OJK Jatuhkan Denda kepada DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Temuannya

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga emiten setelah pemeriksaan menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham dan pelanggaran penawaran umum.

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Jatuhkan Denda kepada DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Temuannya

OJK Jatuhkan Denda kepada DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Temuannya

Kabarinaja.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga emiten dengan total denda Rp2,1 triliun. Keputusan tersebut menyusul pemeriksaan atas dugaan manipulasi perdagangan saham dan pelanggaran dalam proses penawaran umum.

Ketiga emiten yang dikenai sanksi adalah DSSA, BREN, dan CUAN. Besaran denda berbeda untuk setiap perusahaan, sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan otoritas pasar modal tersebut.

Rincian Denda OJK untuk DSSA, BREN, dan CUAN

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan rincian sanksi tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026.

Berikut besaran denda yang disebutkan OJK:

Kode Emiten Besaran Denda
DSSA Rp1,5 triliun
BREN Rp500 miliar
CUAN Rp100 miliar
Total Rp2,1 triliun

Hasan menyatakan, sanksi diberikan setelah OJK menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan dan penawaran saham ketiga emiten. Pemeriksaan itu juga mengungkap adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.

Menurut Hasan, pihak yang dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.

Baca Juga :  Tencent dan Krafton Suntik Rp1,4 Triliun ke The Black Label, Siap Dominasi Pasar Hiburan Global

Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

Dalam pemeriksaan aktivitas perdagangan saham DSSA selama periode 2023–2026, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar. Aktivitas tersebut diduga melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

OJK menduga transaksi dilakukan secara terencana dan terstruktur. Pola perdagangan tersebut disebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

Temuan ini menjadi bagian dari dasar penjatuhan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan. Namun, dugaan tindak pidana dan penetapan sanksi administratif perlu dibedakan dari putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Penawaran Saham BREN dan CUAN Menjadi Sorotan

Pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN mengarah pada persoalan berbeda, yakni proses penawaran umum saham. OJK menemukan indikasi bahwa alokasi saham telah direncanakan sejak awal untuk kelompok tertentu.

Kondisi tersebut diduga membuat kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada sejumlah pihak. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara luas di pasar menjadi terbatas.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp17.875 per Dolar AS, Tertekan Mata Uang Asia

Hasan menjelaskan bahwa konsentrasi kepemilikan tersebut menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan OJK. Temuan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penawaran umum dan penjatahan saham.

Dampak Pengawasan terhadap Perdagangan Saham

Penindakan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN menyoroti pentingnya transparansi dalam perdagangan serta distribusi saham di pasar modal. Praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu pembentukan harga dan kepercayaan investor.

Sementara itu, konsentrasi kepemilikan saham dapat memengaruhi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar sekunder. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan investor ketika menilai likuiditas suatu saham.

Pemeriksaan dan pemberian sanksi merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk menegakkan aturan pasar modal. Investor tetap perlu mencermati keterbukaan informasi perusahaan, profil risiko saham, serta pengumuman resmi regulator sebelum mengambil keputusan investasi. (Wd/*)

Berita Terkait

Harga Pangan Hari Ini: Telur Ayam Rp37.500 per Kg
Danantara Siapkan Beasiswa 800 Mahasiswa dan Program Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Mengapa Emas Bisa Menjadi Penyeimbang Portofolio Investasi?
Shopee PayLater Bisa Dicairkan? Ini Risiko dan Pilihannya
Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan
Cara Jualan di TikTok Shop agar Produk Lebih Mudah Laku
Cara Mendapatkan Uang dari HP Tanpa Modal, Ini 15 Peluangnya
Ekonomi Indonesia Ditargetkan Tumbuh 6% pada 2027, Ini Strateginya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Telur Ayam Rp37.500 per Kg

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa 800 Mahasiswa dan Program Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 11:08 WIB

Mengapa Emas Bisa Menjadi Penyeimbang Portofolio Investasi?

Minggu, 13 September 2026 - 13:52 WIB

Shopee PayLater Bisa Dicairkan? Ini Risiko dan Pilihannya

Minggu, 6 September 2026 - 13:07 WIB

Cara Menabung dengan Metode Kakeibo untuk Mengatur Keuangan

Berita Terbaru

Cheat Guitar Hero Aerosmith PS3 dan Kode Lengkap (Foto: duniagames)

Game

Cheat Guitar Hero Aerosmith PS3 dan Kode Lengkap

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:04 WIB

Foresters Roblox Tier List Bloodline dan Drop Rate (Foto: duniagames)

Game

Foresters Roblox Tier List Bloodline dan Drop Rate

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:07 WIB

Mobile Legends, Saber MLBB, Build Saber, Yangon Galacticos, Tips MLBB (Foto: duniagames)

Game

Build Saber MLBB Semi Tank ala Hann Yangon Galacticos

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:03 WIB

Plants vs Zombies 2, Cheat PvZ 2, Tools Modifikasi Game, Game Android, Tips Gaming (Foto: duniagames)

Game

Cheat Plants vs Zombie 2, Daftar Tools Modifikasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:05 WIB

Cara Ganti Akun ML dengan Aman Tanpa Kehilangan Data (Foto: duniagames)

Game

Cara Ganti Akun ML dengan Aman Tanpa Kehilangan Data

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:53 WIB