Kabarinaja.id – Wacana kebijakan tinggal kelas kembali muncul dalam pembahasan pemerintah mengenai peningkatan mutu pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut penerapannya berpeluang dimulai pada tahun ajaran 2027.
Namun, kebijakan tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku bagi siswa saat ini. Pemerintah masih menyiapkan kajian akademik dan meminta masukan para pakar sebelum mengambil keputusan.
Rencana Tidak Semua Siswa Otomatis Naik Kelas
Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tidak naik kelas tercantum dalam rekomendasi yang sedang dipertimbangkan pemerintah. Jika nantinya disetujui, mekanisme kenaikan kelas tidak lagi berlaku secara otomatis bagi seluruh siswa.
Pernyataan tersebut disampaikan Mu’ti dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII. Ia menyebut kemungkinan penerapan kebijakan tersebut mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
“Termasuk yang kami cantumkan di situ adalah kebijakan tidak naik kelas. Kalau ini disetujui, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” kata Mu’ti, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Mu’ti, gagasan tersebut berkaitan dengan upaya membangun keseriusan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Ia menilai peserta didik perlu memiliki kebiasaan belajar serta kesiapan menghadapi persaingan.
Mutu Belajar Menjadi Pertimbangan
Mu’ti menjelaskan pemerintah ingin mendorong siswa agar lebih serius menjalani proses pendidikan. Ia menilai kebiasaan belajar perlu dibentuk sejak sekolah melalui lingkungan yang mendorong kedisiplinan.
“Karena banyak murid itu dia mengikuti rumus RMS, rajin, malas, sama saja. Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum berarti aturan baru langsung diterapkan di sekolah. Pemerintah masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum menentukan bentuk kebijakan yang akan diberlakukan.
Kajian Akademik Masih Diperlukan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga membuka ruang bagi akademisi serta pakar pendidikan untuk memberikan masukan. Kajian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan kebijakan secara resmi.
“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tutur Mu’ti.
Proses tersebut diperlukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki dasar akademik. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap proses belajar dan kenaikan kelas siswa.
Pembelajaran Mendalam Ikut Didorong
Pembahasan mengenai kenaikan kelas berlangsung bersamaan dengan agenda pemerintah meningkatkan kualitas pembelajaran. Salah satu kebijakan yang sedang didorong adalah penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.
Mu’ti menekankan peningkatan mutu pendidikan perlu dimulai dari kegiatan pembelajaran di ruang kelas. Karena itu, kualitas guru dan dukungan perguruan tinggi turut menjadi bagian dari upaya tersebut.
Pemerintah juga melihat peningkatan kompetensi guru sebagai unsur penting dalam memperkuat proses pendidikan. Dukungan perguruan tinggi diharapkan dapat ikut memperkuat kualitas pembelajaran di sekolah.
Untuk saat ini, kebijakan tinggal kelas belum berlaku sebagai aturan baru. Kepastian penerapannya masih menunggu hasil kajian serta keputusan pemerintah terkait rekomendasi tersebut. (Wd/*)










