Kabarinaja.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak total sistem pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini di kukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan tersebut memotong birokrasi penyaluran sekaligus menuntut pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan performa finansialnya.
Aturan lama di nilai sudah usang. Dinamika regulasi serta tuntutan tata kelola modern menjadi alasan utama menteri keuangan memperbarui payung hukum ini. Hubungan pusat-daerah kini memasuki era baru yang berbasis transparansi dan efektivitas anggaran.
Insentif Berdasarkan Rapor Anggaran
Pemerintah menerapkan skema penghargaan. Daerah yang tertib dan produktif mendapat porsi lebih besar. Pasal 10 PMK 35/2026 merinci bahwa jatah DBH Pajak Penghasilan (PPh) kini dipecah menjadi dua instrumen:
-
Alokasi Dasar: Menguasai porsi 90 persen.
-
Alokasi Kinerja: Mengambil porsi 10 persen.
“Alokasi DBH PPh terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) dan alokasi kinerja sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 10 ayat (2) regulasi tersebut, Kamis (28/5).
Kriteria performa wilayah dibagi secara ketat dari level terendah hingga predikat sangat baik. Pemda yang masuk zona performa tertinggi berhak mengantongi bonus insentif secara utuh.
Mekanisme ini juga mengikat Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), struktur pembagiannya identik. Jatah dasar sebesar 90 persen, sedangkan 10 persen sisanya wajib di perebutkan lewat jalur kompetisi kinerja fiskal.
Prioritas Penggunaan DAU
Pusat mempertegas arah pemanfaatan anggaran agar langsung menyentuh masyarakat bawah. Melalui Pasal 2 ayat (5), DAU yang bersifat earmarked (ditentukan penggunaannya) wajib di fokuskan pada sektor krusial berikut:
| Sektor Prioritas | Target Pemanfaatan |
| Aparatur | Pembayaran gaji PPPK di tingkat daerah. |
| Infrastruktur | Pembangunan fasilitas fisik dan prasarana kelurahan. |
| Sosial | Program pemberdayaan komunitas lokal. |
| Layanan Dasar | Peningkatan mutu pelayanan publik esensial. |
Aturan ini sekaligus membatasi ruang lepas tangan pemda. Pasal 5 menegaskan batas tanggung jawab pusat. Otoritas pengelola TKD di tingkat nasional tidak memegang tanggung jawab formal maupun material atas pemanfaatan nyata DBH dan DAU di lapangan. Konsekuensi hukum serta efektivitas realisasi mutlak berada di pundak kepala daerah.
Dampak dan Langkah Strategis Bagi Publik
Masyarakat perlu mengawal ketat pergeseran aturan ini. Percepatan dana pusat berarti proyek fasilitas umum, pencairan gaji pegawai daerah, dan program pemberdayaan komunitas seharusnya berjalan tanpa penundaan. Warga bisa memanfaatkan momentum ini untuk menuntut transparansi anggaran kelurahan, mengingat pos tersebut kini menjadi prioritas utama yang di lindungi hukum. (Wd/*)









