat (2) regulasi tersebut, Kamis (28/5).

Kriteria performa wilayah dibagi secara ketat dari level terendah hingga predikat sangat baik. Pemda yang masuk zona performa tertinggi berhak mengantongi bonus insentif secara utuh.

Mekanisme ini juga mengikat Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), struktur pembagiannya identik. Jatah dasar sebesar 90 persen, sedangkan 10 persen sisanya wajib di perebutkan lewat jalur kompetisi kinerja fiskal.

Prioritas Penggunaan DAU

Pusat mempertegas arah pemanfaatan anggaran agar langsung menyentuh masyarakat bawah. Melalui Pasal 2 ayat (5), DAU yang bersifat earmarked (ditentukan penggunaannya) wajib di fokuskan pada sektor krusial berikut:

Sektor Prioritas Target Pemanfaatan
Aparatur Pembayaran gaji PPPK di tingkat daerah.
Infrastruktur Pembangunan fasilitas fisik dan prasarana kelurahan.
Sosial Program pemberdayaan komunitas lokal.
Layanan Dasar Peningkatan mutu pelayanan publik esensial.
Baca Juga :  Lee Joon-gi Pertimbangkan Jadi Antagonis di Film Dochabi

Aturan ini sekaligus membatasi ruang lepas tangan pemda. Pasal 5 menegaskan batas tanggung jawab pusat. Otoritas pengelola TKD di tingkat nasional tidak memegang tanggung jawab formal maupun material atas pemanfaatan nyata DBH dan DAU di lapangan. Konsekuensi hukum serta efektivitas realisasi mutlak berada di pundak kepala daerah.

Dampak dan Langkah Strategis Bagi Publik

Masyarakat perlu mengawal ketat pergeseran aturan ini. Percepatan dana pusat berarti proyek fasilitas umum, pencairan gaji pegawai daerah, dan program pemberdayaan komunitas seharusnya berjalan tanpa penundaan. Warga bisa memanfaatkan momentum ini untuk menuntut transparansi anggaran kelurahan, mengingat pos tersebut kini menjadi prioritas utama yang di lindungi hukum. (Wd/*)

Berita Terkait

Tentara Jerman di Indonesia Saat Revolusi Kemerdekaan
Puncak Kemarau September 2026, Ini Prediksi 10 Wilayahnya
Mesin Tik Proklamasi Ternyata Bukan Milik Laksamana Maeda
El Nino 2026 Makin Kuat, Bisa Masuk Jajaran Terkuat Sejak 1950
Rentetan Bencana Jadi Peringatan, Indonesia Perlu Perkuat Kesiapsiagaan
2.610 Hotspot Karhutla Terdeteksi di Kalbar, Jarak Pandang di Bawah 1 Km
Gerhana Bulan 28 Agustus 2026 Nyaris Total, Indonesia Tak Bisa Melihatnya
Cara Cek Titik Karhutla di Indonesia lewat SiPongi+ dan BMKG
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Tentara Jerman di Indonesia Saat Revolusi Kemerdekaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Puncak Kemarau September 2026, Ini Prediksi 10 Wilayahnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Mesin Tik Proklamasi Ternyata Bukan Milik Laksamana Maeda

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:02 WIB

El Nino 2026 Makin Kuat, Bisa Masuk Jajaran Terkuat Sejak 1950

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Rentetan Bencana Jadi Peringatan, Indonesia Perlu Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terbaru

Berapa Biaya Langganan Blockaway? Ini Kisaran Harganya

Teknologi

Berapa Biaya Langganan Blockaway? Ini Kisaran Harganya

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:08 WIB

Cara Menyembunyikan File di HP Android, Praktis dan Aman

Teknologi

Cara Menyembunyikan File di HP Android, Praktis dan Aman

Minggu, 30 Agu 2026 - 11:07 WIB

Rusia Siapkan Rassvet, Jaringan Satelit Pesaing Starlink

Internasional

Rusia Siapkan Rassvet, Jaringan Satelit Pesaing Starlink

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:03 WIB

Cara Login Starlink dari HP dan Komputer

Teknologi

Cara Login Starlink dari HP dan Komputer

Minggu, 30 Agu 2026 - 09:07 WIB