Setelah Berhasil Tangani Sengketa Pemilu Kerinci, Kini Lawyer Asal Jambi ini Hadapi Sengketa Keuangan Besar Yang libatkan Perusahaan Vietnam

pavicon

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H Lawyer Asal Jambi ini Hadapi Sengketa Keuangan Besar Yang libatkan Perusahaan Vietnam

R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H Lawyer Asal Jambi ini Hadapi Sengketa Keuangan Besar Yang libatkan Perusahaan Vietnam

Kabarinaja,Jakarta: Sengketa bisnis lintas negara Kembali bergulir di Indonesia. Petrolimex, perusahaan energi asal Vietnam, menempuh jalur hukum atas tagihan senilai USD 1.685.949,88 yang belum dibayarkan oleh mitra usahanya di Indonesia.

Dalam perkara bernilai jutaan dolar Amerika Serikat tersebut, Petrolimex menunjuk One Law Firm yang dipimpin oleh R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., Lawyer asal Jambi, sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penagihan piutang melalui mekanisme hukum nasional. Kantor hukum yang dipimpin oleh surya ini juga tidak lepas memberikan kesempatan kepada warga jambi ingin kontribusi di kantornya dan dibuktikan secara konkrit adannya beberapa timnya berasal dari jambi

Baca Juga :  Hiswana Migas Jambi Berikan Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Perselisihan ini berawal dari kerja sama komersial antara Petrolimex dan pihak debitur. Berdasarkan perjanjian bisnis, kewajiban Petrolimex telah dipenuhi. Namun hingga batas waktu pembayaran terlampaui, debitur tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan asal Vietnam.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Surya Nuswantoro mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta sebagai upaya penyelesaian utang secara hukum dan terstruktur. Dalam prosesnya, debitur dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“PKPU kami tempuh untuk memberikan ruang penyelesaian secara tertib dan adil. Namun karena tidak ada komitmen pembayaran yang jelas, maka langkah hukum lanjutan menjadi tidak terhindarkan,” ujar Surya.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Elpisina Tekankan Pentingnya Persatuan Ditengah Keragaman

Karena tidak tercapainya kesepakan dan kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi, Surya kemudian melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan pailit guna memperoleh kepastian hukum bagi kliennya sebagai kreditur asing.

Surya Nuswantoro menegaskan bahwa Langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap kepentingan investor dan pelaku usaha asing di Indonesia.

“Hukum kepailitan Indonesia memberikan kepastian bagi kreditur, termasuk kreditur asing, sepanjang hak dan kewajibannya dapat dibuktikan secara hukum,” katanya, Selasa (30/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Harapan Baru Nelayan, Monadi dan PT KMH Lepas Ribuan Benih Ikan di Danau Kerinci
PLTA Merangin Hidro Buka Suara Soal Menyusutnya Debit Air Danau Kerinci
Sea Games Thailand, Romantisme Alfin Daniel dan McEntee Catherine Kembali Jadi Sorotan Fans Voli
HUTAN TNKS HILANG SEKITAR 49 HEKTAR AKIBAT PERAMBAHAN ILEGAL !!
Lantik Pengurus SMSI Kerinci-Sungai Penuh Periode 2025-2028, Ini Pesan Ketua SMSI Provinsi Jambi
SMSI Kerinci- Sungai Penuh Matangkan Persiapan Pelantikan
KAI Hadirkan Kembali Sensasi Naik Kereta Api Tempo Dulu, Ada Pedagang Asongan
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:59 WIB

Harapan Baru Nelayan, Monadi dan PT KMH Lepas Ribuan Benih Ikan di Danau Kerinci

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:14 WIB

PLTA Merangin Hidro Buka Suara Soal Menyusutnya Debit Air Danau Kerinci

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:18 WIB

Sea Games Thailand, Romantisme Alfin Daniel dan McEntee Catherine Kembali Jadi Sorotan Fans Voli

Senin, 15 Desember 2025 - 15:50 WIB

HUTAN TNKS HILANG SEKITAR 49 HEKTAR AKIBAT PERAMBAHAN ILEGAL !!

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:07 WIB

Lantik Pengurus SMSI Kerinci-Sungai Penuh Periode 2025-2028, Ini Pesan Ketua SMSI Provinsi Jambi

Berita Terbaru