Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp13 Juta, Cek Rincian Biaya per Tipe

Kabarinaja.id – Memiliki SUV tangguh seperti Toyota Fortuner memang memberikan prestise dan kenyamanan ekstra, terutama saat melibas medan urban maupun jalur luar kota yang menantang. Namun, calon pemilik model keluaran 2026 perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam. Lonjakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) memicu kenaikan pajak tahunan yang kini menyentuh angka belasan juta rupiah.

Kenaikan beban pajak ini dipicu oleh tiga variabel fundamental. Pertama, NJKB varian 2026 secara resmi tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah seperti Jakarta berada di angka 2% untuk kepemilikan pertama. Ketiga, variabel koefisien bobot kendaraan sebesar 1,05 ikut mengerek nominal akhir karena dampaknya terhadap pemakaian infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Buruan Klaim! Kode Redeem Ragnarok The New World Masih Aktif Hari Ini

Pemilik tipe mesin besar harus menyiapkan anggaran paling banyak. Untuk varian mesin 2.8 L, kewajiban setor kas negara bisa mencapai Rp13 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari PKB murni dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah proyeksi rincian pajak tahunan untuk wilayah Jakarta:

  • Varian 2.4 L Diesel (Tipe G A/T & M/T): Pemilik wajib menyiapkan dana sekitar Rp9,5 juta hingga Rp9,8 juta per tahun.

  • Varian 2.8 L Diesel (VRZ & GR-S): Angka pajak merangkak naik ke kisaran Rp10,5 juta hingga Rp13 juta.

  • Varian Tertinggi 2.8 4×4 GR-S: Estimasi total pajak diprediksi melampaui Rp12,9 juta.

Baca Juga :  Waspada Hantavirus, Gejala Mirip Flu yang Mengancam Nyawa dan Cara Mencegahnya

Bagi Anda yang berencana meminang SUV ini, perhitungan pajak di atas sangat krusial sebagai dasar perencanaan finansial jangka panjang. Perlu diingat bahwa angka tersebut merupakan simulasi untuk kepemilikan pertama. Jika kendaraan terkena aturan pajak progresif, maka nominalnya dipastikan akan jauh lebih besar. Segera cek status pajak kendaraan Anda secara berkala melalui aplikasi e-Samsat untuk menghindari denda keterlambatan. (Wd/*)

Berita Terkait

SUV Boxy Kian Digemari, Ini Alasan Konsumen Indonesia Beralih ke Desain Tangguh
Mazda Resmi Produksi CX-30 di Indonesia, Harga Kini Mulai Rp499 Juta
Industri Otomotif Terbesar di Dunia, Ini 5 Negaranya
SPG Otomotif GIIAS 2026 Ramaikan Booth Kendaraan
Touring Motor Sumba 600 Km, Ini Syarat Ikutnya
Cari SUV Bekas Tangguh? Empat Pilihan Ini Layak Jadi Alternatif Pajero Sport
Bocoran Innova Zenix Facelift Terungkap, Interior Lebih Mewah dan ADAS Ditingkatkan
Pajak Mobil Listrik dan Avanza, Berapa Bayarnya?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:45 WIB

SUV Boxy Kian Digemari, Ini Alasan Konsumen Indonesia Beralih ke Desain Tangguh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Mazda Resmi Produksi CX-30 di Indonesia, Harga Kini Mulai Rp499 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:09 WIB

Industri Otomotif Terbesar di Dunia, Ini 5 Negaranya

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:06 WIB

SPG Otomotif GIIAS 2026 Ramaikan Booth Kendaraan

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:04 WIB

Touring Motor Sumba 600 Km, Ini Syarat Ikutnya

Berita Terbaru

GTA VI Extended Look Tayang Perdana di Netflix (Foto: medcom/Ai)

Game

GTA VI Extended Look Tayang Perdana di Netflix

Sabtu, 8 Agu 2026 - 16:05 WIB

Untuk Para Pemuda, Single Baru Orkez Bang Madun

Showbiz

Untuk Para Pemuda, Single Baru Orkez Bang Madun

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:21 WIB