PMK 35/2026 Terbit, Pemerintah Percepat Saluran DBH dan DAU Berbasis Kinerja Daerah

Kabarinaja.id

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Kementerian Keuangan/olenka)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Kementerian Keuangan/olenka)

Kabarinaja.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak total sistem pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini di kukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan tersebut memotong birokrasi penyaluran sekaligus menuntut pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan performa finansialnya.

Aturan lama di nilai sudah usang. Dinamika regulasi serta tuntutan tata kelola modern menjadi alasan utama menteri keuangan memperbarui payung hukum ini. Hubungan pusat-daerah kini memasuki era baru yang berbasis transparansi dan efektivitas anggaran.

Insentif Berdasarkan Rapor Anggaran

Pemerintah menerapkan skema penghargaan. Daerah yang tertib dan produktif mendapat porsi lebih besar. Pasal 10 PMK 35/2026 merinci bahwa jatah DBH Pajak Penghasilan (PPh) kini dipecah menjadi dua instrumen:

  • Alokasi Dasar: Menguasai porsi 90 persen.

  • Alokasi Kinerja: Mengambil porsi 10 persen.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Repetitif Anjlok 13%, Ini 6 Skill Utama Penyelamat Karir di Era AI

“Alokasi DBH PPh terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) dan alokasi kinerja sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 10 ayat (2) regulasi tersebut, Kamis (28/5).

Kriteria performa wilayah dibagi secara ketat dari level terendah hingga predikat sangat baik. Pemda yang masuk zona performa tertinggi berhak mengantongi bonus insentif secara utuh.

Mekanisme ini juga mengikat Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), struktur pembagiannya identik. Jatah dasar sebesar 90 persen, sedangkan 10 persen sisanya wajib di perebutkan lewat jalur kompetisi kinerja fiskal.

Prioritas Penggunaan DAU

Pusat mempertegas arah pemanfaatan anggaran agar langsung menyentuh masyarakat bawah. Melalui Pasal 2 ayat (5), DAU yang bersifat earmarked (ditentukan penggunaannya) wajib di fokuskan pada sektor krusial berikut:

Sektor Prioritas Target Pemanfaatan
Aparatur Pembayaran gaji PPPK di tingkat daerah.
Infrastruktur Pembangunan fasilitas fisik dan prasarana kelurahan.
Sosial Program pemberdayaan komunitas lokal.
Layanan Dasar Peningkatan mutu pelayanan publik esensial.
Baca Juga :  Build Dyrroth Tersakit 2026, Strategi Fighter Penghancur Armor di Mobile Legends

Aturan ini sekaligus membatasi ruang lepas tangan pemda. Pasal 5 menegaskan batas tanggung jawab pusat. Otoritas pengelola TKD di tingkat nasional tidak memegang tanggung jawab formal maupun material atas pemanfaatan nyata DBH dan DAU di lapangan. Konsekuensi hukum serta efektivitas realisasi mutlak berada di pundak kepala daerah.

Dampak dan Langkah Strategis Bagi Publik

Masyarakat perlu mengawal ketat pergeseran aturan ini. Percepatan dana pusat berarti proyek fasilitas umum, pencairan gaji pegawai daerah, dan program pemberdayaan komunitas seharusnya berjalan tanpa penundaan. Warga bisa memanfaatkan momentum ini untuk menuntut transparansi anggaran kelurahan, mengingat pos tersebut kini menjadi prioritas utama yang di lindungi hukum. (Wd/*)

Berita Terkait

Daftar Harga Pupuk Terbaru Juli 2026, Cek Rinciannya
Cara dan Syarat Dapat Tiket Masuk Ancol Gratis 10 Juli
Harga BBM Juli 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Se-Indonesia
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah
Waspada Risiko DBD Saat El Nino Godzilla Melanda Indonesia
Syarat dan Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2026 Terbaru
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,8 Kilometer
Syarat Beasiswa Maung Depok 2026 Kuliah D3 dan S1 Gratis
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:39 WIB

Cara dan Syarat Dapat Tiket Masuk Ancol Gratis 10 Juli

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:07 WIB

Harga BBM Juli 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Se-Indonesia

Senin, 6 Juli 2026 - 21:01 WIB

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026 di 6 Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 13:07 WIB

Waspada Risiko DBD Saat El Nino Godzilla Melanda Indonesia

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

Syarat dan Jadwal Seleksi PPG Calon Guru 2026 Terbaru

Berita Terbaru

Alghifari Media Tech Hadirkan Jasa Website Profesional (Foto: Ai)

Daerah

Alghifari Media Tech Hadirkan Jasa Website Profesional

Senin, 13 Jul 2026 - 13:03 WIB

Rekomendasi Film dan Drakor Terbaru Shin Seung-ho Terbaik (Foto: Ai)

Showbiz

Rekomendasi Film dan Drakor Terbaru Shin Seung-ho Terbaik

Minggu, 12 Jul 2026 - 21:05 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun (Foto: Arsip Detikcom/cnnindonesia)

Showbiz

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:03 WIB