Kebijakan Tinggal Kelas Bisa Berlaku 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut kebijakan tidak naik kelas masuk rekomendasi yang sedang dikaji pemerintah.

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (Foto: Youtube Ganesha TV/medcom)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti (Foto: Youtube Ganesha TV/medcom)

Kabarinaja.id – Wacana kebijakan tinggal kelas kembali muncul dalam pembahasan pemerintah mengenai peningkatan mutu pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut penerapannya berpeluang dimulai pada tahun ajaran 2027.

Namun, kebijakan tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku bagi siswa saat ini. Pemerintah masih menyiapkan kajian akademik dan meminta masukan para pakar sebelum mengambil keputusan.

Rencana Tidak Semua Siswa Otomatis Naik Kelas

Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tidak naik kelas tercantum dalam rekomendasi yang sedang dipertimbangkan pemerintah. Jika nantinya disetujui, mekanisme kenaikan kelas tidak lagi berlaku secara otomatis bagi seluruh siswa.

Pernyataan tersebut disampaikan Mu’ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII. Ia menyebut kemungkinan penerapan kebijakan tersebut mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.

“Termasuk yang kami cantumkan di situ adalah kebijakan tidak naik kelas. Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Mu’ti, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca Juga :  Setelah Berhasil Tangani Sengketa Pemilu Kerinci, Kini Lawyer Asal Jambi ini Hadapi Sengketa Keuangan Besar Yang libatkan Perusahaan Vietnam

Menurut Mu’ti, gagasan tersebut berkaitan dengan upaya membangun keseriusan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Ia menilai peserta didik perlu memiliki kebiasaan belajar serta kesiapan menghadapi persaingan.

Mutu Belajar Menjadi Pertimbangan

Mu’ti menjelaskan pemerintah ingin mendorong siswa agar lebih serius menjalani proses pendidikan. Ia menilai kebiasaan belajar perlu dibentuk sejak sekolah melalui lingkungan yang mendorong kedisiplinan.

“Karena banyak murid itu dia mengikuti rumus RMS, rajin, malas, sama saja. Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum berarti aturan baru langsung diterapkan di sekolah. Pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum menentukan bentuk kebijakan yang akan diberlakukan.

Kajian Akademik Masih Diperlukan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga membuka ruang bagi akademisi serta pakar pendidikan untuk memberikan masukan. Kajian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan secara resmi.

“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tutur Mu’ti.

Baca Juga :  Guru PPPK Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Proses tersebut diperlukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki dasar akademik. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap proses belajar dan kenaikan kelas siswa.

Pembelajaran Mendalam Ikut Didorong

Pembahasan mengenai kenaikan kelas berlangsung bersamaan dengan agenda pemerintah meningkatkan kualitas pembelajaran. Salah satu kebijakan yang sedang didorong adalah penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Mu’ti menekankan peningkatan mutu pendidikan perlu dimulai dari kegiatan pembelajaran di ruang kelas. Karena itu, kualitas guru dan dukungan perguruan tinggi turut menjadi bagian dari upaya tersebut.

Pemerintah juga melihat peningkatan kompetensi guru sebagai unsur penting dalam memperkuat proses pendidikan. Dukungan perguruan tinggi diharapkan dapat ikut memperkuat kualitas pembelajaran di sekolah.

Untuk saat ini, kebijakan tinggal kelas belum berlaku sebagai aturan baru. Kepastian penerapannya masih menunggu hasil kajian serta keputusan pemerintah terkait rekomendasi tersebut. (Wd/*)

Berita Terkait

Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya
Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan Jemaah
Cara Konfirmasi Data ASN yang Tidak Sesuai di MyASN
Pengangkatan Bangkai KM Virgo Ditargetkan Mulai Oktober 2026
Perencanaan Kekayaan Anak Perlu Dimulai Sejak Dini
Jamur Pangan Indonesia Punya Potensi Lebih dari Sekadar Bahan Makanan
Daftar Negara dengan Skor Membaca Tertinggi di PISA 2025
Guru PPPK Penuh Waktu 2027 Tanpa Tes, Ini Syaratnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Coding dan AI Baru Menjangkau 25 Persen Sekolah, Ini Kendalanya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan Jemaah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Cara Konfirmasi Data ASN yang Tidak Sesuai di MyASN

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Pengangkatan Bangkai KM Virgo Ditargetkan Mulai Oktober 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Perencanaan Kekayaan Anak Perlu Dimulai Sejak Dini

Berita Terbaru

Ilustrasi. 5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Merusak Layar HP Lipat (Foto: medcom)

Gadget

5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Merusak Layar HP Lipat

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:09 WIB