PMK 35/2026 Terbit, Pemerintah Percepat Saluran DBH dan DAU Berbasis Kinerja Daerah

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Kementerian Keuangan/olenka)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Kementerian Keuangan/olenka)

Kabarinaja.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak total sistem pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini di kukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan tersebut memotong birokrasi penyaluran sekaligus menuntut pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan performa finansialnya.

Aturan lama di nilai sudah usang. Dinamika regulasi serta tuntutan tata kelola modern menjadi alasan utama menteri keuangan memperbarui payung hukum ini. Hubungan pusat-daerah kini memasuki era baru yang berbasis transparansi dan efektivitas anggaran.

Insentif Berdasarkan Rapor Anggaran

Pemerintah menerapkan skema penghargaan. Daerah yang tertib dan produktif mendapat porsi lebih besar. Pasal 10 PMK 35/2026 merinci bahwa jatah DBH Pajak Penghasilan (PPh) kini dipecah menjadi dua instrumen:

  • Alokasi Dasar: Menguasai porsi 90 persen.

  • Alokasi Kinerja: Mengambil porsi 10 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Setop MBG Selama Libur Sekolah

“Alokasi DBH PPh terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) dan alokasi kinerja sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 10 ayat (2) regulasi tersebut, Kamis (28/5).

Kriteria performa wilayah dibagi secara ketat dari level terendah hingga predikat sangat baik. Pemda yang masuk zona performa tertinggi berhak mengantongi bonus insentif secara utuh.

Mekanisme ini juga mengikat Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), struktur pembagiannya identik. Jatah dasar sebesar 90 persen, sedangkan 10 persen sisanya wajib di perebutkan lewat jalur kompetisi kinerja fiskal.

Prioritas Penggunaan DAU

Pusat mempertegas arah pemanfaatan anggaran agar langsung menyentuh masyarakat bawah. Melalui Pasal 2 ayat (5), DAU yang bersifat earmarked (ditentukan penggunaannya) wajib di fokuskan pada sektor krusial berikut:

Sektor Prioritas Target Pemanfaatan
Aparatur Pembayaran gaji PPPK di tingkat daerah.
Infrastruktur Pembangunan fasilitas fisik dan prasarana kelurahan.
Sosial Program pemberdayaan komunitas lokal.
Layanan Dasar Peningkatan mutu pelayanan publik esensial.
Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Aturan Baru

Aturan ini sekaligus membatasi ruang lepas tangan pemda. Pasal 5 menegaskan batas tanggung jawab pusat. Otoritas pengelola TKD di tingkat nasional tidak memegang tanggung jawab formal maupun material atas pemanfaatan nyata DBH dan DAU di lapangan. Konsekuensi hukum serta efektivitas realisasi mutlak berada di pundak kepala daerah.

Dampak dan Langkah Strategis Bagi Publik

Masyarakat perlu mengawal ketat pergeseran aturan ini. Percepatan dana pusat berarti proyek fasilitas umum, pencairan gaji pegawai daerah, dan program pemberdayaan komunitas seharusnya berjalan tanpa penundaan. Warga bisa memanfaatkan momentum ini untuk menuntut transparansi anggaran kelurahan, mengingat pos tersebut kini menjadi prioritas utama yang di lindungi hukum. (Wd/*)

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi
Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar
LPSK Hitung Restitusi Korban Penyekapan di Bandung
Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh
War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya
Siti Dewi Sutan Assin, Pembawa Baki Pertama dalam Sejarah RI
Jelang HUT RI ke-81, DPR Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Percaya Informasi Resmi
MK Tetapkan Dana MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Penebangan 10 Pohon di Bandung, Minta ASN Disanksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kebakaran Gunung Bromo Meluas, 120 Hektare Terbakar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:03 WIB

LPSK Hitung Restitusi Korban Penyekapan di Bandung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Keracunan Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi, Amnesty Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:06 WIB

War Ticket HUT ke-81 RI Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Pesertanya

Berita Terbaru

Spotify Running Mode Bikin Musik Lari Lebih Personal (Foto: medcom/Ai)

Teknologi

Spotify Running Mode Bikin Musik Lari Lebih Personal

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:14 WIB

GTA VI Extended Look Tayang Perdana di Netflix (Foto: medcom/Ai)

Game

GTA VI Extended Look Tayang Perdana di Netflix

Sabtu, 8 Agu 2026 - 16:05 WIB

Untuk Para Pemuda, Single Baru Orkez Bang Madun

Showbiz

Untuk Para Pemuda, Single Baru Orkez Bang Madun

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:21 WIB