Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik (Foto: Foto: Agung Pambudhy/detik)

Rupiah Melemah Rp 17.900, Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Tidak Naik (Foto: Foto: Agung Pambudhy/detik)

Kabarinaja.id – Lonjakan kurs dolar Amerika Serikat yang menembus angka Rp 17.900 tidak memicu kenaikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Badan Pangan Nasional (Bapanas) pastikan tarif eceran beras subsidi ini tetap bertahan demi menjaga daya beli masyarakat. Langkah proteksi ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memilih menahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tengah gejolak mata uang asing.

Fluktuasi nilai tukar memang menekan sektor pangan nasional. Namun, status SPHP sebagai program intervensi negara membuat harga jual dan kualitasnya tidak akan diutak-atik. Masyarakat bisa tetap mendapatkan beras kualitas medium tanpa penurunan mutu sedikit pun.

Baca Juga :  Sinopsis Reborn Rookie, Drakor Balas Dendam Terbaru di Viu

Rincian Harga Beras SPHP Per Wilayah

Pemerintah membagi zona harga eceran tertinggi untuk beras SPHP agar distribusi tetap merata. Berikut daftar tarif resminya:

Wilayah Distribusi Harga Maksimal per Kg
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi Rp 12.500
Kalimantan, NTT, dan Sumatera (kecuali Lampung & Sumsel) Rp 13.100
Maluku dan Papua Rp 13.500

Anggaran Jumbo dan Relaksasi Aturan Pembelian

Ketahanan program ini disokong oleh dana APBN 2026 sebesar Rp 4,97 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk menyubsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras sepanjang tahun. Kucuran dana ini menjamin keberlanjutan program SPHP yang sudah berjalan intensif sejak awal tahun sebagai kelanjutan dari agenda ketahanan pangan tahun lalu.

Baca Juga :  Sopir Alphard di Bundaran HI Jalani Proses Etik

Kabar baik bagi pelaku usaha mikro seperti pedagang nasi goreng, pemilik warung makan, dan penjual nasi uduk. Bapanas kini melonggarkan kuota pembelian di tingkat konsumen. Jika sebelumnya masyarakat hanya boleh membeli maksimal 2 kantong, kini batasnya naik menjadi 5 kemasan ukuran 5 kg (total 25 kg) per transaksi. Pemerintah juga menyediakan opsi kemasan korporatif ukuran 2 kg dengan batas pembelian maksimal 2 kantong.

Bagi mitra Bulog, batas pasokan juga ditingkatkan dari yang sebelumnya hanya 2 ton kini melonggar hingga 5 ton. Kebijakan ini diambil agar stok di pasar tradisional tidak mengalami kekosongan dan pedagang kecil lebih mudah mengamankan komoditas harian mereka. (Wd/*)

Berita Terkait

Tentara Jerman di Indonesia Saat Revolusi Kemerdekaan
Puncak Kemarau September 2026, Ini Prediksi 10 Wilayahnya
Mesin Tik Proklamasi Ternyata Bukan Milik Laksamana Maeda
El Nino 2026 Makin Kuat, Bisa Masuk Jajaran Terkuat Sejak 1950
Rentetan Bencana Jadi Peringatan, Indonesia Perlu Perkuat Kesiapsiagaan
2.610 Hotspot Karhutla Terdeteksi di Kalbar, Jarak Pandang di Bawah 1 Km
Gerhana Bulan 28 Agustus 2026 Nyaris Total, Indonesia Tak Bisa Melihatnya
Cara Cek Titik Karhutla di Indonesia lewat SiPongi+ dan BMKG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Tentara Jerman di Indonesia Saat Revolusi Kemerdekaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Puncak Kemarau September 2026, Ini Prediksi 10 Wilayahnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Mesin Tik Proklamasi Ternyata Bukan Milik Laksamana Maeda

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:02 WIB

El Nino 2026 Makin Kuat, Bisa Masuk Jajaran Terkuat Sejak 1950

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Rentetan Bencana Jadi Peringatan, Indonesia Perlu Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terbaru

Kode Redeem Epic Seven September 2026, Cek Hadiahnya (Foto: duniagames/Ai)

Game

Kode Redeem Epic Seven September 2026, Cek Hadiahnya

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:07 WIB

Cara Pinjam Uang di GoPay, Cek Syarat dan Langkahnya

Ekonomi

Cara Pinjam Uang di GoPay, Cek Syarat dan Langkahnya

Jumat, 28 Agu 2026 - 13:13 WIB

Ilustrasi Tentara Jerman di Indonesia Saat Revolusi Kemerdekaan (Foto: Ai)

Nasional

Tentara Jerman di Indonesia Saat Revolusi Kemerdekaan

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:06 WIB

Cara Membuat Prompt ChatGPT Lebih Efektif, Ini Contohnya (Foto: ChatGPT)

Teknologi

Cara Membuat Prompt ChatGPT Lebih Efektif, Ini Contohnya

Jumat, 28 Agu 2026 - 10:03 WIB

Cara Membersihkan Cache Laptop agar Tidak Lemot (Foto: acerid)

Teknologi

Cara Membersihkan Cache Laptop agar Tidak Lemot

Jumat, 28 Agu 2026 - 09:05 WIB