Guru PPPK Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Pemerintah menyiapkan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes ulang.

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 10:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes, Ini Syaratnya (Foto: medcom)

Guru PPPK Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes, Ini Syaratnya (Foto: medcom)

Kabarinaja.id – Guru PPPK penuh waktu 2027 disiapkan melalui mekanisme peralihan status bagi guru yang kini berstatus PPPK paruh waktu. Proses tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan tidak dilakukan melalui tes ulang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan status tenaga guru yang telah mengikuti proses seleksi PPPK sebelumnya. Pemerintah menyebut mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian status bagi guru yang memenuhi sasaran pengalihan.

Peralihan Status Tidak Melalui Tes Ulang

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan peralihan status.

Pernyataan tersebut disampaikan Nunuk melalui akun Instagram pribadinya, @nunuksuryani, yang dikutip pada Senin, 21 September 2026.

“Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, itu adalah peralihan status. Jadi, bukan melalui tes.”

Nunuk merujuk pada kebijakan yang diumumkan pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026. Ia menyatakan tidak ada perubahan terhadap mekanisme yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Syarat dan Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2026 Terbaru

Dengan demikian, guru yang sudah masuk dalam kelompok PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani kembali rangkaian seleksi untuk mendapatkan perubahan status tersebut.

Siapa yang Masuk Sasaran Pengalihan?

Pemerintah menetapkan kelompok guru PPPK paruh waktu sebagai sasaran utama kebijakan tersebut. Berdasarkan keterangan Nunuk, terdapat ratusan ribu guru yang masuk dalam kelompok tersebut.

Rinciannya mencakup sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu. Selain itu, terdapat sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana.

Kedua kelompok tersebut menjadi bagian dari sasaran yang disebut dalam penjelasan mengenai perubahan status menuju PPPK penuh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Dasar

Status sebagai PPPK paruh waktu menjadi unsur penting dalam mekanisme pengalihan. Artinya, kebijakan tersebut ditujukan kepada guru yang telah memiliki status tersebut sesuai ketentuan pemerintah.

Nunuk menjelaskan bahwa para guru tidak perlu kembali mengikuti proses seleksi karena sebelumnya telah menjalani tes untuk menjadi PPPK.

Mulai Berlaku Januari 2027

Perubahan status dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2027. Guru PPPK paruh waktu yang termasuk sasaran pengalihan cukup mengikuti proses perubahan status sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

“Cukup dengan peralihan status ke PPPK mulai Januari 2027,” ujar Nunuk dalam keterangannya.

Kebijakan ini membuat guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu perlu memperhatikan informasi resmi pemerintah menjelang pelaksanaannya. Proses administrasi dan ketentuan teknis tetap perlu diikuti sesuai arahan instansi terkait.

Guru Diminta Mempersiapkan Diri

Nunuk juga meminta guru PPPK paruh waktu mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan perubahan status tersebut. Pemerintah berharap kebijakan itu dapat memberikan kepastian bagi guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu.

“Tolong Bapak, Ibu guru PPPK Paruh Waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin,” kata Nunuk.

Perubahan status menuju PPPK penuh waktu menjadi bagian dari penataan kepegawaian guru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027. Guru yang masuk dalam sasaran pengalihan dapat mengikuti perkembangan informasi melalui saluran resmi pemerintah agar tidak keliru memahami tahapan pelaksanaannya. (Wd/*)

Berita Terkait

Jamur Pangan Indonesia Punya Potensi Lebih dari Sekadar Bahan Makanan
Daftar Negara dengan Skor Membaca Tertinggi di PISA 2025
Kuota Haji 2026, Indonesia Pimpin Daftar dengan 221.000 Jemaah
Pola Kerja Fleksibel Mengubah Cara Perusahaan Menata Kantor
BRIN Uji Teknologi Pemadaman Karhutla di Samboja
Purbaya Dicopot Prabowo, Suahasil Nazara Kini Jadi Menkeu
Iuran BPJS Kesehatan September 2026 Masih Segini
Royalti Netflix Rp75 Miliar, LMKN Siapkan Langkah Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:06 WIB

Jamur Pangan Indonesia Punya Potensi Lebih dari Sekadar Bahan Makanan

Selasa, 29 September 2026 - 11:09 WIB

Daftar Negara dengan Skor Membaca Tertinggi di PISA 2025

Senin, 28 September 2026 - 10:44 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Minggu, 27 September 2026 - 07:09 WIB

Kuota Haji 2026, Indonesia Pimpin Daftar dengan 221.000 Jemaah

Sabtu, 26 September 2026 - 15:04 WIB

Pola Kerja Fleksibel Mengubah Cara Perusahaan Menata Kantor

Berita Terbaru

Hari Kopi Internasional, Bagaimana Kopi Memengaruhi Jantung? (Foto: Pexels/rri)

Kesehatan

Hari Kopi Internasional, Bagaimana Kopi Memengaruhi Jantung?

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:54 WIB

WhatsApp Siapkan Tampilan Baru di Android, Navigasi Makin Modern (Foto: medcom)

Teknologi

WhatsApp Siapkan Tampilan Baru di Android, Navigasi Makin Modern

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Cara Bayar Virtual Account Beda Bank dengan Mudah (Foto: medcom)

Teknologi

Cara Bayar Virtual Account Beda Bank dengan Mudah

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:04 WIB

Daftar Negara dengan Skor Membaca Tertinggi di PISA 2025 (Foto: Medcom.id/Citra Larasati)

Nasional

Daftar Negara dengan Skor Membaca Tertinggi di PISA 2025

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:09 WIB