Kabarinaja.id – Pemerintah menetapkan Biaya Haji 2027 rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Penetapan itu merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja atau Panja mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dari total tersebut, jemaah menanggung 55,50 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dengan proporsi itu, rata-rata Bipih yang menjadi tanggungan jemaah mencapai Rp54.648.825. Sementara 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Pelunasan Jemaah Menjadi Rp23,05 Juta
Besaran Bipih tersebut tidak seluruhnya menjadi pembayaran tambahan bagi jemaah. Pemerintah memperhitungkan setoran awal, perolehan Virtual Account, serta subsidi dalam menentukan nilai pelunasan.
Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal Rp25 juta. Selain itu, terdapat perolehan Virtual Account sebesar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, rata-rata sisa pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Angka itu menjadi salah satu bagian utama dalam struktur pembiayaan haji 2027. Penyesuaian tersebut sekaligus membuat porsi pembayaran langsung jemaah lebih terukur.
Pemerintah Sesuaikan Perhitungan Biaya Haji
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penetapan pembiayaan dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan keberlanjutan dana haji.
Pemerintah juga memperhitungkan perubahan asumsi nilai tukar dalam penyusunan anggaran. Kurs yang digunakan dalam pembahasan tersebut yakni USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 senilai Rp4.666,67.
“Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat.”
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan di Jakarta dan dikutip dari laman Kementerian Haji dan Umrah pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut pemerintah, efisiensi akan terus dilakukan pada berbagai bagian pelayanan. Upaya tersebut mencakup layanan selama jemaah berada di Indonesia maupun ketika menjalankan rangkaian ibadah di Arab Saudi.
Komponen BPIH Mencakup Layanan di Dua Negara
Besaran BPIH tidak hanya digunakan untuk kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi. Anggaran tersebut juga mencakup sejumlah layanan sejak keberangkatan dari Indonesia.
Komponen di dalam negeri antara lain mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan, serta pelayanan di embarkasi dan debarkasi. Biaya dokumen perjalanan, perlengkapan, living cost, pembinaan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH juga termasuk di dalamnya.
Kebutuhan Jemaah di Arab Saudi
Untuk pelayanan di Arab Saudi, anggaran mencakup akomodasi dan konsumsi jemaah. Pemerintah juga memasukkan kebutuhan transportasi fullboard syarikah serta pelayanan di Armuzna.
Alokasi perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH turut menjadi bagian dari komponen biaya tersebut. Dengan struktur itu, pembiayaan mencakup berbagai kebutuhan jemaah selama rangkaian penyelenggaraan haji.
Biaya penerbangan juga diperhitungkan berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah. Pemerintah mengantisipasi kemungkinan perubahan biaya operasional akibat pergerakan harga avtur.
Apabila muncul kekurangan dana akibat kenaikan biaya tambahan operasional tersebut, pemerintah mengusulkan agar tanggung jawabnya ditanggung negara. Langkah itu disiapkan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Kualitas Pelayanan Tetap Menjadi Perhatian
Irfan menegaskan pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk mendukung pelayanan jemaah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah.”
Ia menyebut kenyamanan, akomodasi, konsumsi, serta pembinaan jemaah sebagai bagian yang menjadi perhatian pemerintah. Efisiensi juga akan tetap dikawal agar penurunan biaya tidak mengurangi kualitas layanan.
Dengan rata-rata BPIH Rp98,46 juta dan Bipih Rp54,65 juta, struktur pembiayaan haji 2027 menempatkan sebagian biaya melalui Nilai Manfaat. Bagi jemaah, rata-rata dana yang masih harus dilunasi setelah berbagai pengurang mencapai Rp23.048.825.
Penetapan tersebut menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan haji 2027 sekaligus memberikan gambaran mengenai beban pembayaran yang perlu disiapkan jemaah. (Wd/*)










