PMK 35/2026 Terbit, Pemerintah Percepat Saluran DBH dan DAU Berbasis Kinerja Daerah

pavicon

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Kementerian Keuangan/olenka)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Kementerian Keuangan/olenka)

Kabarinaja.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak total sistem pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini di kukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan tersebut memotong birokrasi penyaluran sekaligus menuntut pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan performa finansialnya.

Aturan lama di nilai sudah usang. Dinamika regulasi serta tuntutan tata kelola modern menjadi alasan utama menteri keuangan memperbarui payung hukum ini. Hubungan pusat-daerah kini memasuki era baru yang berbasis transparansi dan efektivitas anggaran.

Insentif Berdasarkan Rapor Anggaran

Pemerintah menerapkan skema penghargaan. Daerah yang tertib dan produktif mendapat porsi lebih besar. Pasal 10 PMK 35/2026 merinci bahwa jatah DBH Pajak Penghasilan (PPh) kini dipecah menjadi dua instrumen:

  • Alokasi Dasar: Menguasai porsi 90 persen.

  • Alokasi Kinerja: Mengambil porsi 10 persen.

Baca Juga :  Pasca-Blackout, Pasokan 5.579 MW Pulihkan Total Sistem Kelistrikan Sumatra

“Alokasi DBH PPh terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen (sembilan puluh persen) dan alokasi kinerja sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 10 ayat (2) regulasi tersebut, Kamis (28/5).

Kriteria performa wilayah dibagi secara ketat dari level terendah hingga predikat sangat baik. Pemda yang masuk zona performa tertinggi berhak mengantongi bonus insentif secara utuh.

Mekanisme ini juga mengikat Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), struktur pembagiannya identik. Jatah dasar sebesar 90 persen, sedangkan 10 persen sisanya wajib di perebutkan lewat jalur kompetisi kinerja fiskal.

Prioritas Penggunaan DAU

Pusat mempertegas arah pemanfaatan anggaran agar langsung menyentuh masyarakat bawah. Melalui Pasal 2 ayat (5), DAU yang bersifat earmarked (ditentukan penggunaannya) wajib di fokuskan pada sektor krusial berikut:

Sektor Prioritas Target Pemanfaatan
Aparatur Pembayaran gaji PPPK di tingkat daerah.
Infrastruktur Pembangunan fasilitas fisik dan prasarana kelurahan.
Sosial Program pemberdayaan komunitas lokal.
Layanan Dasar Peningkatan mutu pelayanan publik esensial.
Baca Juga :  3 Drama Korea Romantis Rating Tinggi, Dari Kerajaan Modern Hingga Office Romance

Aturan ini sekaligus membatasi ruang lepas tangan pemda. Pasal 5 menegaskan batas tanggung jawab pusat. Otoritas pengelola TKD di tingkat nasional tidak memegang tanggung jawab formal maupun material atas pemanfaatan nyata DBH dan DAU di lapangan. Konsekuensi hukum serta efektivitas realisasi mutlak berada di pundak kepala daerah.

Dampak dan Langkah Strategis Bagi Publik

Masyarakat perlu mengawal ketat pergeseran aturan ini. Percepatan dana pusat berarti proyek fasilitas umum, pencairan gaji pegawai daerah, dan program pemberdayaan komunitas seharusnya berjalan tanpa penundaan. Warga bisa memanfaatkan momentum ini untuk menuntut transparansi anggaran kelurahan, mengingat pos tersebut kini menjadi prioritas utama yang di lindungi hukum. (Wd/*)

Berita Terkait

Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik
Beasiswa Aperti BUMN 2026 Kuliah Gratis di 6 Kampus Top Resmi Dibuka
Pasca-Blackout, Pasokan 5.579 MW Pulihkan Total Sistem Kelistrikan Sumatra
Stok Bawang Merah Jelang Idul Adha Aman, Kementan Jamin Pasokan Stabil
DJKI Blokir 1.004 Situs Bajakan, Lindungi Industri Kreatif Digital
Gaji 13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026
Aset Mewah Harvey Moeis-Sandra Dewi Laku Keras, Mobil Sport Menyusul Bulan Depan
Jadwal CPNS 2026 Viral di Medsos, Ini Penjelasan BKN 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:37 WIB

Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:32 WIB

PMK 35/2026 Terbit, Pemerintah Percepat Saluran DBH dan DAU Berbasis Kinerja Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:45 WIB

Beasiswa Aperti BUMN 2026 Kuliah Gratis di 6 Kampus Top Resmi Dibuka

Senin, 25 Mei 2026 - 12:05 WIB

Pasca-Blackout, Pasokan 5.579 MW Pulihkan Total Sistem Kelistrikan Sumatra

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05 WIB

Stok Bawang Merah Jelang Idul Adha Aman, Kementan Jamin Pasokan Stabil

Berita Terbaru