Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik

pavicon

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik (Foto: Foto: Agung Pambudhy/detik)

Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik (Foto: Foto: Agung Pambudhy/detik)

Kabarinaja.id – Lonjakan kurs dolar Amerika Serikat yang menembus angka Rp 17.900 tidak memicu kenaikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Badan Pangan Nasional (Bapanas) pastikan tarif eceran beras subsidi ini tetap bertahan demi menjaga daya beli masyarakat. Langkah proteksi ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memilih menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tengah gejolak mata uang asing.

Fluktuasi nilai tukar memang menekan sektor pangan nasional. Namun, status SPHP sebagai program intervensi negara membuat harga jual dan kualitasnya tidak akan diutak-atik. Masyarakat bisa tetap mendapatkan beras kualitas medium tanpa penurunan mutu sedikit pun.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp17.856 per Dolar AS, Pasar Komoditas Emas Ikut Anjlok

Rincian Harga Beras SPHP Per Wilayah

Pemerintah membagi zona harga eceran tertinggi untuk beras SPHP agar distribusi tetap merata. Berikut daftar tarif resminya:

Wilayah Distribusi Harga Maksimal per Kg
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi Rp 12.500
Kalimantan, NTT, dan Sumatera (kecuali Lampung & Sumsel) Rp 13.100
Maluku dan Papua Rp 13.500

Anggaran Jumbo dan Relaksasi Aturan Pembelian

Ketahanan program ini disokong oleh dana APBN 2026 sebesar Rp 4,97 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk menyubsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras sepanjang tahun. Kucuran dana ini menjamin keberlanjutan program SPHP yang sudah berjalan intensif sejak awal tahun sebagai kelanjutan dari agenda ketahanan pangan tahun lalu.

Baca Juga :  DJKI Blokir 1.004 Situs Bajakan, Lindungi Industri Kreatif Digital

Kabar baik bagi pelaku usaha mikro seperti pedagang nasi goreng, pemilik warung makan, dan penjual nasi uduk. Bapanas kini melonggarkan kuota pembelian di tingkat konsumen. Jika sebelumnya masyarakat hanya boleh membeli maksimal 2 kantong, kini batasnya naik menjadi 5 kemasan ukuran 5 kg (total 25 kg) per transaksi. Pemerintah juga menyediakan opsi kemasan korporatif ukuran 2 kg dengan batas pembelian maksimal 2 kantong.

Bagi mitra Bulog, batas pasokan juga ditingkatkan dari yang sebelumnya hanya 2 ton kini melonggar hingga 5 ton. Kebijakan ini diambil agar stok di pasar tradisional tidak mengalami kekosongan dan pedagang kecil lebih mudah mengamankan komoditas harian mereka. (Wd/*)

Berita Terkait

PMK 35/2026 Terbit, Pemerintah Percepat Saluran DBH dan DAU Berbasis Kinerja Daerah
Beasiswa Aperti BUMN 2026 Kuliah Gratis di 6 Kampus Top Resmi Dibuka
Pasca-Blackout, Pasokan 5.579 MW Pulihkan Total Sistem Kelistrikan Sumatra
Stok Bawang Merah Jelang Idul Adha Aman, Kementan Jamin Pasokan Stabil
DJKI Blokir 1.004 Situs Bajakan, Lindungi Industri Kreatif Digital
Gaji 13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026
Aset Mewah Harvey Moeis-Sandra Dewi Laku Keras, Mobil Sport Menyusul Bulan Depan
Jadwal CPNS 2026 Viral di Medsos, Ini Penjelasan BKN 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:37 WIB

Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:32 WIB

PMK 35/2026 Terbit, Pemerintah Percepat Saluran DBH dan DAU Berbasis Kinerja Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:45 WIB

Beasiswa Aperti BUMN 2026 Kuliah Gratis di 6 Kampus Top Resmi Dibuka

Senin, 25 Mei 2026 - 12:05 WIB

Pasca-Blackout, Pasokan 5.579 MW Pulihkan Total Sistem Kelistrikan Sumatra

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05 WIB

Stok Bawang Merah Jelang Idul Adha Aman, Kementan Jamin Pasokan Stabil

Berita Terbaru