Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

Kabarinaja.id – Memiliki SUV tangguh seperti Toyota Fortuner memang memberikan prestise dan kenyamanan ekstra, terutama saat melibas medan urban maupun jalur luar kota yang menantang. Namun, calon pemilik model keluaran 2026 perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam. Lonjakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) memicu kenaikan pajak tahunan yang kini menyentuh angka belasan juta rupiah.

Kenaikan beban pajak ini dipicu oleh tiga variabel fundamental. Pertama, NJKB varian 2026 secara resmi tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah seperti Jakarta berada di angka 2% untuk kepemilikan pertama. Ketiga, variabel koefisien bobot kendaraan sebesar 1,05 ikut mengerek nominal akhir karena dampaknya terhadap pemakaian infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Cheat GTA Terlengkap Juni 2026, San Andreas hingga GTA V

Pemilik tipe mesin besar harus menyiapkan anggaran paling banyak. Untuk varian mesin 2.8 L, kewajiban setor kas negara bisa mencapai Rp13 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari PKB murni dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah proyeksi rincian pajak tahunan untuk wilayah Jakarta:

  • Varian 2.4 L Diesel (Tipe G A/T & M/T): Pemilik wajib menyiapkan dana sekitar Rp9,5 juta hingga Rp9,8 juta per tahun.

  • Varian 2.8 L Diesel (VRZ & GR-S): Angka pajak merangkak naik ke kisaran Rp10,5 juta hingga Rp13 juta.

  • Varian Tertinggi 2.8 4×4 GR-S: Estimasi total pajak diprediksi melampaui Rp12,9 juta.

Baca Juga :  Panduan Resmi Akses Free Fire Advance Server, Cara Aman Download FF Beta 2026

Bagi Anda yang berencana meminang SUV ini, perhitungan pajak di atas sangat krusial sebagai dasar perencanaan finansial jangka panjang. Perlu diingat bahwa angka tersebut merupakan simulasi untuk kepemilikan pertama. Jika kendaraan terkena aturan pajak progresif, maka nominalnya dipastikan akan jauh lebih besar. Segera cek status pajak kendaraan Anda secara berkala melalui aplikasi e-Samsat untuk menghindari denda keterlambatan. (Wd/*)

Berita Terkait

Honda Kembangkan Mesin Supercharger Listrik untuk Motor Baru
6 Pilihan Mobil SUV Bekas Tangguh untuk Jalanan Rusak
Biaya Harian Mobil Hybrid Chery Hanya Rp13 Ribuan
Spesifikasi Indomobil Tyranno X, Motor Listrik Jarak Tempuh 160 Km
Program B50 Berlaku 1 Juli, Impor Solar C48 Berpotensi Setop
Rekomendasi Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite
Bocoran Spesifikasi Hyundai Ioniq V, Jarak Tempuh Tembus 650 KM
Omoway Omo-X Rilis di Indonesia, Bawa Fitur Parkir Otomatis
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:26 WIB

Honda Kembangkan Mesin Supercharger Listrik untuk Motor Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:04 WIB

6 Pilihan Mobil SUV Bekas Tangguh untuk Jalanan Rusak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:13 WIB

Biaya Harian Mobil Hybrid Chery Hanya Rp13 Ribuan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:15 WIB

Spesifikasi Indomobil Tyranno X, Motor Listrik Jarak Tempuh 160 Km

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:26 WIB

Program B50 Berlaku 1 Juli, Impor Solar C48 Berpotensi Setop

Berita Terbaru

Lee Joon-gi Pertimbangkan Jadi Antagonis di Film Dochabi (Foto: Instagram/actor_jg/medcom)

Showbiz

Lee Joon-gi Pertimbangkan Jadi Antagonis di Film Dochabi

Rabu, 24 Jun 2026 - 12:07 WIB

Sinopsis Drama China Sweet Teeth Kisah Cinta Dokter Gigi (Foto: grid)

Showbiz

Sinopsis Drama China Sweet Teeth Kisah Cinta Dokter Gigi

Rabu, 24 Jun 2026 - 09:03 WIB

Strategi Investasi Saham Online yang Aman untuk Pemula (Foto: medcom)

Ekonomi

Strategi Investasi Saham Online yang Aman untuk Pemula

Rabu, 24 Jun 2026 - 08:06 WIB