Kabarinaja.id – Memiliki SUV tangguh seperti Toyota Fortuner memang memberikan prestise dan kenyamanan ekstra, terutama saat melibas medan urban maupun jalur luar kota yang menantang. Namun, calon pemilik model keluaran 2026 perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam. Lonjakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) memicu kenaikan pajak tahunan yang kini menyentuh angka belasan juta rupiah.
Kenaikan beban pajak ini dipicu oleh tiga variabel fundamental. Pertama, NJKB varian 2026 secara resmi tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah seperti Jakarta berada di angka 2% untuk kepemilikan pertama. Ketiga, variabel koefisien bobot kendaraan sebesar 1,05 ikut mengerek nominal akhir karena dampaknya terhadap pemakaian infrastruktur jalan.
Pemilik tipe mesin besar harus menyiapkan anggaran paling banyak. Untuk varian mesin 2.8 L, kewajiban setor kas negara bisa mencapai Rp13 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari PKB murni dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut adalah proyeksi rincian pajak tahunan untuk wilayah Jakarta:
-
Varian 2.4 L Diesel (Tipe G A/T & M/T): Pemilik wajib menyiapkan dana sekitar Rp9,5 juta hingga Rp9,8 juta per tahun.
-
Varian 2.8 L Diesel (VRZ & GR-S): Angka pajak merangkak naik ke kisaran Rp10,5 juta hingga Rp13 juta.
-
Varian Tertinggi 2.8 4×4 GR-S: Estimasi total pajak diprediksi melampaui Rp12,9 juta.
Bagi Anda yang berencana meminang SUV ini, perhitungan pajak di atas sangat krusial sebagai dasar perencanaan finansial jangka panjang. Perlu diingat bahwa angka tersebut merupakan simulasi untuk kepemilikan pertama. Jika kendaraan terkena aturan pajak progresif, maka nominalnya dipastikan akan jauh lebih besar. Segera cek status pajak kendaraan Anda secara berkala melalui aplikasi e-Samsat untuk menghindari denda keterlambatan. (Wd/*)







